PENYELESAIAN SENGKETA KREDIT MACET BAGI KRAMA TAMIU DI LEMBAGA PERKREDITAN DESA ADAT JIMBARAN

Kadek Julia Mahadewi, Made Oka Cahyadi Wiguna, Putu Eva Ditayani Antari, Kadek Indra Prayoga Dinata

Abstract


Pemberian  kredit  yang  dilakukan  lembaga  keuangan  di  indonesia  diperuntukan  untuk  masyaqrakat  dalam  pemenuhan  kebutuhan  masyarakat  dalam  melakukan  usaha  pengelolaan  akan  kehidupan. Lembaga Perkreditan Desa (LPD) merupakan lembaga keuangan mikro yang didirikan, dimiliki, dan dikelola oleh Desa Pakraman di Bali. LPD memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan ekonomi masyarakat desa melalui penyediaan layanan simpan pinjam yang mudah diakses dan terjangkau.Keberadaan LPD  merupakan  sui  generis  dalam  kehidupan  masyarakat  bali  dengan  adanya  LPD  dapat melaksaanakan  ekonomi  yang  otonom,Tujuan penelitian ini untuk mengetahui gambaran mengenai penyelesaian sengketa kredit macet bagi Krama Tamiu di Lembaga Perkreditan Desa Adat Jimbaran. Lembaga Perkreditan Desa merupakan lembaga keuangan mikro yang dimiliki oleh Desa Adat untuk mensejahterakan masyarakat adat atas keberadaan dan pengaturannya dikhususkan sebagaimana tidak terikat dengan hukum nasional. Lembaga Perkreditan Desa menggunakan prinsip kehati-hatian namun Lembaga Perkreditan Desa terdapat permasalahan kredit macet dikarenakan tidak mengindahkan Pasal 7 ayat 1 Huruf C Peraturan Daerah Provinsi Bali Tentang Lembaga Perkreditan Desa. Peneliti merumuskan masalah yaitu: bagaimana penyelesaian sengketa kredit macet bagi Krama Tamiu di Lembaga Perkreditan Desa Adat Jimbaran ?Peneliti menggunakan metode penelitian hukum empiris dan analisis data kualitatif deskriptif. Penyelesaian kredit macet Krama Tamiu yaitu: pemantauan krama panguwub, relaksasi, rescheduling, restrukturisasi, sita jaminan, dan penghapusbukuan/penghapus tagihan selanjutnya dilalui penyelesaian kredit berupa negosiasi dan mediasi.


Keywords


Kredit Macet; Krama Tamiu; Penyelesaian Sengketa

Full Text:

PDF

References


Ahmad Musadad. Alternative Dispute Resolution Resolusi Konflik Nonlitigasi. Edited by Rosyiful Aqli Nur Azizah Rahma. Cet Ke 2. Malang: CV. Literasi Nusantara Abadi, 2022.

Aisha, Siti Dyara. “Ketidakseimbangan Kedudukan Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Perbankan (Studi Pada Bank Mestika Dharma Medan).” Jurnal Abdi Ilmu 14, no. 1 (2021): 142–57.

Albar Andi Ardillah. “Dinamika Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Konteks Hukum Bisnis Internasional.” Jurnal Hukum Kenotariatan 1, no. 1 (2019): 18–32.

Gusti Agung Satrya Wiguna, I S, and Desak Gde Dwi Arini dan Luh Putu Suryani. “Akibat Hukum Kredit Macet Di Lembaga Perkreditan Desa.” Jurnal Analogi Hukum 2, no. 1 (March 2020): 37–41. https://doi.org/10.22225/ah.2.1.2020.37-41.

Hapsari, Riana. “Penerapan Prinsip 3R Dalam Implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Desease 2019.” Dharmasisya Program Magister Hukum 1, no. 4 (December 2021): 2097–2110.

I Nyoman Sukandia. Lembaga Perkreditan Desa Berbasis Masyarakat Hukum Adat Di Bali. Edited by Mustafa Lufti. Cet Ke 1. Malang: CV. Nusantara, 2019.

I Wayan Sastrawan, Ida Ayu Putu Widiati, Ni Made Puspasutari Ujianti. “Peranan Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LPLPD) Dalam Penyelesaian Kredit Macet.” Jurnal Prefensi Hukum 1, no. 2 (September 2020): 169–74. https://doi.org/10.22225/jph.v1i2.2355.169-174.

Isima, Nurlaila, and Syahrul Mubarak Subeitan. “WANPRESTASI DALAM KONTRAK BISNIS SYARIAH SERTA PENYELESAIAN SENGKETANYA.” Journal of Islamic Economics Law 1, no. 2 (2021): 104–15. https://doi.org/10.30984/ajiel.v1i2.1809.

Josef Mario Monteiro. Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum. Sleman: CV Budi Utama, 2020.

Made Intan Dwi Pramana, I, and I Nyoman Lemes. “Akibat Hukum Pemberian Kredit Kepada Krama Desa Lain Pada Lembaga Perkreditan Desa Desa Pakraman Anturan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.” Kertha Widya Jurnal Hukum 5, no. 1 (August 2017): 1–17. https://doi.org/10.37637/kw.v5i1.474.

Mayasari, I Dewa Ayu Dwi, and Dewa Gde Rudy. “Analisis Analisis Yuridis Tentang Proses Mediasi Dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Di Bali.” Kertha Wicaksana 15, no. 2 (July 2021): 90–98. https://doi.org/10.22225/kw.15.2.2021.90-98.

Mia Hadiati, Lis Julianti, Moody R Syailendra, Luthfi Marfungah, Anggraeni Sari Gunawan. “Peran Desa Adat Dalam Tata Kelola Lembaga Perkreditan (LPD) Di Bali.” Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, Dan Seni 5, no. 2 (October 2021): 580–89. https://doi.org/10.24912/jmishumsen.v5i2.10080.

Oktaria, Eka Travilta. “Prinsip Mengenal Nasabah, Penerapan, Prinsip Kehati-Hatian, Lembaga Perbankan.” Keadilan Progresif 9, no. 2 (2018): 139–54.

Roimanson Panjaitan. Metodologi Penelitian. Cet 1. Kupang: Jusuf Aryani Learning, 2017.

Saputra, Ricky, and Viola Damayanti. “Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Internasional.” Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan◼ 12, no. 2 (2023). https://doi.org/10.28946/rpt.v12i2.3364.

Sonata. “Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris.” Jurnal Hukum Fiat Justisia 8, no. 1 (2015): 15–35.

Yasa, Dwitya Candra, I Nyoman Putu Budiartha, and Ni Made Puspasutari Ujianti. “Efektivitas Pemberian Kredit Pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Rangkan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.” Jurnal Konstruksi Hukum 3, no. 2 (2022): 301–5. https://doi.org/10.22225/jkh.3.2.4815.301-305.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v13i1.3639

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 
Creative Commons License

Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Repertorium has been indexed by:

                       
 
 
 
Repertorium Member of :   
                           
   
 
 Plagiarism Detection by: