PENERTIBAN TANAH TERLANTAR DALAM RANGKA PENATAGUNAAN DAN PEMANFAATAN TANAH

Ahsanul Rizky Ramadhan, Firman Muntaqo, Iza Rumesten

Abstract


Salah satu asas hukum pertanahan menyebutkan bahwa tanah pertanian seharusnya dikerjakan atau diusahakan secara aktif oleh pemilinya sendiri. Namun, saat ini masih ada oraang yang tidak memanfaatkan tanahnya secara maksimal karena diadikan sebagai objek investasi sehingga terkesan tanahnya ditelantarkan. Penelantaran tanah merupakan tindakan yang tidak bijaksana, tidak ekonomis dan tidak berkeadilan serta merupakan pelanggaran terhadap kewajiban yang harus dijalankan para pemegang hak yang telah memperoleh dasar penguasaan tanah. Tujuan penelitian ini untuk mengakaji mekanisme dan pelaksanaan penetapan hak atas tanah akibat tanah terlantar berdasarkan peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar serta faktor-faktor penyebab penelantaran tanah hak milik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode analaisis yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat dismipulkan bahwa mekanisme dan pelaksanaan penetapan hak atas tanah akibat tanh terlantar menurt Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010 tenang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar adalah dengan empat tahapan, yaitu inventarisasi tanah, identifikasi tanah, peringatan terhadap pemegang hak dan penetpan tanah terlantar. Akbat hukum penetapan hak atas tanah terlantar bagi pemilik hak atas tanah yaitu adanya pemutusan hubungan hukum antara subjek pemegang hak atas tanah dengan objek tanah, kemudian tanah tersebut dikuasai kembali oleh negara.

Keywords


Penertiban; Penatagunaan; Pemanfaatan; Tanah Terlantar;

Full Text:

PDF

References


A.A. Sagung Tri Buana Marwanto, 2017. Pengaturan Hak Penguasaan Tanah Hak Milik Perorangan Oleh Negara, Volume 5, Nomor 4.

A.A. Oka Mahendra dan H. Hasanudin, Tanah dan Pembangunan di Tinjau Dari Segi Yuridis dan Politis,Jakarta, Pustaka Manikgeni, 1997.

Agraria ini dan Pelaksanaanya Jilid 1 Hukum Tanah Nasional, Djambutan , Jakarta, 2003.

Ali Sofwan Husein, Ekonomi Politik Penguasaan Tanah,Jakarta: Pustaka Sinar harapan,, 1995.

Arie Bestary, 2014. Analisis Yuridis Kelemahan Kriteria Tanah Terlantar Yang Berstatus Hak Milik, E-Jurnal Gloria Yuris, Volume 2, Nomor 3.

Arie Sukanti Hutagalung, Program Tanah di Indonesia , Suatu Sarana ke arah Pemecahan Masalah Penguasaan dan Pemilikan Tanah, Jakarta, Rajawali, 2005.

Aslan Noor, Konsepsi Hak Milik Atas Tanah Bagi Bangsa Indonesia,Bandung: CV Mandar Maju, 2006.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta, Djambatan, 2005.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Jakarta: Djambatan, 2003.

Dewi Astutty Mochtar dan Dyah Ochtorina Susanti.2012. Pengantar Ilmu Hukum. Malang, Bayumedia Publishing, 2012.

Dyah Ochtorina Susanti dan A'an Efendi, Penelitian Hukum (Legal Research), Jakarta, Sinar Grafika, 2015.

Harsono, Soni, Hukum Aquaria Dan Penataan Pertanahan, Ceramah umum di Universitas Haluoleo Anduonohu. Kendari, 1996.

Heru Yudi Kurniawan, 2015. Tinjauan Yuridis Pemanfaatan Tanah Terindikasi Terlantar Untuk Kegiatan Produktif Masyarakat (Meninngkatkan Taraf Perekonomian) Ditinjau dari PP Nomor 11 tahun 2010 Tentang Pemanfaatan dan Pendaya Gunaan Tanah Terlantar, Jurnal Nestor Magister Hukum, Volume 1.

I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari dan I Ketut Kasta Arya Wijaya, 2017. Tinjauan Yuridis Pengaturan Tanah Druwe Desa di Bali (Aspek Hukum Perlindungan Masyarakat Adat Atas Tanah). Jurnal Lingkungan & Pembangunan, Volume 1, Nomor 1.

Isbandi Rukminto Adi, Kesejahteraan Sosial Pekerjaan Sosial, Pembangunan Sosial, dan Kajian Pembangunan. Depok: Raja Grafindo Persada, 2013.

M. Yazid Fathoni, Lingkup dan Implikasi Yuridis Pengertian “Agraria” Dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960, Justitia Jurnal Hukum, Volume 2, Nomor 2, 2018.

Soedikno Mertokusumo, Hukum dan Politik Agraria, Karunika, Universitas Terbuka, Jakarta, 1988.

St. Paul Minn, Black’s Law Dictionary, West Publisihing Co, 1983.

Suhariningsih, Tanah Terlantar, Jakarta, Prestasi Pustaka, 2009.

Surojo Wignjodipuro, Pengantar dan Azas-azas Hukum Adat,Jakarta: CV. Haji Masagung, 1968.

W.J.S. Poerwadaminta, 1982, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1982.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v11i1.1799

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 
Creative Commons License

Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Repertorium has been indexed by:

                       
 
 
 
Repertorium Member of :   
                           
   
 
 Plagiarism Detection by: