TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK DALAM KONTRAK KERJA KONSTRUKSI MENURUT UNDANG - UNDANG TENTANG JASA KONSTRUKSI
Abstract
Ketentuan umum dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Dalam pekerjaan konstruksi tentunya perlu dibuat sebuah kontrak kerja konstruksi. Kontrak kerja konstruksi merupakan pedoman bagi para pihak yaitu pengguna jasa konstruksi dan penyedia jasa konstruksi dalam melaksanakan suatu proyek pembangunan konstruksi. Perjanjian ini mengatur hubungan hukum antara para pihak yang berisi hak dan kewajiban.. Kontrak Kerja Konstruksi tersebut menjadi instrumen yang penting baik dalam mengakomodasi maupun membatasi hak dan kewajiban dari kontraktor maupun Pemerintah selama terselenggaranya proses pembangunan. Pada kenyataannya dalam proses pelaksanaan kontrak tersebut, sering dijumpai wanprestasi dari kontraktor berupa terlambatnya pelaksanaan atau tidak dilakukannya pekerjaan tersebut. Namun tidak jarang pula pemerintah wanprestasi dalam melakukan pembayaran yang tidak tepat waktu dan tidak sesuai prestasinya. Penelitian yang bersifat normatif atau perpustakaan ini lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder yang ada diperpustakaan. Penelitian ini dikaji berdasarkan peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. Jurnal ini membahas mengenai pengaturan serta aspek-aspek terkait Kontrak Kerja Konstruksi dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, bilamana diketahui Kontrak Kerja Konstruksi itu dapat berakhir dan seperti apa tanggung jawab para pihak serta bentuk pertanggungjawabannya dalam hal terjadinya wanprestasi dalam pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Djatnika, Suntana S. Tata Cara Berkontrak Konstruksi Dan Penyelesaian Sengketa. Jakarta, 2018.
F.X.Djumialdji. Perjanjian Pemborongan. Jakarta: Rineka Cipta.1995.
Fuady, Munir. Kontrak Pemborongan Mega Proyek. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998.
Hasbi, Muhammad. Perancangan Kontrak (Dalam Teori Dan Implementasi). Padang: Suryani Indah, 2012.
Mulyono, Sulsistijo Sidarto. Proyek Infrastruktur Dan Sengketa Konstruksi. Jakarta: Prenada Media Group, 2018.
Natawidjana, Rochany, and Siti Nurasiyah. Aspek Hukum Dan Administrasi Proyek. Bandung, 2009.
Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung, 1986.
R Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta, 2008.
Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Kitab undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v11i2.2470
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x | e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.