Efektivitas Penerapan Pajak Penghasilan pada Pengalihan Hak Atas Tanah yang Belum Bersertifikat melalui Akta Pengoperan Hak yang Dibuat oleh Notaris

Fernandez Nugroho, Ridwan Ridwan

Abstract


Peralihan hak atas tanah yang belum bersertifikat dalam praktiknya tidak pernah membayar pajak penghasilan begitu pula peralihan hak atas tanah dengan akta pengoperan hak yang dibuat oleh Notaris. Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini yaitu apakah rasionalitas yuridis dari pengenaan pajak penghasilan atas pengoperan hak atas tanah yang belum bersertifikat ditinjau dari peralihan hak dan konsep pajak penghasilan hak atas tanah dan bagaimana efektivitas pelaksanaan penerapan pembayaran pajak penghasilan yang diperoleh dari pengalihan hak atas tanah yang belum bersertifikat melalui akta pengoperan hak yang dibuat oleh Notaris. Hasil penelitian yaitu rasionalitas yuridis dari pengenaan pajak penghasilan atas pengoperan hak atas tanah yang belum bersertifikat ditinjau dari peralihan hak dan konsep pajak penghasilan hak atas tanah yaitu dalam pengoperan hak atas tanah yang belum bersertifikat terjadi peralihan hak atas tanah dan adanya ganti rugi tidak termasuk termasuk dalam penghasilan karena tidak bersifat final sehingga tidak menjadi objek pajak penghasilan. Penerapan pembayaran pajak penghasilan yang diperoleh dari pengalihan hak atas tanah yang belum bersertifikat melalui akta pengoperan hak yang dibuat di hadapan Notaris tidak efektif karena berdasarkan UUPA, UU PPh, PP 34 Tahun 2016, dan UUJN, Notaris tidak berwenang memungut pajak penghasilan dan tidak ada ketentuan mengenai kewajiban membayar pajak penghasilan dalam peralihan hak atas tanah yang belum bersertifikat karena merupakan tanah Negara yang belum dilekati hak

Keywords


Akta Pengoperan; Efektivitas; Pajak Penghasilan; Pengalihan Hak Atas Tanah yang belum bersertifika

Full Text:

PDF

References


Buku

AP. Parlindungan. 1997. Konversi Hak-Hak Atas Tanah Menurut Sistem UUPA. Bandung: Mandar Maju.

Elza Syarief. 2012. Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan, Pertama. Jakarta: Gramedia.

G.H.S. Lumban Tobing. 1992. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga.

I.P.M. Ranuhandoko. 2000. Terminologi Hukum Inggris-Indonesia. Cetakan Kedua.Jakarta: Sinar Grafika.

Irawan Soerodjo. 2003. Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia. Surabaya: Arloka.

Jazim Hamidi. 2011. Butir-Butir Pemikiran dalam Hukum, Mengenal Lebih dekat Hermeneutika Hukum. Bandung: Refika Aditama.

Markus, Muda., 2005. Perpajakan Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Satjipto Rahardjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Soerjono Soekanto. 1983. Penegakan Hukum. Bandung : Bina Cipta.

________________. 2008. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan penjelasannya.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya. Beserta Penjelasannya.

Jurnal

Ilyas Ismail. Sertifikat sebagai Alat Bukti Hak Atas Tanah dalam Proses Peradilan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum No. 53, Th. XIII (April, 2011).

Iwan Permadi. Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Tanah Bersertifikat Ganda Dengan Cara Itikad Baik Demi Kepastian Hukum. Jurnal Yustisia. Vol. 5 No. 2 Mei - Agustus 2016.

Nurhidayatuloh, N., & Marlina, L. (2011). Perkawinan di Bawah Umur Perspektif HAM-Studi Kasus di Desa Bulungihit, Labuhan Batu, Sumatra Utara. Al-Mawarid Journal of Islamic Law, 11(2).

Nurhidayatuloh, N. Dilema Pengujian Undang-Undang Ratifikasi Oleh Mahkamah Konstitusi Dalam Konteks Ketetanegaraan RI. Jurnal Konstitusi, 9(1).

Ade Kusuma, Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Akta Wasiat Untuk Anak Piara Dalam Hukum Islam Dan Pengangkatan Anak Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Vol. 4, No. 1 2015.

Hasil Wawancara

Hasil Wawancara dengan Eldo Dezfryanto, S.H., M.Kn., Notaris/PPAT di Palembang. Palembang, Tanggal 29 Juni 2018.

Hasil Wawancara dengan FA, Notaris di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Palembang, Tanggal 30 Juni 2018.

Hasil Wawancara dengan Ria Agustar, S.H., M.Kn. Notaris di Palembang dan Shaelendra Prabu Yuda, S.H., M.Kn., Notaris-PPAT di Kabupaten Muara Enim. Palembang, Tanggal 7 Juli 2018.

Internet

Abdulloh. Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Akta Yang Berkaitan Dengan Pertanahan Dalam Konteks Pendaftaran Tanah. http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1732/1297. Diakses Pada tanggal 21 Juni 2018, pukul 20.18 WIB.

http://irmadevita.com/2012/pembatasan-kewenangan-notaris-selaku-pembuat-aktatanah-dan-pejabat-lelang/, diakses pada tanggal 20 Februari 2018, Pukul 17.15 WIB.Ita Risnawaty Purba. Kekuatan Hukum Pembuktian Peralihan Hak Ganti Rugi (PHGR) Notaris Sebagai Syarat Untuk Pendaftaran Haknya. https://media.neliti.com/media/publications/165050-ID-kekuatan-hukum-pembuktian-peralihan-hak.pdf. Diakses Pada tanggal 8 Juni 2018, pukul 06.30 WIB




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v6i2.304

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 
Creative Commons License

Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Repertorium has been indexed by:

                       
 
 
 
Repertorium Member of :   
                           
   
 
 Plagiarism Detection by: