SERTIPIKAT HAK MILIK YANG DIAKUI SEBAGAI ASET PERSEROAN TERBATAS DAN MENJADI JAMINAN HUTANG
Abstract
Abstrak:
Pembangunan perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi yang berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Demikian bunyi salah satu konsideran dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Kepemilikan Perseroan Terbatas atas sebuah hak atas tanah memiliki pembatasan dimana Perseroan Terbatas tidak dapat memiliki tanah dengan status hak milik. Hak milik atas tanah hanya dapat dimiliki oleh perorangan dan badan hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 1963 tentang Penunjukan Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah. Untuk menjamin fasilitas kreditnya Perseroan Terbatas menggunakan sertifikat hak milik atas nama Direksi yang diakui sebagai milik Perseroan berdasarkan surat pernyataan dan pencatatan dalam laporan keuangan Perseroan. Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa Perseroan adalah pemilik sebenarnya dari suatu hak milik atas tanah bukan merupakan sebuah kepastian hukum, namun pencatatan dalam laporan keuangan merupakan pengakuan sah bahwa suatu aset merupakan milik Perseroan Terbatas. Pencatatan tersebut harus ditindaklanjuti dengan perubahan nama dan status tanah sehingga sah menjadi milik Perseroan Terbatas, selama hal tersebut tidak dilakukan, maka Perseroan Terbatas tidak memiliki dasar hak untuk melakukan perbuatan hukum terkait tanah tersebut.
Abstract:
National economic development is carried out based on economic democracy with the principle of togetherness, equitable efficiency, sustainable, environmentally sound, independent, and maintaining a balance of progress and national economic unity which aims to realize the welfare of society. This is stated in the considerations of Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies. Ownership rights of land can only be owned by individuals and legal entities stipulated by the Government in accordance with Government Regulation Number 38 of 1963 concerning the Appointment of Legal Entities that Can Have Ownership Rights of Land. In developing its business a Company requires the availability of funds or capital which at this time is often obtained through loans or credit to banking institutions. A statement stating that the Company is the actual owner of a land title is not a legal certainty, but the recording in the financial statements is a legitimate acknowledgment that an asset belongs to a Company. The registration must be followed up with changes to the name and status of the land so that it is legally owned by the Company, as long as this is not done, the Company does not have the right to carry out legal actions related to the land.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bachtiar Effendie. 1993. Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan-Peraturan Pelaksananya, Bandung: Alumni.
Johannes Ibrahim. 2004. Mengupas Tuntas Kredit Komersial Dan Konsumtif Dalam Perjanjian Kredit Bank (Perspektif Hukum Dan Ekonomi). Bandung: Mandar Maju.
Kitab Undang Undang Hukum Perdata, Buku Kedua: Benda.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peter Mahmud Marzuki. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
R. Subekti. 1982. Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia. Bandung: Alumni.
Rachmadi Usman. 2001. Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2001. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soerjono Soekanto. 2007. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Siti Zulaekhah. 2018. “Model Mitigasi Risiko pada Lembaga Penjamin Kredit di Indonesia”. Mimbar Hukum Volume 30 Nomor 2.
Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v0i0.389
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x | e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.