PENGADAAN TANAH PADA KAWASAN HUTAN BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI SEKTOR MIGAS
Abstract
Pembangunan untuk kepentingan umum di bidang minyak dan gas bumi, adalah prioritas pembangunan nasional berbatas waktu. Berbagai kendala dihadapi dalam proses pengadaan tanahnya, terlebih jika tanah yang diperlukan berada di kawasan hutan. Penelitian menyimpulkan, kendala pengadaan tanah di kawasan hutan adalah akibat perundang-undangan di bidang kehutanan bersifat sektoral, penggunaan tanah dengan konsep yang berbeda sebagai hutan, yang tidak berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria, mengakibatkan terjadinya tumpang tindih pengaturan terhadap objek yang sama (tanah), tidak sinkron dan tidak harmonis dengan Undang-Undang Pokok Agraria. Untuk mengatasi dan mengeliminir berbagai kendala tersebut, penting dan mendesak dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi Undang-Undangan Kehutanan dengan Undang-Undang Pokok Agraria, sebagai dasar pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di bidang minyak dan gas bumi di kawasan hutan. Dimasa mendatang, pemanfaatan tanah sebagai hutan oleh Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup seharusnya didasarkan pada Hak Pengelolaan Publik yang terdaftar, bersertifikat, yang secara administratif dikoordinir oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amin Masyur. “Pengadaan Tanah Dan Penetapan Tanah Pemerintah.” Palembang, 2019.
Aya Sofia. “Faktor Penghambat Pelaksanaan Pengadaan Tanah.” Palembang, 2019.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. “Badan Pengembangan Bahasa Dan Perbukuan,” 2019.
Edison. “Sengketa Konflik Dan Perkara Pertanahan.” Palembang, 2019.
Gangga, Iga, Santi Dewi, Fakultas Hukum, and Universitas Diponegoro. “Pada Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan.” Masalah-Masalah Hukum, Universitas Diponegoro Jilid 46 N, no. 3 (2017): 282–90.
Goesniardi, Kusnu. Harmonisasi Hukum Dalam Persfektif Perundang-Undangan (Lex Spesialis Suatu Masalah). Surabaya: JP BOOKS, 2006.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaanya, Jilid 1 Hukum Tanah Nasional. 7th ed. Jakarta: Jambatan, 1979.
Manshur, Dafiq Syahal. “Analisis Yuridis Terhadap Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.” Universitas Islam Indonesia, 2013.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2005.
Risdiana. “Perlindungan Hukum Bagi Hak Atas Tanah Hutan Yang Dikelola Masyarakat Adat.” Jurnal IUS 5, no. 2 (2017): 338–52.
Rita Sang Dewi. “Lembaga Perjanjian Pengikatan Atas Tanah.” Musi Rawas, 2019.
Silviana, Ana. “Pemanfaatan Tanah Di Atas Hak Pengelolaan Antara Regulasi Dan Implementas.” Diponegoro Private Law Review 1 (1394): 36–45.
Sumardjono, Maria SW. Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya. Jakarta: Kompas, 2019.
Suntoro, Agus. “Penilaian Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum : Perspektif Ham Assessment of Compensation in Land Acquisition for Public Interest : Human Rights Perspective *.” BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan 5, no. 1 (2019): 13–25.
Sutami. “Pemberian Izin Kawasan Hutan.” Palembang, 2019.
Tutut Ferdiana Mahita Paksi, Suteki, Tity Wahju Setiawati. “Rekonstruksi Kebijakan Tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Yang Berbasis Suistainable Development.” Diponegoro Law Journal 6, no. 3 (2017): 1–21.
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v9i2.921
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x | e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.