TINJAUAN PENERBITAN EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI (EBA-SP) DALAM PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN

Erma Defiana Putriyanti

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan mengenai bagaimana aspek hukum jaminan pada penerbitan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisiipasi (EBA-SP) dalam pembiayaan sekunder.Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu penelitian yang bersumber pada bahan hukum kepustakaan dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach).Guna melengkapi data kepustakaan maka dalam penelitian ini juga mengambil data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan (field research). Penelitian lapangan mengambil lokasi di Otoritas Jasa Keuangan, Bank BTN, Tbk, dan PT. Sarana Multigriya Finance. Data yang diperoleh dalam penelitian ini diolah dan dianalisis melalui metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan dapat diketahui bahwa dalam penerbitan EBA-SP tidak harus ada jaminan. Namun demikian EBA-SP adalah surat utang sehingga investor sebagai pemodal harus memiliki keyakinan bahwa penerbit surat berharga memiliki kemampuan yang cukup untuk membayar utang saat jatuh tempo, oleh karena itu jaminan diperlukan hanya sebagai nilai tambah. Dalam praktik, jaminan yang digunakan dalam penerbitan EBA-SP adalah hak tanggungan yang berasal dari piutang KPR. Apabila dalam penerbitan EBA-SP tidak disertai jaminan atau jaminan tersebut hapus sebelum EBA-SP yang telah diterbitkan jatuh tempo maka berdasarkan ketentuan Pasal 3 tersebut dapat disimpulkan bahwa penerbitan EBA-SP tetap sah.


Kata Kunci; Jaminan, EBA-SP, Pembiayaan Sekunder Perumahan


Full Text:

PDF

References


Literatur

Anonym, 25 Maret 2014, Investasi EBA (Efek Beragun Aset Property) Properti.www. belajarbisnisproperti.net.

Bank Indonesia, Memiliki Rumah Sendiri Dengan KPR, http://www.bi.go.ids

Emirzon,Joni, 2002" Hukum Surat Berharga Dan Perkembangannya di Indonesiaā€¯, Jakarta: PT. Ikrar Mandiriabadi

Kurniasih, Ita 16 Agustus 2007, Mencermati Aspek True Sale Dalam Sekuritisasi Aset: Suatu Perbandingan, www.cfisel.blogspot.co.id

Novendrea, Deandra, Defiana, Erma,Skripsi: Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Sekunder Dalam Kredit Pemilikan Rumah, Jakarta: Universitas Nasional, 2014.

Rahayu, Dyah, Company Profile PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Pemerintah, Jakarta, 29 Mei 2015.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman.

Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1132/KMK.014/1998 tentang Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/4/PBI/2005 tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset Bagi Bank Umum.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.