The Implementation Challenges Of The Law Concerning Sexual Violence In Indonesia

Rizka Nurliyantika, Aisyah Wardatul Jannah

Abstract


The law concerning the crime of sexual violence came into force on 22 April 2022 as law number 12, the year of 2022 has been waiting by most of the society in Indonesia with the hope that this regulation may reduce or even dispel the crime of sexual violence, which increased currently. However, some argue that some articles in the act contain a provision that contradicted religious norms and social morals even though some consider this act as a form of pure liberalization in Indonesia. The method of this research uses a normative juridical method and is supported by conceptual by analysing the view or concept of the jurist on and statute approach to defending the argumentation on the legal and data materials. The result shows that the act (UU TPKS) has a role as supplementary rules under Indonesian criminal code to settle the cases of sexual violence in Indonesia, and as legal protection to the victim of sexual violence. On the contrary, several challenge might occur in the implementation, such as internal problems from the legal enforcement itself, lack of implementing regulations and arises of the conservatism society which, holds a patriarchal understanding of how the populace considers sexual violence.

Keywords


Patriarchy; Sexual Crime; UU TPKS

Full Text:

PDF

References


Book

Anwar C., Teori dan Konstitusi, Malang: Ins Trans Publishinh, 2008.

Sudikno Mertokusumo, (2004). Penemuan Hukum. Yogyakarta : Liberty.

Soerjono Soekanto. (1983). Penegakan Hukum. Bandung: Bina Cipta.

Jimly Asshiddiqie & M. Ali Safaat. Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Telly Sumbu (2018). Pengantar Hukum Indonesia. Depok:Rajawali Pers.

Yuliandri. (2009). Asas-asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, Jakarta: Raja Grafindo Perkasa.

Journal

Astri Anindya, Yuni Indah Syafira Dewi, Zahida Dwi Oentari, dalam Dampak psikologis dan upaya penanggulangan kekerasan seksual terhadap perempuan. Vol 1, No. 3 Agustus 2020 TIN (Terapan Informatika Nusantara).

Delcea Christian, Sexual Offenders-Pshycological Approaches, Proceedings of the Interational conference on Legal Medicine from Cluj, 3rd edition.

Desi Amelia, Henny Yuningsih, “Penerapan Pidana Tambahan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan seksual terhadap Anak,” Journal Lex LATA.

Dina Kurniawati, Lalu Parman, Ufran, Pelrindungan Hak korban penyandang disabilitas dalam penuntutan perkara pidana, Journal of Community Engagement. VoL. 3 No.4.

Fauzy Marasabessy, “Restitusi bagi korban tindak pidana: sebuah tawaran mekanisme baru” Jhp.ui.ac.id

Maria Novita Apriyani, (2021) “Implementasi Restitusi bagi korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” Journal Risalah Hukum, Vol 17 No 1.

Nadhila Cahya Nurmalasari, Waluyo, (2022) “Efektivitas UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Indonesia,” Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional,” Vol 1 No 1.

Ririh Mega Safitri, Badau di Indonesia: Kasus Daerah Perbatasan Indonesia Yang Masih Terlantar Studi Kasus Kecaman Badau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Jurnal IAIN Bengkulu.

Suci Mahabbati, Isna Kartika Sari, (2019). Analisis Perbandingan Aturan Penghapusan dan Pencegahan Kekerasan seksual menurut KUHP dan RUU Penghapusan Kekerasan seksual,” Jurnal Islamika, Vol 19 No 1, hlm. 83.

Other

Aturan Turunan Belum Terbit, Kementerian PPPA Tegaskan UU TPKS melalui https://nasional.kompas.com/read/2022/08/10/12115261/meski-aturan-turunan-belum-terbit-kementerian-pppa-tegaskan-uu-tpks-sudah

Catahu, Komnas Perempuan 2022, https://komnasperempuan.go.id/kabar-perempuan-detail/peluncuran-catahu-komnas-perempuan-2022

Explanatory note on legal capacity and force invterventions, https://www.un.org/esa/socdev/enable/rights/ahc8docs/ahc8idc1218ex.doc

Heni Susanti, Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Perdagangan Orang yang mengalami kekerasan dan pelecehan seksual, hlm 54. https://core.ac.uk/download/pdf/328167818.pdf

Komnas Perempuan, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Terhadap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, (Tanggapan Komnas Peremouan per 21 Feruari 2022 terhadap Naskah Resmi DPR RI 8 Desember 2021.

Laporan IJRS pada laman http://ijrs.or.id/kekerasan-seksual-pada-laki-laki-diabaikan-dan-belum-ditangani-serius/.

Laporan IJRS, http://ijrs.or.id/tertinggal-zaman-pemaknaan-perkosaan-dan-pencabulan-dalam-hukum-di-indonesia/

Siaran Pers Kasus NWR Korban Kekerasan Seksual di Mojokerto yang mengakhiri hidupnya, https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-kasus-nwr-korban-kekerasan-seksual-di-mojokerto-yang-mengakhiri-hidupnya-darurat-kekerasan-seksual-bom-waktu-keterbatasan-layanan-pendampingan-korban-di-tengah-lonjakan-pengaduan-kasus-kekerasan-seksual-6-desember-2021

Tanggapan PGSPA Umsida terkait pengesahan UU TPKS. https://umsida.ac.id/umsida-beri-tanggapan-terkait-pengesahan-uu-tpks/

Tri Jata Ayu Pramesti, Arti bukti permulaan yang cukup dalam hukum acara pidana. hukumonline.com

UU PKDRT, antara terobosan hukum dan fakta pelaksanaannya. https://Ditjenpp.kemenkumham.go.id.

Webinar Tantangan Pelaksanaan Penghapusan Kekerasan Seksual, Universitas sebelas maret, 21 April 2022. https://www.youtube.com/watch?v=vskqxU5updM&t=4887s

Whiteborad Journal, Resmi disahkan (mengapa UU TPKS tidak mencantumkan pemerkosaan dan Aborsi, https://www.whiteboardjournal.com/ideas/human-interest/resmi-disahkan-mengapa-uu-tpks-tidak-mencantumkan-pemerkosaan-dan-aborsi/




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v30i1.2775

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

ISSN: 1410-0614 (Print)

e-ISSN: 2684-9941 (Online)


Published by :

Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139

Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179

Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id

Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya

Creative Commons License
Jurnal Simbur Cahaya (SC)  is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.