ASPEK HUKUM PEMBERDAYAAN ZAKAT DI SUMATERA SELATAN

KN. Sofyan Hasan, Taroman Pasyah

Abstract


Zakat merupakan satu satunya ibadah yang dalam syariat Islam secara eksplisit dinyatakan ada petugasnya. Ada dua model pengelolaan zakat. Pertama, zakat di Kelola oleh negara dalam sebuah lembaga atau departemen khusus yang dibentuk oleh pemerintah. Kedua, zakat yang dikelola oleh lembaga non-pemerintah (masyarakat) atau semi pemerintah dengan mengacuh pada aturan yang telah ditentukan oleh negara. Zakat di Kelola oleh negara maksudnya, bukan untuk memenuhi keperluan negara, seperti membiayai pembangunan dan biaya-biaya rutinitas lainya.
Setidaknya dengan UU Zakat tersebut telah mendorong upaya pembentukan lembaga pengelola zakat yang amanah, kuat dan dipercaya masyarakat. Tentu saja hal ini meningkatkan pengelolaan zakat sehingga peran zakat menjadi lebih optimal. Lembaga-lembaga zakat telah mampu mengelola dana hingga puluhan milyar rupiah, dengan cakupan penyalurannya mencapai seluruh wilayah Indone- sia. Namun, jika kita melihat di zaman sekarang sebenarnya potensi zakat di Indonesia sangatlah besar. dengan komposisi 87% muslim dan asumsi 20% adalah muzaki atau pemberi zakat, nilai potensi zakat berdasarkan penelitian Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan Institut Pertanian Bogor pada Januari - April 2011 sekitar Rp217 triliun.
Namun, kenyataannya, dana zakat ditambah dengan infak, sedekah, serta wakaf yang dihimpun berkisar Rp. 1,5 trilyun pertahun. Itu artinya penghimpunan zakat belum mencapai 1 persen dari potensi zakat yang ada. Tampaknya memang ada banyak hal yang harus dibenahi dalam pengelolaan zakat di Indonesia. Padahal jumlah tersebut amat signifikan untuk mengatasi kemiskinan. Ada beberapa hal yang memang masih menjadi persoalan dalam penghimpunan zakat. Diantaranya adalah pengelolaan zakat masih berciri tradisional. Zakat umumnya diberikan langsung oleh muzakki kepada mustahik. Biasanya amil zakat bukanlah sebuah profesi atau pekerjaan yang permanen. Amil zakat hanya ditunjuk ketika ada aktivitas zakat hanya terbatas pada zakat fitrah, kemudian zakat yang diberikan pada umumnya hanya bersifat konsumtif dan harta objek zakat terbatas pada harta yang secara eksplisit dikemukan dalam Al-Qur an dan Hadist.
Dalam penelitian ini menggunakan metode empiris, yang meliputi efektifitas dan dampak hukum.


Kata Kunci; Pengertian Pemberdayaan, Zakat, Badan Amil Zakat


Full Text:

PDF

References


Al Qur‟anul Karim. ALQUR’AN DAN TERJEMAHNYA. Diterjemahkan oleh; Yayasan Penyelenggara Al Qur‟an Disempurnakan oleh; Lajnah Pentashih Mushaf Al Qur‟an, CV Darus Sunnah, Edisi Tahun 2002, Jakarta.

Abdul Djamali. Hukum Islam berdasarkan ketentuan kurikulum konsorsium ilmu hukum. Mandar maju.

Cetakan, III Bandung 2002.

Abdul Ghofur Anshori. Hukum dan Pemberdayaan Zakat: Upaya Sinergi Wajib Zakat dan Pajak di Indonesia. Yogyakarta: PILAR, 2006.

Ahmad M. Saifuddin. Ekonomi dan Masyarakat; dalam Perspetif Islam. Jakarta: Rajawali Perss,1987. Amiruddin dan Zainal Askin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,

Edisi I- 5 2010..

Bambang, Sunggono. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, Edisi 1-11 2010. Didin Hafidhuddin. Zakat infak dan sedekah. Gema Insani. Cetakan 7 Maret, Jakarta: Gema Insani,

Djamaluddi al-Buny. Problematika Harta dan Zakat. Surabaya: Bina Ilmu, 1983.pektrum

K.N. Sofyan Hasan. Zakat dan Wakaf. Palembang: Penerbit Universitas Sriwijaya, 2001. Mohammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam: Zakat dan Wakaf. Jakarta: UI-Press, 1988.

Nuruddin Mhd. Ali. Zakat sebagai Instrumen dalam Kebijakan Fiskal. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, Cetakan Ke-5 Maret 2009.

Syaiful Hadi El-sutha. Mukjizat Ibadah wajib & Amalan-amalan sunnah.Jakarta: Kalam Mulia. Cetakan ke-1.

Sirajuddin, Legislasi Hukum Islam di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Belajar, Cetakan Ke- 1 2008. Sulaiman Rasjid. Fiqh Islam. Sinar Baru Bandung: Algensindo Bandung. Cetakan ke-42, 2009.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.