Perlindungan Hukum Hak Desain Industri Sebagai Upaya Menarik Investasi Bagi Pembangunan Ekonomi di Indonesia
Abstract
Indonesia sebagai negara berkembang memandang sisi perdagangan Internasional sebagai suatu hal yang mempunyai makna penting. Pembangunan di bidang ekonomi menitikberatkan pada sektor industri terutama yang berorentasi ekspor yang memerlukan pengamanan bagi pemasarannya. Isu perlindungan terhadap produk industri termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual menjadi isu yang tidak dapat dilepaskan dalam kerangka perdagangan bebas. Contoh produk yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia yaitu Desain Industri. Perkembangannya desain industri memegang peranan penting bagi keberhasilan perindustrian dan perdagangan suatu Negara. Desain Industri merupakan alat untuk mendapatkan nilai tambah ekonomi yang tinggi dalam suatu industri. Hal ini erat kaitannya dengan masuknya investasi asing. Investor memerlukan perlindungan dan kepastian serta iklim investasi yang kondusif dalam menjalan kegiatannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Analisis bahan hukum secara kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukan menggunakan metode deduktif. Ada dua hal hubungan korelasi antara perlindungan desain industri dengan ivestasi asing. Pertama, investor pada umumnya saat ini tidak hanya melakukan investasi dalam bentuk modal (uang) dan barang, tetapi juga menanamkan modalnya dalam bentuk KI, antara lain desain industri. Para investor mempunyai kepentingan yang sangat tinggi untuk memperoleh perlindungan atas desain-desain yang mereka bawa sehingga tidak akan terjadi peniruan/pembajakan di Indonesia.Kedua, di samping mereka melindungi diri melalui pendaftaran desain di kantor KI, mereka pun biasanya membuat perjanjian lisensi dengan partner dalam negeri, yang intinya memberikan hak kepada mitra nasional untuk memproduksi desain-desain yang mereka miliki. Hal yang terakhir ini terkait erat dengan Undang-undang Penanaman Modal yang mewajibkan adanya langkah alih teknologi. Investor memerlukan perlindungan dan kepastian hukum serta iklim investasi yang kondusif dalam menjalan kegiatannya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ida Bagus Rahmadi Supancana, 2006, Kerangka Hukum dan Kebijakan investasi Langsung Di Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor.
Kamaruddin Ahmad, 1996, Dasar-dasar Manajemen Investasi, Jakarta, Rineka Cipta.
Lexy J. Maleong, 1996, Metodologi Penelitian Kualitatif, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.
Murdifin Haming dan Salim Basalamah, 2003, Studi Kelayakan Investasi Proyek Bisnis, Jakarta .
Mieke Komar dan Ahmad M. Ramli, 1998, Perlindungan Hak Atas Kepemilikan Intelektual Masa Kini dan Tantangan Menghadapi Era Globalisasi Abad 21, Seminar Pengembangan Budaya Menghargai HAKI di Indonesia Menghadapi Era Globalisasi Abad ke-21, Lembaga Penelitian ITB-Ditjen HCPM Dep Kehakiman RI, Sarana Budaya Ganesa.
Paingat Rambe Manulu, 2000, Hukum Dagang Internasional, Pengaruh Globalisasi Ekonomi terhadap Hukum Nasional, Khusunya Hukum Atas Kekayaan Intelektual, Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta.
Panji Anoraga, 1994, Perusahaan Multinasional dan Penanaman Modal Asing, Semarang, Pustaka Jaya.
Robert M. Sherwood, 1990, Intellectual Property and Economic Development Westview Special Studies in Science, Technology and Public Policy, Westview Press Inc, San Franscisco.
Salim HS dan Budi Sutrisno ,2008,Hukum Investasi Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta , 2008.
Usmawadi, 2012, Petunjuk Penulisan Ilmiah Bidang Hukum, Materi Pendidikan latihan dan Kemahiran Hukum (PLKH), Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang.
B. Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
C. Jurnal
Sigit Nugroho, Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dalam Upaya Peningkatan Pembangunan Ekonomi di Era Pasar Bebas Asean, Jurnal Supremasi Hukum, Vol 24 No.2, Agustus 2015
Sri Handayani, Upaya Hukum Pemerintah Sumatera Selatan Menarik Investasi Asing dalam Kegiatan Penanaman Modal, Jurnal Dinamika Hukum UNSOED, Vol. 11, 2011
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v29i1.1674
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
ISSN: 1410-0614 (Print)
e-ISSN: 2684-9941 (Online)
Published by :
Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139
Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179
Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id
Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya
Jurnal Simbur Cahaya (SC) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.