PERSYARATAN MODAL MINIMUM BAGI PT PMA DI INDONESIA: PERLUKAH?

Luh Putu Yeyen Karista Putri

Abstract


Persyaratan modal minimum bagi PT PMA menghambat investasi asing dan berdampak negatif bagi daya saing Indonesia. Disisi lain, persyaratan ini diperlukan untuk melindungi kepentingan nasional. Metode penelitian hukum normatif digunakan untuk menganalisis kesesuaian antara persyaratan tersebut dengan kewajiban berdasarkan perjanjian investasi internasional. Persyaratan tersebut bertentangan dengan national treatment, tetapi tidak semua perjanjian investasi internasional yang melibatkan Indonesia memuat klausula tersebutBeberapa perjanjian mengatur pengecualian dimana negara dapat memberikan perlakuan berbeda terhadap investor asing atas dasar perlindungan kepentingan publikIndonesia menjustifikasi persyaratan tersebut untuk mencegah investor asing menguasai sektor vital, melindungi UMKM dari persaiangan tidak imbang, dan melindungi kepentingan kreditor. Akan tetapi, lemahnya pengawasan menyebabkan maraknya penggunaan perjanjian nominee untuk menyiasati persyaratan ini. Besaran modal minimum yang ditetapkan tidak proporsional karena diberlakukan untuk semua bidang usaha tanpa mempertimbangkan karateristiknya. Persyaratan ini memberatkan karena investor wajib memenuhi nilai investasi minimum Rp. 10 Miliar diluar tanah dan bangunan. Pengawasan melibatkan notaris dan sistem yang terintegrasi akan mendorong kepatuhan terhadap persyaratan ini. Pemerintah juga dapat melindungi kepentingan nasional dengan memberdayakan UMKM dan menggunakan kriteria yang lebih relevan seperti mewajibkan inestor asing menggunakan teknologi ramah lingkungan atau berkontribusi secara sosial. 


Keywords


Hukum Investasi Indonesia; Penanaman Modal Asing; Persyaratan Modal Minimum

Full Text:

PDF

References


Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika, 2021.

Appellate Body of the World Trade Organization. Korea-Taxes on Alcoholic Beverages (1999).

Ayu Taduri, Januari Nasya. “The Legal Certainty and Protection of Foreign Investment Againsts Investment Practices in Indonesia.” Lex Scientia Law Review 5, no. 1 (2021).

Bachtiar. Metode Penelitian Hukum. Banten: Unpam Press, 2018.

Balqis Tegarmas, Adinda G. “Perlindungan Kepentingan Nasional Melalui Klausula Dalam Bilateral Investment Treaty.” Jurist-Diction 2, no. 6 (2019).

Bossche, Peter Van den, and Werner Zdouc. The Law and Policy of the Word Trade Organization; Text, Cases and Materials. Fourth. Cambridge: Cambridge University Press, 2017.

Chang, Ha-Joon. Regulation of Foreign Investment in Historical Perspective Discussion. Maastricht, December 2003.

Dolzer, Rudolf, and Christoph Schreuer. Principles of International Investment Law. Second. Oxford: Oxford University Press, 2012.

Gemilang Mahardhika, Nur. “An Epilogue To Bilateral Investment Treaties Regime And The Fate Of Foreign Investments Protection In Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 29, no. 1 (January 1, 2022): 93–117.

Indonesia, Republik. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, 2020.

Indriani, Iin. “Perkembangan Hukum Perseroan Terbatas Dan Praktik Penggunaan Nominee Oleh Investor Asing.” In Seminar Ilmiah Nasiona: Membangun Paradigma Kehidupan Melalui Multidisiplin Ilmu, 2017.

Nugraha, Xavier, Krisna Murti, and Saraswati Putri. “Third Parties’ Legal Protection over Agreed Authorized Capital Amount by Founders in Limited Liability Companies.” Lentera Hukum 6, no. 2 (July 28, 2019): 173.

Panduan Online Single Submission. “Perizinan Berusaha Usaha Menengah Kecil Risiko Menengah Tinggi Dan Tinggi-Badan Usaha.”

Pengadilan Negeri Denpasar. Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 485/Pdt.G/2015/PN.Dps. (2016).

Price, David. “Indonesia’s Bold Strategy on Bilateral Investment Treaties: Seeking an Equitable Climate for Investment?” Asian Journal of International Law 7, no. 1 (January 1, 2017): 124–151.

Rahmadila, Ervina, Halim Trirejeki, and Ibnu Muhdir. “Determination of Foreign Direct Investment in Indonesia Development: Case Study Indonesia and Malaysia.” Management and Economics Journal (MEC-J) 5, no. 3 (December 31, 2021): 247–254.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, 2021.

———. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, 2007.

———. Undang-Undang Perseroan Terbatas, 2007.

Salacuse, Jeswald W. “BIT by BIT: The Growth of Bilateral Investment Treaties and Their Impact on Foreign Investment in Developing Countries.” International Lawyer 24 (1999). https://scholar.smu.edu/til/vol24/iss3/7http://digitalrepository.smu.edu.

Sari, Indah. “Syarat-Syarat Penanaman Modal Asing (PMA) Di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 10, no. 2 (2020).

Tatiara, Wildatul Fitri, and Toshihiro Kudo. “The Impact of Negative Investment List (NIL) Introduction on Investment Decisions of Foreign and Domestic Investors in Indonesia.” The Journal of Indonesia Sustainable Development Planning 2, no. 2 (August 23, 2021): 160–175.

Triwis, Sigit Teteki. “Analisis Kekuatan Perjanjian Nominee Saham Dalam Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT. PMA).” Acta Comitas 1, no. 15 (2016).

UNCTAD Investment Policy Hub. “International Investment Agreements Navigator.”

United Nations Conference on Trade and Development. National Treatment: UNCTAD Series on Issue in International Investment Agreements. United Nations, 1999.

Widiatedja, I. Gusti Ngurah Parikesit, and I. Gusti Ngurah Wairocana. “The Lack of the Environmental Concern in Indonesia’s Bilateral Investment Treaties.” Hasanuddin Law Review 3, no. 3 (December 1, 2017): 231–245.

Zaidun, Muchammad, and Yuniarti Yuniarti. “The Foreign Direct Investment Policy Which Reflects the Proportional Protection.” Yuridika 34, no. 2 (2019).




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v11i2.2093

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 
Creative Commons License

Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Repertorium has been indexed by:

                       
 
 
 
Repertorium Member of :   
                           
   
 
 Plagiarism Detection by: