KEPASTIAN HUKUM AKTA E-RUPS YANG DIBUAT NOTARIS MENURUT ASAS TABELLIONIS OFFICIUM FIDELITER EXERCEBO
Abstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang pesat telah mempengaruhi dan mengubah tatanan kehidupan bermasyarakat, salah satunya membentuk masyarakat informasi (information society) melalui internet. Dewasa ini kegiatan perusahan menuntut kita untuk beradaptasi dengan TIK. Salah satunya dengan diselenggarakannya RUPS secara elektronik. Penyelenggaran RUPS secara elektronik tersebut diatur secara teknis dala Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik. Dalam peraturan tersebut menegaskan juga bahwa risalah RUPS secara elektronik harus dibuat dalam bentuk notariil oleh Notaris. Maka hal ini memberikan kewenangan Notaris membuat akta yang kegiatannya dalam bentuk digital. Dalam dunia Notaris sendiri sebnarnya sudah mencoba untuk membuka diri terhadap kemajuan TIK, namun NOtaris sejauh ini tetap melaksanakan tugas jabatannya sesuai dengan UUJN dan berpegang teguh dengan asas Tabellionis Officium Fideliter Exercebo (seorang Notaris harus bekerja secara tradisional). dengan dibenturkannya antara kemajuan TIK dan tradisional apakah akan menjadi masalag terhadap akta yang dibuat oleh Notaris. maka Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kepastian Hukum akta e-RUPS yang dibuat oleh Notaris dan bagaimana keberadaan asas Tabellionis Officium Fideliter Exercebo terhadap penyelenggaraan akta e-RUPS yang dibuat oleh Notaris. Penelitian ini memiliki kegunaan teoritis dan praktis. Metode penelitian ini yaitu dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, kemudian spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan metode analisis yang diterapkan adalah normatif kualitatif. Hasil dari penelitian adalah berdasarkan kepastian hukum e-RUPS yang dibuat oleh Notaris ditinjau dari asas Tabellionis Officium Fideliter Exercebo bahwa risalah akta yang dibuat Notaris tersebut tetap memiliki kepastian hukum dan aktanya berbentuk akta autentik.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Hakim, Politik Hukum Indonesia, Jakarta: Yayasan LBH Indonesia, (1998)
Andrian Aditya & Agita Chici Rosdiana, “Peran Notaris dan Keabsahan Akta RUPS yang dilaksanakan Secara Elektronik (Dilihat Dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tenatang Jabatan Notaris)”, Indonesian Notary, 3, No. 2 (2021), 224, http://notary.ui.ac.id/index.php/home/article/download/1520/358
Eddy O.S. Hiariej, Telaah Kritis Konsep Cybernotary Dalam Sudut Pandang Hukum Pembuktian, Disampaikan pada seminar Nasional Membangun Hukum Kenotariatan Di Indonesia, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadja Mada, Yogyakarta, Kamis, 27 Februari 2014. Lihat juga dalam Fidwal Indrajab, Akta Elektronik Sebagai Bagian Cyber Notary Ditinjau Dari Asas Tabellionis Officium Fideliter Exercebo, Yogyakarta: Tesis Magister Kenotariatan Universitas Gadja Mada, (2014)
Eri Pramudyo, 2021, Tinjauan Yuridis Penerapan Cyber Notary Berdasarkan Perspektif UU ITE dan UUJN, Jurnal Indonesia Sosial Sains,Vol. 2 No. 8 Agustus (2021) http://jiss.publikasiindonesia.id/,
Frans Magnis Suseno, Etika Dasar Masalah-Masalah Pokok Filsafat Moral, Yogyakarta: Kanisius, (1993)
Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris), Bandung: PT. Refika Aditama, (2008)
Laela Fakhriah, Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perdata, Bandung: PT Refika Aditama, (2017)
M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika, (2016)
M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, cetakan ketujuh, Jakarta: Sinar Grafika, (2019)
Muhammad Amirulloh, CYBERLAW, Perlindungan Merek dalam Cyberspace (cyberquatting terhadap merek), Bandung: PT Refika Aditama, (2017)
Oetarid Sadino Terjemahan Inleiding To De Studie Van Het NEDERIDSE Recht, Van Apeldorn - Pengantar Ilmu Hukum, cet Keduapuluh empat Jakarta: Pradnya Paramita, (1990)
Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra, “Kewenangan Notaris Dalam Hal Membuat Akta Partij (Contoh Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1003/K/PID/2015)” Jurnal Hukum Adiguna, 2, No.2 (Desember 2019)
https://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/view/6562
Seorjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, (1986)
Sudikno Mertokusumo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, (1993)
Theo Huijebers, Filsafat Hukum Dalam Lintas Sejarah, cet kelima belas, Yogyakarta: Kanisius, (1982)
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v11i1.1729
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x | e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.