PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE INTERNASIONAL
Abstract
Perkembangan hukum bisnis saat ini semakin pesat. Selain kemajuan teknologi, kemajuan dan undang-undang harus mengikuti kemajuan zaman. Di Indonesia, parameter tindakan yang dikenal sebagai transaksi jual beli daring (e-commerce) mulai muncul. Ada kemungkinan bahwa hal itu akan mengakibatkan masalah hukum. UU No. 8 Tahun 1998 Tentang Perlindungan Konsumen telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perlindungan konsumen Indonesia. Transaksi E-Commerce menawarkan kemudahan kepada konsumen dalam kegiatan menjual atau membeli produk dan jasa berdasarkan persyaratan mereka saat ini. Esai ini akan menjelaskan secara singkat bagaimana perlindungan konsumen dalam transaksi E-Commerce bekerja dan bagaimana mengatur undang-undang perlindungan konsumen utama di Indonesia sebagai metode penyelesaian masalah hukum antara konsumen dan korporasi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
-
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v12i2.3364
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x | e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.