SANKSI TERHADAP NOTARIS DALAM MELANGGAR KODE ETIK

Pratiwi Ayuningtyas

Abstract


Notaris memiliki peranan penting dalam menyelesaikan masalah hukum di dalam masyarakat, alat bukti yang digunakan oleh notaris pembutannya tertulis. Notaris bertanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menjunjung tinggi etika hukum dan martabat dalam menjalankan profesinya. Disisi lain, notaris harus patut dan tunduk pada Kode Etik yang berdasarkan pada Undang-undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014, atas perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 untuk selanjutnya disebut UUJN. Notaris dituntun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, bila notaris tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku akan mendapatkan sanksi sesuai dengan pelangaran yang diperbuatnya. Notaris yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 17 UUJN, dapat dikenakan sanksi baik berupa sanksi perdata, sanksi administratif, sanksi kode etik bahkan sanksi pidana. Notaris yang melakukan pelanggaran tidak semerta-merta di beri hukuman, dalam Pasal 7 ayat 2 menyatakan bahwa "Notaris yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi berupa: peringatan tertulis; pemberhentian sementara; pemberhentian dengan hormat; atau pemberhentian dengan tidak hormat.". Notaris yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan kesempatan, bila notaris yang melanggar tetap mengulangi pelanggaran yang sama Dewan Kehormatan dan Majelis Pengawas masing-masing berhak melakukan pemeriksaan sendiri-sendiri jika ada oknum notaris yang melakukan pelanggaran. Notaris yang secara sadar melanggar kode etik tersebut, dapat dikenakan sanksi dan dapat merugikan para pihak serta notaris itu sendiri.


Keywords


Notaris; Pelanggaran Hukum; Kode Etik Notaris.

Full Text:

PDF

References


BUKU

Christin Sasauw, 2015, “Tinjauan Yuridis Tentang Kekuatan Mengikat Suatu Akta Notaris”, Jurnal Lex Privatum, Vol. III/No. 1.

Habib Adjie, 2010, Majelis Pengawas Notaris sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, Surabaya: Refika Aditama.

Herlien Budiono, 2013, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan Buku Kedua, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Purwaningsih, 2015, “Bentuk Pelanggaran Hukum Notaris di Wilayah Provinsi Banten dan Penegakan Hukumnya”, MIMBAR HUKUM, Volume 27, Nomor 1, Februari.

Putri A.R., 2011, Perlindungan Hukum Terhadap Notaris (Indikator Tugas-Tugas Jabatan Notaris yang Berimplikasi Perbuatan Pidana), PT. Softmedia.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANG

Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Ps. 17.

ARTIKEL/JURNAL

artikel berjudul "Sudah Pindah, Tapi Masih Pasang Papan Nama" http://medianotaris.com/sudah_pindah_tapi_masih_pasang_papan_nama_berita120.html , diakses: 10 Juni 2020.

artikel berjudul "Langkah Hukum Bila Dirugikan oleh Notaris" https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4fe9dafae18de/pemanggilan-notaris/ , diakses: 10 Juni 2020.

Jurnal "Tanggung Jawab Notaris Dalam Kelalaian Membuat Akta Jual Beli Tanpa Melihat Dokumen Asli (Studi kasus Putusan Peninjauan Kembali Perkara Perdata No.49.PK/PDT/2009 tanggal 16 september 2009)", Yosandhi Raka Pradhipta, Moch Najib Imanullah, diakses: 12 Juni 2020.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v9i2.637

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 
Creative Commons License

Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Repertorium has been indexed by:

                       
 
 
 
Repertorium Member of :   
                           
   
 
 Plagiarism Detection by: