Penilaian Kerugian Keuangan Negara Oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Taman Pemakaman Umum Baturaja
Abstract
Dalam perkara tindak pidana korupsi Taman Pemakaman Umum (TPU) Baturaja tahun anggaran 2013, terdapat perbedaan penilaian kerugian keuangan negara yang ditetapkan masing-masing oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (BPK Perwakilan Provinsi SumSel) dan BPK RI. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, pertama, mengapa ada perbedaan metode penilaian kerugian keuangan negara yang digunakan oleh BPK Perwakilan Provinsi SumSel dan BPK RI dalam perkara tindak pidana korupsi TPU Baruraja ? dan kedua, apa akibat hukum perbedaan metode penilaian kerugian keuangan negara yang digunakan oleh BPK Perwakilan Provinsi SumSel dan BPK RI dalam perkara tindak pidana korupsi TPU Baruraja ? Penelitian ini merupakan menelitian hukum normatif, dengan sumber bahan penelitian dari data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini adalah, perbedaan penilaian dikarenakan tidak terdapat medote penilaian kerugian keuangan negara yang baku sehingga BPK Perwakilan Provinsi SumSel memperoleh nilai kerugian keuangan negara dari selisih nilai anggaran pokok yang dipotong pajak penghasilan dan dipotong nilai pembayaran yang sebenarnya, sedangkan BPK RI memperolehnya dari nilai anggaran pokok yang hanya dipotong pajak penghasilan (total loss). Akibat hukum perbedaan penilaian tersebut adalah, pertama, ketidakadilan bagi terpidana karena adanya potensi salah satu dari terpidana mengajukan Peninjauan Kembali didasarkan pada nilai kerugian keuangan negara yang berbeda satu sama lainnya pada objek perkara tindak pidana korupsi yang sama, dengan tuntutan untuk merubah nilai pidana tambahan uang pengganti secara setara atau proporsional dengan terdakwa yang telah dipidana sebelum dan/atau setelahnya pada objek perkara yang sama. Kedua, ketidakpastian hukum karena metode dan formula penilaian kerugian keuangan negara tidak diatur secara normatif, yang berakibat pada berbedanya nilai kerugian keuangan negara sehingga terjadi disparitas putusan atas perkara tindak pidana korupsi yang sama.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bahder Johan Nasution, 2013, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bandung : Mandar Maju.
Barda Nawawi Arief, 2002, Kebijakan Hukum Pidana, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
C.S.T. Kansil, 2009, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta : Balai Pustaka.
Theodorus M. Tuanakota, 2009, Menghitung Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Salemba Empat.
Jurnal
Abvianto Syaifulloh, “Peran Kejaksaan dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara pada Perkara Tindak Pidana Korupsi”, Indonesian Journal of Criminal Law, Vol. 1, No. 1, ISSN : 2684-916X, Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.
Ade Mulya dan Faisal A. Rani, “Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Fungsi Pemeriksaan Terhadap Laporan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah”, Jurnal Bidang Hukum Kenegaraan, Vol. 2, No. 4, November 2018, e-ISSN : 2597-6885, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
Ahmad Yunus, “Penetapan Pelaku Tindak Pidana Korupsi Sebagai Justice Collaborator Dalam Praktek”, Jurnal Simbur Cahaya, Vol. 24, No. 2, Mei 2017, e-ISSN : 2688- 9941, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang.
Bahder Johan Nasuiton, “Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern”, Jurnal Yustisia, Vol. 3, No. 2, Mei-Agustus 2014, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Isma Murillah dan Nashriana, “Gatekeeper Dalam Skema Korupsi dan Praktik Pencucian Uang”, Jurnal Simbur Cahaya, Vol. 26, No. 2, Desember 2019, e-ISSN : 2684 : 9941, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang.
Iza Rumesten, Febrian, Helmanida, Neisa Angrum Adisiti, “Politik Hukum Pemilihan Kepala Daerah Dengan Calon Tunggal”, Jurnal Repertorium, Vol. 10, No. 1, 2021, e-ISSN : 2655-8610, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang.
Winarno Adi Gunawan, “Peninjauan Kembali Terhadap Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Dalam Perkara Perdata”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 37, No. 1, Januari-Maret 2007, e-ISSN : 2503-1465, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v30i1.2540
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
ISSN: 1410-0614 (Print)
e-ISSN: 2684-9941 (Online)
Published by :
Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139
Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179
Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id
Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya
Jurnal Simbur Cahaya (SC) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.