PENYELESAIAN KASUS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA AKIBAT PANDEMI COVID-19 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Ummie Tsabita Ananda Afiudin, Neisa Angrum Adisti, Ayu Puspasari, Aimi Aimi, Dewi Indasari, Liza Utama, Muhamad Rasyid, Muhammad Syahri Ramadhan

Abstract


Pandemi COVID-19 telah mengakibatkan banyak dampak dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat khususnya di Indonesia. Banyaknya pekerja dipecat oleh perusahaan karena banyak perusahaan yang mengalami kebangkrutan akibat pandemi. Banyaknya pekerja yang tidak mengetahui tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam menyelesaikan masalah ini, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah menetapkan bahwa harus dilakukan dengan konsensus (non-litigasi) terlebih dahulu, tetapi kenyataannya tidak demikian. Pekerja/buruh secara langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial tanpa terlebih dahulu membuat penyelesaian melalui musyawarah dan konsensus. Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum dan pendekatan konseptual. Hasil diskusi menunjukkan penyelesaian kasus penghentian kerja berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu non litigasi yang berorientasi pada musyawarah dan konsensus serta litigasi dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menekankan penyelesaian kasus penghentian kerja harus dilakukan melalui musyawarah konsensus terlebih dahulu, yakni perundingan bipartit. Dengan cara ini, jika kesepakatan tidak tercapai, penyelesaian dilakukan melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase. Dengan cara ini, jika kesepakatan masih belum tercapai, penyelesaian baru menggunakan metode pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Ke depan, penulis menyarankan agar upaya dilakukan untuk terus meningkatkan kesadaran hukum para peminat terkait penyelesaian kasus penghentian pekerjaan.


Keywords


Hubungan Industrial;Penyelesaian; Pemutusan Hubungan Kerja

Full Text:

PDF

References


Anwar, M. (2020). Dilema PHK dan Potong Gaji Pekerja Di Tengah Covid-19. ’Adalah : Buletin Hukum & Keadilan, 4(1), 173– 178. https://doi.org/10.15408/adalah.v4 i1.15752.

Febrian, D.A. “Asal Mula dan Penyebaran Virus Corona dari Wuhan ke Seluruh dunia”, IDN Times, 27 Februari 2020. Diakses 21 Juli 2020.

Frivanty, S., dan Dwi Aryanti Ramadhani. “Pandemi Covid-19 sebagai Alasan Perusahaan untuk Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara Sepihak”. Procededing: Call for Paper National Conference for Law Studis: Pembangunan Hukum Menuju Era Digital Society, 2020.

Gultom, S.S. 2005. Aspek Hukum Hubungan Industrial. Jakarta: Hecca Publishing.

Hasibuan, L. (2020). WHO Sebut Covid Menyebar di Udara, Catat Panduan Barunya. Retrieved July 15, 2020, from https://www.cnbcindonesia.com/te ch/20200712091017-37- 171991/who-sebut-covidmenyebar-di-udara-catat-panduanbaruny.

Laila, L, Soetarto, dan Prietsaweny Riris T. Simamora. “Peranan Mediator dalam Proses Perselisihan Hubungan Industrial (Studi Kasus tentang PHK di Disnaker Provinsi Sumatera Utara). Jurnal Govarnance Opinion, Volume4 Nomor 1, Tahun 2019 (Oktober): 106-114.

Mantili, R. “Konsep Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Antara Serikat Pekerja dengan Perusahaan Melalui Combined Process (Med-Arbitrase)”. Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 6 Nomor 1, September 2021.

Maringan, N. “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara Sepihak oleh Perusahaan Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opionion Edisi 3, Volume 3, Tahun 2015.

Mashari, “Model Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Secara Non Litigasi Berbasis Nilai Keadilan Sosial”, Masalah-Masalah Hukum Jilid 41, No. 4 Oktober 2012.

Peneliti, T. 2007. Naskah Akademis: Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI.

Santoso, S. “Karakter Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial”. Jurnal Hukum Jatiswara Vol. 34 No. 1 Maret 2019.

Soepomo, I. 2003. Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan.

Tunggal, I.S. 2005. Tanya Jawab Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Harvindo.

Usak, “Asas Keseimbangan dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial di Luar Pengadilan”, Era Hukum Volume 16 No. 2, Oktober 2018.

Wahyudi, E. (2020). PHRI: Sektor Pariwisata Rugi Rp 85,7 Triliun Akibat Pandemi. Retrieved August 18, 2020, from Tempo.co website: https://bisnis.tempo.co/read/13650 55/phri-sektor-pariwisata-rugi-rp857-triliun-akibat-pandemi.

Widiastiani, N.S. “Justifikasi Pemutusan Hubungan Kerja Karena Efisiensi Masa Pandemi Covid-19 dan Relevansinya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011”. Jurnal Konstitusi, Volume 8, Nomor 2, Januari 2021.

Yetniwati, Hartati, dan Meriyani. “Reformasi Hukum Penyelesaian Perselisihan Hukum Industrial secara Mediasi”. Jurnal Dinamika Hukum Vol. 14 No. 2 Mei 2014.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v12i1.2441

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 
Creative Commons License

Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Repertorium has been indexed by:

                       
 
 
 
Repertorium Member of :   
                           
   
 
 Plagiarism Detection by: