PENERAPAN ASAS KESEIMBANGAN DALAM PRAKTIK PELAKSANAAN AKTA JAMINAN FIDUSIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pelaksanaan akta jaminan fidusia yang dibuat dihadapan notaris menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan untuk menganalisis kedudukan pemberi fidusia dalam pratik pelaksanaan akta jaminan fidusia. Jenis penelitian hukum normatif yang sumber datanya sekunder. Pendekatan yang digunakan Pendekatan Perundang- Undangan, Konseptual dan Kasus, hasil penelitian ini menegaskan bahwa dalam praktik pelaksanaan akta jaminan fidusia yang dibuat dihadapan notaris menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia belum sepenuhnya menerapkan asas keseimbangan yang merupakan dasar dalam membuat perjanjian dan dalam menjalankan jabatannya, Notaris telah melanggar ketentuan Pasal 16 huruf m Undang- Undang Jabatan Notaris. Adapun kedudukan pemberi fidusia kedudukan pemberi fidusia dalam praktik pelaksanaan akta jaminan fidusia ada faktor yang menyebabkan ketidakseimbangan kedudukan pemberi fidusia adalah penyalahgunaan keadaan merupakan dimana akta jaminan fidusia dibuat tanpa adanya posisi tawar-menawar antara pemberi fidusia dan penerima fidusia. Sehingga menimbulkan itikad tidak baik dari penerima fidusia yang tidak memberi kesempatan kepada pemberi fidusia dan beberapa klausula dalam akta jaminan fidusia menunjukkan bahwa penerima fidusia bersikap lebih dominan dari pemberi fidusia. Pengaturan yang memberikan rasa adil bagi pemberi fidusia dalam praktik pembuatan akta jaminan fidusia oleh notaris, bahwa seharusnya notaris dalam pembuatan akta jaminan fidusia tersebut harus memperhatikan asas keseimbangan sebagaimana dalam Undang- Undang Jaminan Fidusia yang berpatokan dalam KUHPerdata yang mengacu pada asas kebebasan berkontrak yang berkaitan salah teori kontrak tawar-menawar dari yang merupakan indikator dari asas keseimbangan. Asas keseimbangan bagian dari asas kebebasan berkontrak berkaitan dengan perbuatan, isi, dan pelaksanaan akta jaminan fidusia. Untuk mencapai keadilan dalam pembuatan akta jaminan fidusia oleh notaris terutama berkaitan dengan klausula-klausula, Notaris harus haruslah membuat akta perjanjian fidusia selaras berdasarkan asas-asas umum perjanjian salah satunya asas keseimbangan menurut Herlien Budiono agar salah satu pihak tidak merasa dirugikan yang mana isi klausula-klausula perjanjian tersebut diketahui penerima dan pemberi fidusia.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v11i2.1654
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x | e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.