Kedudukan Notaris Dalam Menjaga Keseimbangan Para Pihak Pada Perjanjian Kemitraan Perkebunan

Musa Hasiando Siregar

Abstract


Perjanjian kemitraan dibidang usaha perkebunan merupakan perjanjian yang dibuat untuk menjalankan pola kemitraan antara Perusahaan selaku “inti” dengan masyarakat atau petani dibawah binaan Koperasi selaku “plasma”. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur pola kemitraan dibidang usaha kelapa sawit, para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan pasal-pasal didalamnya serta tidak berkewajiban membuatnya kedalam akta otentik melalui Notaris. Dalam hal ini, kebebasan yang ada tersebut memberikan peluang terjadinya sebuah ketidakseimbangan diantara para pihak. Sehingga, Penelitan ini akan membahas mengenai peran serta Notaris didalam menjaga keseimbangan para pihak didalam perjanjian kemitraan dibidang usaha perkebunan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai apa itu asas keseimbangan serta fungsinya didalam sebuah perjanjian. Selanjutnya, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana implementasi asas keseimbangan didalam perjanjian kemitraan dibidang usaha perkebunan. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran serta Notaris didalam pembuatan perjanjian kemitraan dibidang usaha perkebunan.  Penelitian ini menggunakan metode penelitian bersifat normatif deskriptif dengan menelusuri bahan-bahan hukum yang bersifat normatif kemudian dilakukan analisa terhadap bahan-bahan tersebut. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa, asas keseimbangan berfungsi dalam menyeimbangkan kedudukan para pihak yang bersepakat. Dalam hal ini, pengaturan mengenai kewajiban dan hak para pihak didalam perjanjian kemitraan dibidang usaha perkebunan masih memberikan celah untuk terjadinya ketidakseimbangan. Notaris yang dimohonkan untuk membuat perjanjian kemitraan dalam bentuk akta otentik menjadi solusi untuk menjaga kesetaraan para pihak berdasarkan kewenangannya. Dengan demikian, pembuatan perjanjian kemitraan dibidang usaha perkebunan sangat membutuhkan jabatan Notaris serta perlu dilakukan tinjauan selama dua tahun sekali. Pembuatan perjanjian kemitraan dalam bentuk akta otentik melalui Notaris dapat memberikan kepastian hukum terkhusus dalam hal keseimbangan bagi  para pihak.

 


Keywords


Asas Keseimbangan; Notaris; Perjanjian Kemitraan.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v29i1.1311

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

ISSN: 1410-0614 (Print)

e-ISSN: 2684-9941 (Online)


Published by :

Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139

Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179

Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id

Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya

Creative Commons License
Jurnal Simbur Cahaya (SC)  is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.