Pembangunan Hukum Berkelanjutan antara Pusat dan Daerah melalui Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional
Abstract
Pemerintah mengeluarkan sejumlah peraturan dimasa Covid-19 dan efektif dalam pemulihan Kesehatan masyarakat secara massif namun berdampak buruk terhadap perekonomian di Indonesia khususnya pulau Jawa dan Bali. Hal ini diakibatkan tidak seimbangnya tujuan dari pembentukan aturan tersebut, hanya berfokus kepada Healthy State sehingga mengenyampingkan Walfare State. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan pendekatan Statue Approach dan Literature Review diolah secara deskriptif analitis. Adapun temuan dari penelitian ini adalah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sebagai representasi daerah dapat menjadi penghubung untuk menjembatani seluruh aspirasi daerah agar tersampaikan kepada pemeritnah pusat melalui beberapa hal antara lain: pertama, DPD RI harus focus mengawasi sejumlah Undang – Undang yang menjadi dasar hukum pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan pemulihan ekonomi nasional dan mem-berikan rekomendasi langsung yang merepresentasikan daerah masing – masing anggota de-wan (Senator) agar tidak lagi menghasilkan aturan yang memberikan dampak buruk dalam jangka Panjang. Kedua, DPD RI melalui BULD sudah sepatutnya memfokuskan diri utnuk memberikan telaah, analisis dan kajian kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) un-tuk dapat focus melakukan penysusunan terhadap peraturan daerah yang mendukung pemuli-han ekonomi nasional. Ketiga, DPD RI membentuk tim kerja antara beberapa alat kelengka-pan yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan erat dengan pembangunan hukum berke-lanjutan antara hubungan pusat dan daerah terhadap pemulihan ekonomi nasional agar dapat memberikan rekomendasi yang komprehensif kedapam rancangan perda maupun perda atau hingga menyusun RUU terkait langsung dengan pemulihan ekonomi nasional.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ariyanto, Bambang. “Pengelolaan Hubungan Antar Pusat Dan Daerah.” Suloh Jurnal Program Studi Magister Hukum 8, no. 2 (2020): 37–57.
Burhanuddin. “INTEGRASI EKONOMI DAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PEMBANGUNAN YANG BERKELANJUTAN.” Jurnal EduTech 2, no. 1 (2016): 11–17. http://jurnal.umsu.ac.id/index.php/edutech/article/viewFile/565/482.
Dirkareshza, Rianda. “Optimalisasi Perencanaan Pembangunan Hukum Ekonomi Dengan Penerapan Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.” Universitas Indonesia, 2018.
Gopinath, Gita. “Global Recovery Continues, but the Momentum Has Weakened and Uncertainty Has Increased.” Washington, 2021.
Hakim, Lukman. “Institutional Arrangement of the Regional People’s Representative Council in State Administration System of Republic of Indonesia.” NOTARIIL Jurnal Kenotariatan 5, no. 2 (2020): 97–106. https://doi.org/10.22225/jn.v5i2.1959.
Hapsari, Murti Ayu, Suswoto Suswoto, and Nita Ariyani. “Politik Hukum Hubungan Pusat Dan Daerah Dalam Penanggulangan Bencana.” Journal of Law and Policy Transformation 6, no. 1 (2021): 140–59.
Hariyanto. “Hubungan Kewenangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Berdasarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Volksgeist 3, no. 2 (2020): 99–115. https://doi.org/10.24090/volksgeist.v3i2.4184.
Ibrahim, Johnny. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Surabaya: Bayu Media Publishing, 2005.
Irawan, Andi, and Halim Alamsyah. “The COVID-19’s Economic Crisis and Its Solutions: A Literature Review.” Etikonomi 20, no. 1 (2021): 77–92. https://doi.org/10.15408/etk.v20i1.16870.
Kartika, Shanti Dwi. “Politik Hukum Penanggulangan Bencana.” Jurnal Kajian 20, no. 4 (2015): 329–42.
Lucchese, Matteo, and Mario Pianta. “The Coming Coronavirus Crisis: What Can We Learn?” Intereconomics 55, no. 2 (2020): 98–104. https://doi.org/10.1007/s10272-020-0878-0.
Meadows, D.L, W.W. Behrens III, D.H Meadows, R.F. Naill, J. Renders, and E.K.O Zahn. “Dynamics of Growth in a Finite World.” Long Range Planning 9, no. 2 (1976): 103–4. https://doi.org/10.1016/0024-6301(76)90089-3.
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (1945).
Roqib, Muhammad. “KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM PENGAWASAN PERATURAN DAERAH.” Jurnal Justiciabele 3, no. 2 (2020): 36–19. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30587/justiciabelen.v3i2.2446.
Sabirin, Ahmad. “SOLUSI PROBLEMATIKA HUKUM PENANGANAN PANDEMI COVID-19 DALAM PERSPEKTIF HUBUNGAN PUSAT DAN DAERAH Solutions To Legal Problems In Handling The Covid-19 Pandemic From The Perspective Of Central And Regional Relations Misalnya Walikota Surakarta , Menepatkan.” In National Conference For Law Studies: Pembangunan Hukum Menuju Era Digital Society, 1216–32. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, 2020.
Saleh, Kausar Ali. “Mengelola Hubungan Pemerintah Pusat Dengan Pemerintahan Daerah Yang Efektif Dan Efisien Dalam Politik Desentralisasi.” Jurnal Ilmu Dan Budaya 40, no. 55 (2017): 6289–6304.
Strong, Charles Frederick. Modern Political Constitutions: An Introduction to the Comparative Study of Their History and Existing Form. London: Sidgwick & Jackson, 1960.
Yorisca, Yenny. “Pembangunan Hukum Yang Berkelanjutan: Langkah Penjaminan Hukum Dalam Mencapai Pembangunan Nasional Yang Berkelanjutan.” Jurnal Legislasi Indonesia 17, no. 1 (2020): 100–111.
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v29i2.1863
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
ISSN: 1410-0614 (Print)
e-ISSN: 2684-9941 (Online)
Published by :
Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139
Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179
Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id
Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya
Jurnal Simbur Cahaya (SC) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.