PROBLEMATIKA KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN KERJA LISAN
Abstract
Perjanjian kerja adalah produk pengikat yang dibuat antara pekerja dan pengusaha. Pengusaha sebagai pihak penyedia lapangan pekerjaan dan pekerja sebagai penerima pekerjaan yang akan menerima upah setelah menyelesaikan pekerjaannya. Perjanjian kerja lisan adalah perjanjian yang dilakukan secara langsung tanpa penandatanganan kontrak. Penelitian ini akan fokus pada permasalahan yang terjadi dalam perjanjian kerja lisan, bagaimana proses pembuktian apabila terjadi perselisihan hubungan industrial karena tidak adanya kontrak perjanjian, serta juga pertanggungjawabannya. Supaya bisa memberi jawaban atas dua masalah itu. Riset ini mempergunakan metode riset hukum Yuridis – Normatif dengan penelitian yang mengkaji dari norma hukum positif. Permasalahan yang diteliti dengan sumber data primer yaitu ketentuan hukum Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (KUHPer) serta UU No. 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan. Hasil riset ini adalah (1) Perjanjian lisan walaupun dibuat tanpa adanya kontrak tertulis tetap dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum; dan (2) Perlindungan pekerja bisa dilaksanakan melalui pemberian tuntutan dan menaikan hak – hak pekerja dan memberikan perlindungan fisik maupun sosial. Selain itu apabila terjadi perselisihan industrial diantara pekerja terhadap pebisnis terdapat beberapa mekanisme penyelesaian masalah sesuai dengan Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
AISHA, BERLIANA DESTRIE, and others. “PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) YANG DIDASARKAN PADA PELANGGARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB).” Universitas Airlangga, 2019.
Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7, no. 1 (2020): 20–33.
Dewitasari, Yulia, and Putu Tuni. “Akibat Hukum Terhadap Para Pihak Dalam Perjanjian Apabila Terjadi Pembatalan Perjanjian.” Fakultas Hukum Universitas Udayana (2011).
Harefa, Billy Dicko Stepanus, and Tuhana Tuhana. “Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Apabila Terjadi Wanprestasi (Studi Putusan Pengadilan Negeri YOGYAKARTA Nomor44/Pdt. g/2015/Pn. Yyk).” Privat Law 4, no. 2 (2016): 164680.
Hidayat, Eko. “Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Indonesia.” ASAS 8, no. 2 (2016).
Husni, Lulu. “Perlindungan Hukum Terhadap TKI Yang Bekerja Di Luar Negeri (Kajian Yuridis Terhadap Sinkronisasi Peraturan Perundang-Undangan Penempatan Dan Perlindungan TKI).” Jurnal Hukum & Pembangunan 40, no. 2 (2010): 270–289.
Nainggolan, Radesman. “PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PEKERJA PT. MEKARSARI ALAM LESTARI DIPENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PEKANBARU.” Universitas Lancang Kuning, 2020.
Puryanto, Robertus Berli, I Nyoman Putu Budiartha, and Ni Made Puspasutari Ujianti. “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Dengan Perjanjian Kerja Tidak Tertulis Pada Perusahaan Pemberi Kerja.” Jurnal Interpretasi Hukum 2, no. 1 (2021): 158–162.
Safriani, Andi. “Hakikat Hukum Dalam Perspektif Perbandingan Hukum.” Jurnal Jurisprudentie 5, no. 2 (2018): 23–31.
Sitompul, Fajar Sahat Ridoli, and I Gst Ayu Agung Ariani. “Kekuatan Mengikat Perjanjian Yang Dibuat Secara Lisan.” Hukum Perdata, Fakultas Hukum Universitas Udayana, versi pdf, Error (2014).
Sumardi, Fauzi. “Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Kerja Yang Dibuat Secara Lisan.” Universitas Medan Area, 2016.
Sumardi, Fauzi, and Ridho Mubarak. “Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Kerja Yang Dibuat Secara Lisan.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 5, no. 1 (2018): 8–13.
Syaifuddin, Muhammad. “Hukum Kontrak: Memahami Kontrak Dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, Dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan).” Bandung: Mandar Maju (2012).
Trisnamansyah, Purnama. “Syarat Subjektif Dan Objektif Sahnya Perjanjian Dalam Kaitannya Dengan Perjanjian Kerja.” Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 15, no. 2 (2017): 158–183.
Utami, Cahaya Dinda. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Dan Kewajiban Pegawai Tidak Tetap Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Perjanjian Kerja Di PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri).” Universitas Islam Riau, 2021.
Wauran, Regina Veronika. “KEPASTIAN HUKUM PERJANJIAN SECARA LISAN MENURUT KUHPERDATA PASAL 1338.” Lex Privatum 8, no. 4 (2020).
Wijaya, Aditya Tri, and Rahayu Subekti. “Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Pada Masa Pandemi Covid-19 Melalui Mediator.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 9, no. 2 (2021): 474–485.
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v12i1.2783
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x | e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.