PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI DALAM PINJAMAN ONLINE

Ummie Tsabita Ananda, Arfianna Novera, Neisa Angrum Adisti, Ayu Puispasari

Abstract


Perkembangan teknologi sangat memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya pada bidang keuangan. Adanya aplikasi pinjaman online memudahkan masyarakat untuk melakukan pinjaman tanpa harus mendatangi perusahaan pinjaman online tersebut dan tanpa menggunakan agunan apapun.Tetapi, tindak pidana juga dapat terjadi pada pada perkembangan teknologi ini. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap korban penyalahgunaan data pribadi dalam pinjaman online dan 2. Bagaimana efektivitas OJK dalam perlindungan terhadap penyalahgunaan data pribadi dalam pinjaman online. Penulis menggunakan metode kualitatif dalam penulisan ini. Setelah melakukan penelitian, penulis menyimpulkan bahwa penyalahgunaan data pribadi bisa diselesaikan dengan cara non-litigasi maupun litigasi dan OJK selaku pengawas untuk semua penyelenggara pinjaman online berhak untuk memberikan sanksi administratif pada penyelenggara yang melanggar data pribadi peminjam.


Keywords


Perlindungan Hukum, Pinjaman Online, Data Pribadi, Otoritas Jasa Keuangan

Full Text:

PDF

References


Anonim. 2018. Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK. In OnlinePajak. https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/pinjaman-online.diakses pada tanggal 13 Desember 2021 pukul 14.56.

Darman. 2019. Karakteristik dan Kualitas Pinjaman pada Peer to Peer Lending di Indonesia. Vol. 18, No. 2, 2019, hlm. 131, 2853-5829-1-PB.pdf, diakses pada tanggal 12 Desember 2021 Pukul 18.45.

Mu’in, F., Oktavianda, B., Martinouva, R. A., & Muliawan, C. 2021. PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DALAM TRANSAKSI BISNIS FINTECH PADA PT. LAMPUNG BERKAH FINANSIAL TEKNOLOGI. Jurnal Hukum Malahayati, Vol. 2, No. 1, 2021, hlm 28, diakses pada file:///C:/Users/lenovo/Downloads/4002-15807-1-PB.pdf, diakses pada tanggal 15 Agustus 2021 pukul 11.4.

Narastri, M. 2020. Financial technology (Fintech) di Indonesia ditinjau dari perspektif Islam. Indonesian Interdisciplinary Journal of Sharia Economics (IIJSE), Vol. 2, No. 2, 2020, hlm. 156, 319748-financial-technology-fintech-di-indonesi-62075377.pdf, Diakses pada tanggal 22 November 2021 Pukul 14.20.

Pardosi, R. O. A. G., & Primawardani, Y. 2020. Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM, Vol. 11, Nomor 3, hlm. Diakses pada 354, 1400-6079-2-PB (2).pdf, Diakses pada tanggal 14 Agustus 2021 pukul 15.46.

Pasal 369 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Lembaran Negara Nomor 127 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660. n.d.

Pasal 378 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Lembaran Negara Nomor 127 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660. n.d.

Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik In. n.d.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. n.d.

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886. n.d.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v11i1.1822

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 
Creative Commons License

Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Repertorium has been indexed by:

                       
 
 
 
Repertorium Member of :   
                           
   
 
 Plagiarism Detection by: