KEPASTIAN HUKUM PELAKSANAAN KONTRAK KONSTRUKSI
Abstract
Abstrak:
Pembangunan infrastruktur menjadi prioritas pada pemerintahan Presiden Joko Widodo sehingga dalam hal ini pekerjaan konstruksi menjadi sangat penting untuk menunjang misi pembangunan Presiden. Mengingat pentingnya pelaksanaan pekerjaan konstruksi guna pembangunan maka secara hukum harus dibarengi dengan adanya kepastian hukum terkait pelaksanaan kontrak konstruksi yang dibuat oleh para pihak. Persoalannya dalam hal ini kontrak yang pada awalnya dibuat untuk mewujudkan kepastian hukum kini justru dengan instrument hukum yang ada termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi justru dipandang menimbulkan ketidakpastian hukum karena kontrak yang seharusnya masuk dalam domain hukum perdata menjadi dimungkinkan masuk dalam ranah hukum pidana. Banyaknya pelaku usaha yang menghadapi persoalan pidana terkait dengan pelaksanaan kontrak konstruksi justru dipandang sebagai hambatan pembangunan dan investasi yang disebabkan karena ketidakpastian hukum.
Kata kunci: Kepastian Hukum; Kontrak; Pekerjaan Konstruksi; Hambatan Pembangunan
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Black, Henry Campbell. 1999. Black Law Dictionary, 4th Edition. St Paul Minesotta West Publishing.
Brugink, J. J. H. 1967. Nature of Judicial Process. Blackstone Press Limited.
Doherty, James. 2014. Property Law. The Nederland Kluwer Deventer.
Emirzon, Joni. 1999. Aspek Hukum Perusahaan Jasa Penilai. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Friedman, W. 1990. Teori dan Filsafat Hukum, Terjemahan M. Arifin. Rajawali Press.
Hamidjodjo, Kusumo. 2001. Panduan Merancang Kontrak. Jakarta: Penerbit Grasindo.
Jedawi, Murtir. 2012. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Penerbit Total Media.
Litbang Polri. 2018. Laporan Tahunan Kepolisian Republik Indonesia Tahun 2018. Litbang Polri.
Prosmeiner, Allan. 2009. Construction Law. New York USA: Baron’s Educational Services Publisher.
Soedewi, Sri. 1985. Pokok-pokok Hukum Perikatan. Yogyakarta: Liberty.
Soesilo, R. 1987. Delik Pidana. Jakarta: Ghalia Indah.
Watson, Paul. 2000. Land and Cosntruction Law. Boston USA: Little Brown and Company Publisher.
Jurnal:
Coase, Ronald. 1987. “The Concept of Economic Analysis of Law”. Yale Law Review Journal, 13 (III).
Gunarto, Marcus. 2015. “Aspek Pidana pada Proyek Konstruksi Pemerintah”. Mimbar Hukum Jurnal Hukum Universitas Gadjah Mada, 45 (I).
Koh, Grace. 2019. “ASEAN Legal Problem’s in Construction Section”. Law Journal National University of Singapore, 34 (I).
Koizumi, Ichiro. 2006. “Alternative Dispute Resolution in Construction Industry”. Tokyo University Legal Journal, XXXIV (3).
Tumi, Ellyse. 2016. “MoU in Construction Industry”. Sorbone Law Journal, 40 (2).
Undang-undang dan Peraturan:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Putusan Pengadilan dan Arbitrase:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 384/K/Pid.Sus/2000.
Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor 274/2008
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v9i2.630
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x | e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.