Upaya Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Penambangan Timah Ilegal di Provinsi Bangka Belitung

Theta Murty, Henny Yuningsih

Abstract


Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan salah satu Provinsi penghasil timah.Kegiatan penambangan timah yang dilakukan di provinsi ini mayoritas dilakukan dengan tanpa izin atau ilegal, sehingga menyebabkan kerugian terhadap berbagai sektor, seperti keuangan negara dan juga kerusakan lingkungan. Di dalam penelitian ini akan dibahas mengenai Upaya Penegakan Hukum Pidana dalam Menanggulangi Penambangan Timah Illegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dengan menggunakan metodelogi yuridis empiris, dengan menggunakan data primer dan data sekunder.Dalam rangka penegakan hukum pidana menanggulangi tindak pidana penambangan timah illegal, dalam hal ini Pihak kepolisian melakukan razia dan penertiban di wilayah hukumnya masing-masing. Dalam hal ini Pihak Kepolisian melakukan razia dan penertiban terhadap penambangan timah illegal, razia ini dilakukan bersama Pemerintah Daerah setempat dan Sat Pol PP dan melakukan penyitaan terhadap alat operasi kegiatan tambang tersebut untuk dijadikan barang bukti.Pertambangan timah illegal di Bangka Belitung telah menimbulkan berbagai macam dampak negatif, baik terhadap masyarakat, lingkungan, dan bahkan Negara. Oleh karena itu, akan jauh lebih baik apabila praktek penambangan timah illegal tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, terdapat beberapa upaya yang diharapkan dapat menghentikan praktek pertambangan timah secara illegal di Bangka Belitung, yang harus dilakukan oleh semua pihak, baik Pemerintah, Aparat Penegak Hukum, Perusahaan Swasta, maupun masyarakat lokal itu sendiri. Upaya-upaya yang dapat dilakukan dibagi menjadi Upaya Penal dan Upaya Non Penal.

Full Text:

PDF

References


BUKU-BUKU Adrian Sutedi, 2011, Hukum Pertambangan, Sinar Grafika: Jakarta. Amirudin dan Zainal Asikin, 2010, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Press: Jakarta. Bambang Poernomo,1986, Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan, Liberty: Yogyakarta Barda Nawawi Arief, 2005, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti: Bandung. Barda Nawawi Arief, 2007, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana: Jakarta Burhan Ashshofa, 2010, Metode penelitian Hukum, Rineka Cipta: Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, 2011, Petunjuk Lapangan (JUKLAP) Penanganan Tindak Pidana Pertambangan (Illegal Mining), Jakarta. Dwidja Priyatno, 2006, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Refika Aditama: Bandung. Hendrastanto Yudowidagdo et.al., 1987, Kapita Selekta Hukum Acara Pidana di Indonesia, Bina Aksara: Jakarta. Mardjono Reksodiputro, 1994, Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia: Jakarta. Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1984, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni: Bandung. Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit UNDIP: Semarang. P.A.F. Lamintang, dan Theo Lamintang, 2010, Hukum Penistensier Indonesia, Sinar Grafika: Jakarta. Ratna Nurul Afiah,1996, Pra Peradilan dan Ruang Lingkupnya, Akademia Pressindo: Jakarta.

Romli Atmasasmita, 1996, Sistem Peradilan Pidana : Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, Putra A. Bardin: Bandung. S. Tanusubroto, 1983. Peranan Pra Peradilan Dalam Hukum Acara Pidana, Alumni: Bandung. Salim HS, 2005, Hukum Pertambangan Di Indonesia, PT Grafindo Persada: Jakarta. Satjipto Rahardjo, 2010, Penegakan Hukum Progresif, Kompas: Jakarta. Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia: Jakarta. Soerjono Soekanto, 2012, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja grafindo Persada: Jakarta. Soesilo Yuwono, 1982, Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan KUHAP (Sistem dan Prosedur), Alumni: Bandung Sudikno Mertokusumo, 1999, Mengenal Hukum, Liberty: Yogyakarta. Syarifudidin Pettanasse, 2010, Hukum Acara Pidana, Universitas Sriwijaya: Palembang. Waluyadi,2009, Kejahatan, Pengadilan dan Hukum Pidana, Mandar Maju: Bandung. Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan DaerahProvinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 7 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v24i1%20Jan%202017.48

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

ISSN: 1410-0614 (Print)

e-ISSN: 2684-9941 (Online)


Published by :

Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139

Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179

Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id

Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya

Creative Commons License
Jurnal Simbur Cahaya (SC)  is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.