Pelaksanaan Perjanjian Asuransi Nelayan

Theta Murty

Abstract


Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya untuk menjalankan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Hal itu diwujudkan  melalui program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN), sebagai salah satu program prioritas KKP yang juga sejalan dengan Nawacita nomor lima yakni meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. Disamping itu, perlindungan dalam upaya mensejahterakan kaum nelayan merupakan salah satu Program Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia tahun 2016 , sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2016 Tentang Jaminan Perlindungan Atas Risiko Kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Dan Petambak Garam. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah bentuk hubungan hukum antar para pihak dalam perjanjian asuransi nelayan dan apakah pelaksanaan perlindungan jaminan keselamatan bagi nelayan dalam bentuk Bantuan Premi Asuransi telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan norma hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian adalah penelitian empiris, dengan lokasi penelitian di Kabupaten Banyuasin, populasi adalah beberapa nelayan, data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data melalui wawancara dan teknik pengolahan data melalui cara editing, coding, dan tabulasi. Hasil yang dicapai adalah Bentuk hubungan hukum yang menjadi dasar dalam asuransi nelayan adalah perjanjian yang dituangkan kedalam polis asuransi nelayan dan Hubungan hukum antara Tertanggung dan Penanggung dalam pemberian BPAN ini sudah sesuai dengan aturan, hubungan hukum antara Penanggung dan Pemerintah juga diselesaikan dengan jelas melalui mekanisme Pencairan bantuan Pemerintah.

Keywords


Perjanjian Asuransi, Nelayan, Perlindungan Resiko

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sc.v27i2.1043

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SIMBUR CAHAYA : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

ISSN: 1410-0614 (Print)

e-ISSN: 2684-9941 (Online)


Published by :

Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Jl. Srijaya Negara, Bukit Besar, Ilir Barat I, Palembang, 30139

Telepon : +62711-580063 Fax : +62711-581179

Email : simburcahaya@fh.unsri.ac.id

Website : http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya

Creative Commons License
Jurnal Simbur Cahaya (SC)  is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.