The Implementation Challenges Of The Law Concerning Sexual Violence In Indonesia
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Book
Anwar C., Teori dan Konstitusi, Malang: Ins Trans Publishinh, 2008.
Sudikno Mertokusumo, (2004). Penemuan Hukum. Yogyakarta : Liberty.
Soerjono Soekanto. (1983). Penegakan Hukum. Bandung: Bina Cipta.
Jimly Asshiddiqie & M. Ali Safaat. Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Telly Sumbu (2018). Pengantar Hukum Indonesia. Depok:Rajawali Pers.
Yuliandri. (2009). Asas-asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, Jakarta: Raja Grafindo Perkasa.
Journal
Astri Anindya, Yuni Indah Syafira Dewi, Zahida Dwi Oentari, dalam Dampak psikologis dan upaya penanggulangan kekerasan seksual terhadap perempuan. Vol 1, No. 3 Agustus 2020 TIN (Terapan Informatika Nusantara).
Delcea Christian, Sexual Offenders-Pshycological Approaches, Proceedings of the Interational conference on Legal Medicine from Cluj, 3rd edition.
Desi Amelia, Henny Yuningsih, “Penerapan Pidana Tambahan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan seksual terhadap Anak,” Journal Lex LATA.
Dina Kurniawati, Lalu Parman, Ufran, Pelrindungan Hak korban penyandang disabilitas dalam penuntutan perkara pidana, Journal of Community Engagement. VoL. 3 No.4.
Fauzy Marasabessy, “Restitusi bagi korban tindak pidana: sebuah tawaran mekanisme baru” Jhp.ui.ac.id
Maria Novita Apriyani, (2021) “Implementasi Restitusi bagi korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” Journal Risalah Hukum, Vol 17 No 1.
Nadhila Cahya Nurmalasari, Waluyo, (2022) “Efektivitas UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Indonesia,” Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional,” Vol 1 No 1.
Ririh Mega Safitri, Badau di Indonesia: Kasus Daerah Perbatasan Indonesia Yang Masih Terlantar Studi Kasus Kecaman Badau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Jurnal IAIN Bengkulu.
Suci Mahabbati, Isna Kartika Sari, (2019). Analisis Perbandingan Aturan Penghapusan dan Pencegahan Kekerasan seksual menurut KUHP dan RUU Penghapusan Kekerasan seksual,” Jurnal Islamika, Vol 19 No 1, hlm. 83.
Other
Aturan Turunan Belum Terbit, Kementerian PPPA Tegaskan UU TPKS melalui https://nasional.kompas.com/read/2022/08/10/12115261/meski-aturan-turunan-belum-terbit-kementerian-pppa-tegaskan-uu-tpks-sudah
Catahu, Komnas Perempuan 2022, https://komnasperempuan.go.id/kabar-perempuan-detail/peluncuran-catahu-komnas-perempuan-2022
Explanatory note on legal capacity and force invterventions, https://www.un.org/esa/socdev/enable/rights/ahc8docs/ahc8idc1218ex.doc
Heni Susanti, Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Perdagangan Orang yang mengalami kekerasan dan pelecehan seksual, hlm 54. https://core.ac.uk/download/pdf/328167818.pdf
Komnas Perempuan, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Terhadap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, (Tanggapan Komnas Peremouan per 21 Feruari 2022 terhadap Naskah Resmi DPR RI 8 Desember 2021.
Laporan IJRS pada laman http://ijrs.or.id/kekerasan-seksual-pada-laki-laki-diabaikan-dan-belum-ditangani-serius/.
Laporan IJRS, http://ijrs.or.id/tertinggal-zaman-pemaknaan-perkosaan-dan-pencabulan-dalam-hukum-di-indonesia/
Siaran Pers Kasus NWR Korban Kekerasan Seksual di Mojokerto yang mengakhiri hidupnya, https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-kasus-nwr-korban-kekerasan-seksual-di-mojokerto-yang-mengakhiri-hidupnya-darurat-kekerasan-seksual-bom-waktu-keterbatasan-layanan-pendampingan-korban-di-tengah-lonjakan-pengaduan-kasus-kekerasan-seksual-6-desember-2021
Tanggapan PGSPA Umsida terkait pengesahan UU TPKS. https://umsida.ac.id/umsida-beri-tanggapan-terkait-pengesahan-uu-tpks/
Tri Jata Ayu Pramesti, Arti bukti permulaan yang cukup dalam hukum acara pidana. hukumonline.com
UU PKDRT, antara terobosan hukum dan fakta pelaksanaannya. https://Ditjenpp.kemenkumham.go.id.
Webinar Tantangan Pelaksanaan Penghapusan Kekerasan Seksual, Universitas sebelas maret, 21 April 2022. https://www.youtube.com/watch?v=vskqxU5updM&t=4887s
Whiteborad Journal, Resmi disahkan (mengapa UU TPKS tidak mencantumkan pemerkosaan dan Aborsi, https://www.whiteboardjournal.com/ideas/human-interest/resmi-disahkan-mengapa-uu-tpks-tidak-mencantumkan-pemerkosaan-dan-aborsi/
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v30i1.2775
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
ISSN: 1410-0614 (Print)
e-ISSN: 2684-9941 (Online)
Published by :
Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139
Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179
Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id
Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya
Jurnal Simbur Cahaya (SC) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.