TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA YANG DIBUAT TERKAIT PEMALSUAN TANDA TANGAN PENGHADAP OLEH NOTARIS

Almi Qodarrahman, Febrian Febrian, Anna Sagita

Abstract


Abstrak:

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik yaitu suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuatnya. Notaris memiliki wewenang dan kewajiban yang apabila wewenang dan kewajiban tersebut dilanggar atau disalahgunakan oleh Notaris maka Notaris akan dikenakan sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya. Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis tanggung jawab notaris terhadap akta yang dibuat terkait pemalsuan tanda tangan penghadap oleh notaris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan berdasarundang-undang, karya ilmiah, buku-buku,dan  jurnal yang berkaitan dengan tema penulisan. Penelitian inimenggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. yang menyimpulkan : 1. Ada 3 (tiga) aspek yang harus diperhatikan ketika akta autentuk dibuat, aspek-aspek ini berkaitan dengan nilai pembuktian, antara lain yaitu: Aspek lahiriah (uitwendige bewijskracht), Aspek formil (formele bewijskracht), Aspek materiil (materiele bewijskrach Ketiga aspek tersebut merupakan suatu syarat dari kesempurnaan dari akta Notaris sebagai suatu akta yang autentik. 2. Notaris harus memiliki prinsip kehati-hatian ketika membuat akta autentik untuk mencegah pemalsuan identitas terhadap akta yang dibuat notaris. 3. Ketika notaris menjalankan tugas jabatannya terbukti melakukan pelanggaran, maka notaris dapat dikenakan atau dijatuhkan sanksi, berupa sanksi perdata, administrasi, dan kode etik jabatan notaris karenanya jika pihak yang merasa haknya dirugikan. Namun tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran hak karena salah satu unsur tidak terpenuhi, maka gugatan ganti kerugian atas dasar perbuatan melanggar hukum tidak akan berhasil.

<w:LsdException Lo

Keywords


Kata Kunci : Kekuatan Akta; Kehati-Hatian; Notaris; Sanksi Notaris.

Full Text:

PDF

References


Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris). Bandung: PT. Refika Aditama, 2008.

———. Kebatalan Dan Pembatalan Akta Notaris. Surabaya: PT. Refika Aditama, 2010.

———. “Penggrogotan Wewenang Notaris Sebagai Pejabat Umum.” Majalah Renvoi, September 2004.

———. Sanksi Perdata Dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Cetakan 2. Bandung: Refika Aditama, 2009.

Anggoro, Firna Novi. “Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang Terhadap Keputusan Dan/Atau Tindakan Pejabat Pemerintahan Oleh PTUN.” FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 4 (2017): 651. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v10no4.803.

Anshori, Abdul Ghofur. Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum Dan Etika. Yogyakarta: UII Press, 2009.

Halim, Reinaldo Michael. “Akibat Hukum Bagi Notaris Dalam Pelanggaran Penggandaan Akta.” Lex et Societatis III, no. 4 (2015): 100.

Harahap, M Yahya. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Haryati, Felisa. “Pelanggaran Kode Etik Notaris Terkait Persaingan Tidak Sehat Sesama Rekan Notaris Ditinjau Dari Peraturan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I)”, Artikel Jurnal Universitas Airlangga, Vol.3 No.1, (Desember, 2018).

HS, Salim. Teknik Pembuatan Akta Satu. Jakarta: Raja Grafindo, 2015.

Irmawan, Soerodjo. “Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Di Indonesia.” Surabaya: Arkola, 2003.

Mardiyah. “Sanksi Hukum Terhadap Notaris Yang Melanggar Kewajiban Dan Larangan Undang-Undang Jabatan Notaris.” Acta Comitas 1 (2017): hlm. 115. https://doi.org/10.24843/ac.2017.v02.i01.p10.

Muhammad, Febryan Nur. “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pemalsuan Akta Otentik Yang Dilakukan Oleh Notaris.” Media of Law and Sharia 1, no. 1 (2019): 11. https://doi.org/10.18196/mls.1101.

Nurwulan, Pandam. “Akad Perbankan Syariah Dan Penerapannya Dalam Akta Notaris Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 25, no. 3 (2018): 635. https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss3.art10.

Pedoman, Tim Penyusunan Buku. Pedoman Penulisan Tesis Program Studi Magister Kenotariatan Palembang. Palembang: Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, 2012.

Ponglabba, Chaant S. R. “Tinjauan Yuridis Penyertaan Dalam Tindak Pidana Menurut Kuhp.” Lex Crimen VI, no. 6 (2017): 31.

Pratama, Brilian. “Prinsip Kehati-Hatian Dalam Membuat Akta Oleh Notaris.” Repertorium, Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 11, no. 1 (2022): 27. https://doi.org/10.28946/rpt.v11i1.1640.

Purnayasa, Agus Toni. “Akibat Hukum Terdegradasinya Akta Notaris Yang Tidak Memenuhi Syarat Pembuatan Akta Autentik.” Acta Comitas, Vol. 03, no. No. 03 (2018): hlm, 405. https://doi.org/10.24843/ac.2018.v03.i03.p01.

Puspa Pasaribu Eva Achjani Zulfa. “Akibat Hukum Identitas Palsu Dalam Akta Perjanjian Kredit Yang Melibatkan Pihak Ketiga Pemberi Jaminan.” JURNAL USM LAW REVIEW 4, no. 2 (November 5, 2021): 546. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no1.1916.

Ratnawati, Ayu. “Peranan Notaris Untuk Pembuatan Akta Pendirian (CV) Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum.” Repertorium II, no. 2 (2015): 156.

Sezia Nur Aini, Mutia, and Arief Suryono. “Akibat Hukum Malpraktik Terhadap Dokter Ditinjau Dari Hukum Perdata.” Jurnal Privat Law VIII, no. 2 (2020): hlm. 290. https://doi.org/10.20961/privat.v8i2.48422.

Suliawan, Agus. “Upaya Hukum Yang Dilakukan Oleh Debitur Atas Lelang Obyek Hak Tanggungan Yang Disengketakan Berdasarkan Paratae Eksekusi.” Jurnal AKRAB JUARA 5, no. 3 (2020): 10.

Wijaya, Happy Trizna. “Akibat Hukum Atas Penyitaan Obyek Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan.” Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune 3, no. 1 (2020): 51. https://doi.org/10.30996/jhbbc.v3i1.3039.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v11i2.2434

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 
Creative Commons License

Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Repertorium has been indexed by:

                       
 
 
 
Repertorium Member of :   
                           
   
 
 Plagiarism Detection by: