EFEKTIVITAS TERHADAP PELAKSANAAN PENGATURAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Abstract
Penulisan ini dilakukan berdasarkan pada permasalahan tentang lahan pertanian pangan memiliki fungsi strategis secara sosial, ekonomi dan religius bagi masyarakat Indonesia yang agraris. Namun karena kebutuhan terhadap lahan-lahan baru serta luas lahan yang terbatas serta laju pertumbuhan penduduk yang memerlukan lahan, alih fungsi lahan tidak dapat dihindari. Alih fungsi lahan bila tidak diantisipasi akan mengancam ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan petani dan masyarakat. Karena itu, akan ditelaah lebih lanjut mengenai perlunya perlindungan hukum bagi lahan pertanian pangan yang ada menjadi lahan pertanian abadi dalam kebijakan negara mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Melalui penelitian normative dengan pendekatan dan pendekatan peraturan perundang-undangan, hasil penelitian menunjukan bahwa Bagi masyarakat sebagai tambahan pengetahuan bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional,lahan pertaniannya harus dipertahankan.Bagi pemerintah untuk menyusun program dan kebijakan terkait dengan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan di Kabupaten Sinjai. Pemerintah Daerah perlu menetapkan kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam Peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya diderivasi ke dalam Peraturan daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan agar alih fungsi lahan dapat dicegah dan lahan pertanian pangan dapat dikembangkan menjadi lahan pertanian abadi untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Hasni.2010 Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah Edisi kedua.Jakarta : Rajawali Pers.
Mubyarto,1989. Pengantar Ekonomi Pertanian, Lembaga Penelitian,Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial, Malang : LP3ES
Muchsin dan Imam Koeswahyono, 2008. Aspek Kebijaksanaan Hukum Penatagunaan Tana dan Penataan Ruang.Jakarta : Sinar Grafika.
Khudzalifah Dimyati dan Kelik Wardiyono.2004. Metode Penelitian Hukum, Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Nurlinda. Ida. 2009. Prinsip-Prinsip Pembaruan Agraria:Perspektif Hukum.Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Nugroho, Et All .2004. Pembangunan wilayah: Perspektif Ekonomi, Sosial Dan Lingkungan.Jakarta: pustaka LP3ES.
Oloan Sitorus dan Dayat Limbong, 2004. Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, MitraKebijakan Tanah,Yogyakarta: Djambatan.
Supriadi. 2008 Hukum Agraria.Jakarta: Sinar Grafika.
Sulistyodewi Nur Wiyon.2012. Pengantar Ilmu Pertanian. Yogyakarta : Graha Ilmu.
Tati Nurmala (dkk).2012. Pengantar Ilmu Pertanian. Yogyakarta : Graha Ilmu.
Yunus Wahid A.M. 2014 Pengantar Hukum Tata Ruang, Jakarta : Prenadamediagrup.
Zainudin Ali,2011 Metode Peneltian Hukum,Jakarta : Sinar Grafika.
Jurnal / Karya Ilmiah:
Anita Widhy Handari.2012. Implementasi Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian PanganBerkelanjutan Di Kabupaten Magelang,Tesis, Ilmu Lingkungan Universitas Diponegoro, Semarang.
Bayu Setyoko dan Purbayu Budi Santosa.2014. “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keputusan Petani Mengkonversi Lahan Pertanian Menjadi Lahan Non Pertanian”, Diponegoro Journal Of Ecomomics 3 (1): 1-15.
Herman Soesangobeng. 2002. Sinkronisasi Peraturan Perundang- undangan Mengenai Pengelolaan Sumberdaya Alam, Makalah. Disajikan Seminar Nasional Pertanahan 2002 yang diselenggarakan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional di Hotel Ambarrukmo, Yogyakarta.
Irawan,B, Konversi Lahan Sawah.2005. Potensi Dampak, Pola Pemanfaatannya dan FaktorDeterminan. Jurnal Forum Penelitan Agro Ekonomi. 23(1): 1-18.
Iqbal,M dan Sumaryanto. 2007. Strategi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Bertumpu pada Partisipasi Masyarakat. Jurnal Analisis Kebijakan Pertanian. 5(2):167-182.
Mulyani, A; S. Rirung, dan I. Las.2011. Potensi dan Ketersediaan Sumberdaya Lahan untuk Mendukung Ketahanan Pangan. Jurnal Litbang Pertanian. 30(2): 73 -80.
Tejoyuwono Notohadiprawiro,2006. dalam Artikel “Kemampuan dan Kesesuaian lahan : Pengertian dan Penerapannya.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Peraturan pemerintah No. 1 tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Peraturan pemerintah No. 30 Tahun 2012 Tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan
Peraturan Presiden Nomor. 59 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Peraturan Menteri Pertanian No.41 tahun 2009 Tentang kriteria Teknis Kawasan
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 tahun 2011 tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam Penertiban Izin Lokasi, Penetapan Lokasi dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah.
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor. 13 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Lahan PertanianBerkelanjutan.
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v9i2.863
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x | e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.