KONSEP KEABSAHAN KONTRAK ELEKTRONIK BERDASARKAN HUKUM NASIONAL DAN UNCITRAL MODEL LAW ON ELECTRONIC COMMERCE TAHUN 1996: STUDI PERBANDINGAN HUKUM DAN IMPILKASINYA DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Muhammad Alvi Syahrin

Abstract


Pengaturan keabsahan kontrak elektronik di Indonesia diatur dalam berbagai regulasi. Namun praktiknya, perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan konflik dan ketidakpastian hukum di antara para pihak. Rumusan masalah yang diteliti adalah bagaimana implikasi hukum dari perbedaan pengaturan keabsahan kontrak elektronik berdasarkan hukum nasional dan UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce Tahun 1996 dalam hukum perlindungan konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang membahas doktrin atau asas dalam ilmu hukum yang bertujuan untuk menemukan kaidah hukum positif. Implikasi hukum perbedaan pengaturan kontrak elektronik dalam pengaturan keabsahan kontrak elektronik berdasarkan hukum nasional dan UNCITRAL Model Law On Electronic Commerce Tahun 1996 telah menimbulkan implikasi hukum bagi perlindungan konsumen, yaitu: privasi, klausula baku, otensitas subjek hukum, validitas subjek hukum, objek e-commerce, dan tanggung jawab para pihak.

Keywords


Kontrak Elektronik; UNICTRAL; Perlindungan Konsumen

Full Text:

PDF

References


Ade Maman Suherman. Aspek Hukum dalam Ekonomi Global. Jakarta: Ghalia Indonesia. 2001.

Didik M. Arief Mansur dan Elisatiris Gultom. Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi. Cet-2. Bandung: PT. Refika Aditama. 2009.

Edmon Makarim. Pengantar Hukum Telematika. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2005.

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. 2000.

Hasanuddin Rahman. Contract Drafting: Seni Keterampilan Merancang Kontrak Bisnis. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Huala Adolf. Hukum Ekonomi Internasional. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 1997.

Huala Adolf. Hukum Perdagangan Internasional. Raja Grafindo Persada. Bandung. 2004.

Ida Bagus Wyasa Putra. Cet-2. Aspek-Aspek Hukum Perdata Internasional dalam Transkasi Bisnis Internasional. Bandung: Refika Aditama. 2008.

M. Arsyad Sanusi. E-Commerce: Hukum dan Solusinya. PT. Mizan Grafika Sarana. 2001.

M. Arsyad Sanusi. Hukum Teknologi Informasi. Cet-3. Tim KemasBuku. 2005.

Mieke Komar Kantaatmadja et. al. Cyberlaw: Suatu Pengantar (Seri Dasar Hukum Ekonomi). Bandung: ELIPS II. 2002.

Munir Fuady. Cet-2. Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern di Era Global. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti. 2005.

Soedjono Dirdjosisworo. Cet-1. Pengantar Hukum Dagang Internasional. Bandung: PT. Refika Aditama. 2006.

SP Hariningsih. Teknologi Informasi. Jakarta: Graha Ilmu. 2005.

Syahmin AK. Hukum Dagang Internasional. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 2006.

Yahya Ahmad Zein. Kontrak Elektronik dan Penyelesaian Sengketa Bisnis E-Commerce: Dalam Transaksi Nasional dan Internasional. Bandung: Mandar Maju. 2009.

Zaeni Asyhadie. Hukum Bisnis dan Pelaksanaannya di Indonesia. Jakarta: PT. RajaGafindo Persada. 2005.

Hatta. Perdagangan Internasional dalam Sistem GATT dan WTO: Aspek Hukum dan Non-Hukum). Bandung: PT. Refika Aditama. 2006.

Wirjono Prodjodikoro. Perbuatan Melanggar Hukum: Dipandang dari Sudut Pandang Hukum Perdata. Bandung: CV. Mandar Maju. 2000.

Zaeni Asyhadie. Hukum Bisnis dan Pelaksanaannya di Indonesia. Jakarta: PT. RajaGafindo Persada. 2005.

M Alvi Syahrin. (2017). Actio Pauliana: Konsep Hukum dan Problematikanya. Lex Librum, 4(1), 605–616.

M Alvi Syahrin. (2017). E-Commerce: Pilihan Hukum dan Pilihan Forum (1st ed.). Tangerang: Mahara Publishing.

M Alvi Syahrin. (2017). Konsep Teoretis Penyelesaian Sengketa Hukum E-Commerce (1st ed.). Tangerang: Mahara Publishing.

M Alvi Syahrin. (2017). Refleksi Teoretik E-Contract: Hukum yang Berlaku Dalam Sengketa Transaksi Bisnis Internasional yang Menggunakan E-Commerce. Lex Librum, 3(2), 475–494.

M Alvi Syahrin. (2017). The Implementation of Non-Refoulement Principle to the Asylum Seekers and Refugees in Indonesia. Sriwijaya Law Review, 1(2), 168–178.

M Alvi Syahrin. (2018). E-Commerce Dispute Settlement: The Determination of Authorized Forums. In International Conference on Continuing Professional Development on Law Expert and Mediation Process (Vol. 1, pp. 11–20).

M Alvi Syahrin. (2018). Menakar Kedaulatan Negara dalam Perspektif Keimigrasian. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(1), 43–57.

M Alvi Syahrin. (2018). Mengukur Kekuatan Hukum Surat Edaran. Bhumi Pura, 6(1), 48–50.

M Alvi Syahrin. (2018). Penentuan Forum yang Berwenang dan Model Penyelesaian Sengketa Transaksi Bisnis Internasional Menggunakan E-Commerce: Studi Kepastian Hukum dalam Pembangunan Ekonomi Nasional. Rechtsvinding, 7(2), 207–228.

M Alvi Syahrin. (2018). The Legal Concepts of Abuse of Dominant Position on Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. In International Conference on Applied Business and Economics (Vol. 14, pp. 357–363).

M Alvi Syahrin. (2019). Kepastian Hukum dan Kekuatan Bangsa. Petak Norma, 4(2), 1–4.

M Alvi Syahrin. (2019). Konvergensi Hukum, Otoritas, dan Moralitas. Petak Norma, 4(1), 1–5.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v9i2.419

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 
Creative Commons License

Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Repertorium has been indexed by:

                       
 
 
 
Repertorium Member of :   
                           
   
 
 Plagiarism Detection by: