PEMBATALAN AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI RUKO AKIBAT WANPRESTASI

varah aisyah octariani, Antarin Prasanthi Sigit, arsin lukman

Abstract


Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah dalam praktiknya sering dibuat dalam bentuk akta autentik yang dilakukan di hadapan Notaris. Oleh karena itu  Akta PPJB merupakan akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak yang membuatnya. Namun demikian dalam kenyataannya suatu perjanjian tidak selalu sesuai dengan kesepakatan awal yang sudah disetujui oleh para pihak. Sebagai akibatnya, suatu perjanjian dapat mengalami pembatalan, baik dibatalkan oleh para pihak maupun atas perintah pengadilan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai akibat hukum dari pembatalan akta PPJB yang disebabkan karena wanprestasi. Selain juga pertimbangan hukum yang diberikan oleh hakim yang menjadi dasar dalam mengambil keputusan untuk membatalkan akta PPJB sebagaimana ditemukan dalam Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 39/Pdt.G/2019/PN Bks. Penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus ini menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Adapun hasil analisisnya adalah bahwa para pihak harus memenuhi kewajibannya terlebih dahulu sebagaimana yang telah diperjanjikan, yaitu dengan mengembalikan pembayaran yang telah diterima, dan membayar denda, sedangkan akta PPJB tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Berikutnya, terkait pertimbangan hakim, dapat dinyatakan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Bekasi dalam putusanan Nomor 39/Pdt.G/2019/PN Bks tidak memperhatikan iktikad baik pembeli yang akan melunasi secara Kredit Pemilikan Rumah dengan sudah melunasi pembayaran uang muka.

Kata kunci: Perjanjian; Pembatalan PPJB; Jual Beli Tanah


Keywords


Perjanjian; Pembatalan PPJB; Jual Beli Tanah

Full Text:

PDF

References


BUKU

Harahap, Yahya. 1986. Segi-segi Hukum Perjanjian, Cet. Kedua, Bandung: Alumni.

Hemoko, Agus Yudha. 2010. Hukum perjanjian Asas Proporsionalitas dan Kontrak Komersil, Jakarta: Kencana.

Ibrahim, Johny. 2007. Teori Dan Metode Penelitian Hukum Normatif, cet. Kedua, Malang: Bayumedi Publishing.

Khairandy, Ridwan. 2014. Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan, Yogyakarta: FH UII Press.

Moleong, Lexy J. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Rosda.

Notodisoerjo, R. Soegondo. 1982. Hukum Notariat di Indonesia, Jakarta: CV. Rajawali.

Salim, 2017. Teknik Pembuatan Akta Perjanjian, Jakarta: Rajawali Pers.

Saleh, K. Wantjik. 1973. Hak Anda Atas Tanah, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2007. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cet. kesepuluh, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Subekti, R. 1985. aneka perijanjian, Bandung: Alumni.

_______, 2005. Hukum Perjanjian, cet. ke duapuluh satu, Jakarta:PT.Intermasa.

Sutendi, Adrian. 2010. Hukum Rumah Susun & Apartemen, Jakarta: Sinar Grafika.

Syahrani, Riduan. 2013. Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung: PT. Alumni.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, cet. XXXVI, Jakarta: Pradnya Paramita, 2006.

Badan Pertanahan Nasional. Lampiran Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Lampiran Perkaban No. 8 Tahun 2012.

JURNAL

Aman, 2019. “Perlindungan Hukum Bagi Notaris dalam Melaksanakan Jabatannya”, Recital Review. 2 (1).

Arthadana, Made Gede. “Akibat Hukum Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli Terhadap Biaya Yang Ditimbulkan Dihadapan Notaris”, file:///Users/admin/Downloads/536-Article%20Text-1016-1-1020180219.pdf. 14 September 2021.

Nasution, Bahder Johan. 2020. “Penerapan Sanksi Administratif Sebagai Sarana Pengendali Pembatasan Terhadap Kebebasan Bertindak Bagi Notaris”, Recital Review. 1(2).




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v10i2.1452

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 
Creative Commons License

Repertorium: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan ISSN: 2086-809x e-ISSN: 2655-8610 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Repertorium has been indexed by:

                       
 
 
 
Repertorium Member of :   
                           
   
 
 Plagiarism Detection by: