PERJANJIAN PERKAWINAN TERHADAP HARTA YANG DIPEROLEH SELAMA PERKAWINAN PASCA PERCERAIAN

Muhammad Akbar Aulia Ramadhan, KN. Sofyan Hasan

Abstract


Pada dasarnya perkawinan merupakan suatu perbuatan hukum yang mana suatu perbuatan mengandung hak dan kewajiban bagi individu-individu yang melakukannya. Seorang laki-laki dan seorang perempuan yang telah melakukan perkawinan dalam hubungannya akan menimbulkan akibat-akibat hukum yaitu antara lain mengenai hubungan hukum antara suami istri dan mengenai harta benda perkawinan serta penghasilan mereka selama perkawinan. Pembuatan perjanjian perkawinan merupakan solusi terbaik bagi pasangan suami istri yang akan melangsungkan perkawinan untuk melindungi harta benda kekayaan pasangan suami istri tersebut. Perjanjian perkawinan dibuat secara tertulis berupa akta notaris yang disahkan oleh pegawai pencatatan perkawinan dan didaftarkan ke pengadilan negeri setempat. Namun dalam putusan nomor 449/PDT/2016/PT.BDG dasar hukum pertimbangan hakim ialah Pasal 1338 KUHPerdata dimana perjanjian perkawinan yang dibuat berupa akta notaris tapi tidak disahkan oleh pegawai pencatatan perkawinan dan didaftarkan sebagaimana Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 152 KUHPerdata tetap menganggap sah perjanjian perkawinan tersebut. Hal ini membuat putusan hakim bertentangan dengan apa yang telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan maupun KUHPerdata sehingga kedudukan hukum perjanjian perkawinan tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum serta akibat hukumnya perjanjian perkawinan yang dibuat batal demi hukum. Maka terhadap harta yang diperoleh selama perkawinan pasca perceraian dalam putusan nomor 449/PDT/2016/PT.BDG menjadi harta bersama. Perlu diadakan sosialisasi mengenai betapa pentingnya mendaftarkan perjanjian perkawinan yang dibuat dihadapan Notaris dan disahkan oleh pegawai pencatatan perkawinan yakni KUA (Muslim) dan Catatan SIpil (Non Muslim). Hal ini agar perjanjian perkawinan tidak bertentangan dengan apa yang telah diatur dalam Undang – Undang Perkawinan dan KUHPerdata serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat pihak ketiga. Hakim dalam memutuskan perkara kurang memperhatikan keabsahan sebuah perjanjian perkawinan berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 152 KUHPerdata sehingga hakim menganggap sah perjanjian perkawinan yang tidak disahkan dan didaftarkan

Keywords


Perjanjian Perkawinan, Suami Istri, Perceraian, Harta Benda Perkawinan, Notaris

Full Text:

PDF

References


BUKU

Abdul Kadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Cetakan 1. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Kencana, Jakart, 2006.

Ahmad, Rofiq. 1998. Hukum Islam di Indonesia. Cet 3. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Ahmad Solikan Aji. 2017. Perjanjian Pra Nikah Dalam Perspektif UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dan KUH Perdata. kanalhukum.id.

Happy Susanto. 2008. Pembagian Harta Gono Gini Saat Terjadi Perceraian. Cetakan III. Jakarta: Visimedia.

Lexy J, Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, 2006).

Mukti Fajar dkk. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif adan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Mariam Darus Badrulzaman. 2011. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata. 2009. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Cet. XI, Bandung: Mandar Maju.

Ria Desviastanti. 2010. Perlindungan Hukum Terhadap Harta Dalam Perkawinan Dengan Pembuatan Akta Perjanjian Kawin. Semarang: Universitas Diponegoro.

R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Asis Safioedin. 1986. Hukum Orang dan Keluarga, Bandung: Alumni.

Soerjono Soekanto. 1984. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Sriwijaya.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press, 1986, hlm. 51. Lihat, Amirudin dan Zainal

Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2006.

Soemiyati. 1999. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang No 1 Tahun 1974). Yogyakarta : Liberty.

Titik Triwulan Tutik. 2008. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perkawinan di Indonesia, Cet. Keenam, (Bandung : Sumur Bandung, 1981).

Wahyono Darmabrata. 2009. Hukum Perkawinan Perdata (Syarat Sahnya Perkawinan, Hak dan Kewajiban Suami Istri, Harta Benda Perkawinan). Jakarta: Rizkita.

Peraturan Perundang - Undangan

Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Kitab Undang – Undang Hukum Perdata

Putusan

Putusan Mahkamah Agung Nomor Nomor 598/PK/Pdt/2016

Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 449/PDT/2016/PT.BDG

Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 11/Pdt.G/2016/PN.Cbi

Jurnal

Wisda Rauyani Efa Rahmatika, 2017, Analisis Yuridis Atas Perjanjian Perkawinan Ditinjau Dari Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Implikasi Putusan

Mk No.69/PUU-XIII/2015, Vol. 4 No.3. http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/akta/article/viewFile/1809/1358, Tanggal akses 05 Juli 2018

Erdhyan Paramita, 2017, Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan Yang Tidak Disahkan Oleh Pegawai Pencatat Perkawinan, Jurnal Repertorium Volume IV No. 2.

https://jurnal.uns.ac.id/repertorium/article/download/18252/14458, Tanggal Akses 10 Juli 2018.

Nurhidayatuloh, N., & Marlina, L. (2011). Perkawinan di Bawah Umur Perspektif HAM-Studi Kasus di Desa Bulungihit, Labuhan Batu, Sumatra Utara. Al-Mawarid Journal of Islamic Law, 11(2).

Nurhidayatuloh, N. Dilema Pengujian Undang-Undang Ratifikasi Oleh Mahkamah Konstitusi Dalam Konteks Ketetanegaraan RI. Jurnal Konstitusi, 9(1).

Wawancara

Panitera Pengadilan Tinggi Jawa Barat

Notaris Dwi Yuniarti




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v6i2.305

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 
Creative Commons License

Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Repertorium has been indexed by:

                       
 
 
 
Repertorium Member of :   
                           
   
 
 Plagiarism Detection by: