PENGATURAN HUKUM PERSETUJUAN SIRKULER LINTAS NEGARA PEMEGANG SAHAM PT PMA DALAM PERJANJIAN KREDIT NOTARIAL
Abstract
Abstrak:
Investasi baik yang berasal dari dalam negeri maupun asing sangat diperlukan untuk menunjang roda pembangunan dan perekonomian di Indonesia. Dalam menggerakkan pembangunan tersebut, seringkali investor perlu mendapat suntikan pembiayaan kredit dari perbankan. Bagi investor vang berbentuk PT yang mendapat fasilitas kredit dari perbankan, persetujuan pemegang saham adalah salah satu dokumen wajib yang harus dipenuhi. Kendala pemenuhan dokumen tersebut seringkali ditemui pada PT PMA, yang biasanya pemegang saham PT PMA berdomisili di luar negeri. Sebagai solusinya, pemegang saham PT PMA akan memberikan persetujuan melalui keputusan sirkuler yang ditandatangani di negara asal pemegang saham. Dalam Perseroan Terbatas (PT), Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (RUPS) merupakan organ tertinggi yang mewakili kepentingan seluruh pemegang saham dalam PT tersebut. PT yang mendapatkan pembiayaan kredit dari perbankan, biasanya akan dimintakan persetujuan dari pemegang saham terkait fasilitas yang diperoleh PT. Hal ini yang bisa menjadi salah satu alasan diadakannya RUPS. RUPS dapat dilaksanakan secara konvensional dan secara sirkuler. RUPS secara konvensional dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh pemegang saham secara bersamaan. Seringkali juga ditemukan kesulitan untuk ”mengumpulkan” para pemegang saham di saat yang bersamaan, dan untuk mengatasi hal tersebut dapat dilaksanakan pengambilan keputusan secara sirkuler, sebagaimana diatur dalam pasal 91 UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Pada prakteknya, keputusan sirkuler ini dapat dibuat dan ditandatangani oleh pemegang saham PT yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia (luar negeri), keputusan sirkuler inilah yang sering disebut sebagai Keputusan Sirkuler Lintas Negara. Atas dasar Keputusan Sirkuler inilah nantinya akan dituangkan dalam akta perjanjian kredit yg dibuat secara notarial.
Abstract:
Both domestic and foreign investments are needed to support the wheels of development and the economy in Indonesia. In driving the development, investors often need to get credit financing injections from banks. For PT investors who obtain credit facilities from banks, shareholder approval is one of the mandatory documents that must be met. Constraints on the fulfillment of these documents are often encountered at PT PMA, which is usually the shareholder of PT PMA domiciled abroad. As a solution, the shareholders of PT PMA will give their approval through a circular decision signed in the country of origin of the shareholders. In a Limited Liability Company (PT), the General Meeting of Shareholders of the Company (GMS) is the highest organ that represents the interests of all shareholders in the PT. PT that obtains credit financing from banks, usually will be asked for approval from shareholders related to the facilities obtained by PT. This could be one of the reasons for the holding of a General Meeting of Shareholders. RUPS can be held conventionally and circularly. GMS is conventionally conducted by gathering all shareholders together. It is also often difficult to "gather" shareholders at the same time, and to overcome this a circular decision can be made, as provided for in article 91 of Law No. 40/2007 concerning Limited Liability Companies (PT). In practice, this circular decision can be made and signed by PT shareholders domiciled outside the territory of Indonesia (overseas), this circular decision is often referred to as the Cross-Country Circular Decision. On the basis of this Circular Decree, it will later be contained in a notarial deed of credit agreement.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Kitab Undang Undang Hukum Perdata, Buku Kedua: Benda.
Law of Singapore, Companies Act Chapter 50 art. 184DA
Law of Ducth, HR 1995 NJ No.595
Law of America, Companies Act 2006 Ch.2 art. 291Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Peraturan Menteri Luar Negeri No. 09/A/KP/XII/2006/01 perihal Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri Oleh Pemerintah Daerah
Ridwan. 2015. Margin Apresiasi Harmonisasi Hukum Indonesia dalam Perspektif Empat Pilar ASEAN Economic Community, Palembang : Jurnal Penelitian Hukum Supremasi Hukum Vol. 24, No. 2.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soerjono Soekanto, 2007, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v0i0.392
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x | e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.