Perolehan Tanah BUMN Berbadan Hukum PT(Pesero)Tbk
Abstract
Karya ini mengkaji sinkronisasi peraturan perundangan-undangan pengadaan/perolehan tanah untuk BUMN berstatus PT(Pesero)Tbk guna mendapatkan kepastian hukum mengenai perolehan tanah oleh PT (Pesero) Tbk sebagai tindakan bisnisnya, dan sebagai bagian pelaksanaan Good Corporate Governance/GCG; Kendala dan alternatif bagi PT (Pesero) Tbk dalam perolehan tanah sebagai bagian tindakan bisnisnya sebagai pelaksanaan GCG; dan alternatif pengaturan, figur hukum, dan transaksi ideal perolehan tanah oleh PT(Pesero)Tbk. Kajian normatif ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier, yang digali dari kepustakaan maupun media sosial, ditunjang wawancara terstruktur dengan metode wawancara mendalam. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pengolahan bahan penelitian meliputi tahapan konseptualisasi, kategorisasi, relasi, dan eksplanasi, dilanjutkan dengan analisis kualitatif meliputi tahapan skripsi, deskripsi diakhiri dengan tahapan preskripsi. Penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Hasil kajian menunjukkan, BUMN berstatus PT (Persero) Tbk sejatinya adalah Badan Hukum Perdata yang berhak melakukan perolehan tanah berdasarkan asas kebebasan berkontrak, tidak mendapat fasilitasi pengadaan tanah yang diatur dalam UU No.12/2002. Oleh karena itu berhak melakukan transaksi perdata berdasarkan Analisis Biaya dan Manfaat. Namun, harus tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan pengadaan tanah dan peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan negara, serta menerapkan prinsip-prinsi GCG. Alternatif yang dapat ditempuh BUMN berstatus PT (Persero) Tbk dalam mengatasi kendala perolehan tanah atau perolehan apapun adalah, melakukan transaksi perdata sebagai mana diatur dalam kitab undang-undang hukum perdata, misalnya melalui jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati oleh kedua belah pihak sepanjang tidak bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak dan asas itikad baik, dengan tetap memperhatikan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik/KJPP sebagai masukan dan prinsip-prinsip GCG dalam menentukan bentuk dan/atau nilai harga perolehan tanah atau perolehan apapun. Rekomendasi kajian ini adalah, pemerintah seharusnya melakukan perubahan undang-undang badan usaha milik negara, yang memuat pasal secara tegas menyatakan bahwa, PT (Persero)Tbk adalah badan hukum perdata yang dalam melaksanakan usahanya didasarkan atas asas kebebasan berkontrak dan itikad baik, tidak mendapat fasilitasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, tidak tunduk pada hukum administrasi, terutama administrasi keuangan dalam melakukan usahanya, kecuali berkaitan dengan saham dan pembagian keuntungan yang diperoleh.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
KEPUSTAKAAN
Gangga, Iga, Santi Dewi, Fakultas Hukum, and Universitas Diponegoro. “Pada Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan.” Masalah-Masalah Hukum, Universitas Diponegoro Jilid 46 N, no. 3 (2017): 282=290.
Gede AB Wiranata, “Urgensi Pengaturan Tanah Sebagai Objek Investasi di Era Globalisasi” , Jurnal Spektrum,1 April 2005.
Kawulusan, Bovie. ANALISIS MANFAAT DAN BIAYA (COST AND BENEFIT ANALYSIS) https://www.academia.edu/ 17569993/
Orchad. “Penerapan Good Corporate Governance Di Perbankan.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 11 (2016): 259–71. http://tulisanwinahmengenaibep-winah.blogspot.co.id/2010/12/penerapan-good-corporate-governance-di.html.
Ryo Jovan. “Analisis-Biaya-Manfaat,” https://www.academia.edu/ 17569993/
Suntoro, Agus. “Penilaian Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum : Perspektif Ham Assessment of Compensation in Land Acquisition for Public Interest : Human Rights Perspective *.” BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan 5, no. 1 (2019): 13=25.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bag1 Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Peraturan Presiden Repblik Indonesia Nomor.99 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Keputusan Presiden Republik IndonesianNomor 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanam Nasional Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaam Pengadaan Tanan
Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Pewturan Kepala Badan Pertanam
Undang-Undang Perseroan Terbatas
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang BUMN
Peraturan Tentang Pelaksanaan GCG Bagi BUMN
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 22
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v29i1.1550
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
ISSN: 1410-0614 (Print)
e-ISSN: 2684-9941 (Online)
Published by :
Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139
Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179
Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id
Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya
Jurnal Simbur Cahaya (SC) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.