PRINSIP OTONOMI PASIEN DALAM HUBUNGAN HUKUM DOKTER DENGAN PASIEN DI INDONESIA

Sapta Aprilianto, Agung Dian Syahputra, Gusti Ratih Ayu W

Abstract


Hub dokter pasien saat ini diidentikan sebagai hubungan kontaktual khusus yang dikenali sebagai hubungan theurapetik. Dokter dengan segala keilmuan dan keahliannya dan diposisikan sebagai profesional, dianggap mengetahui tindakan medis yang terbaik bagi kepentingan pasien. Permasalahan terkait kewenangan dokter untuk mengupayakan tindakan medis terbaik bagi pasien ini, akan muncul jika dikaitkan dengan adanya Prinsio Otonomi Pasien. Pada kenyataannya prinsip otonomi pasien ini menciptakan kedudukan yang sejajar antara dokter dan pasien, yang mana dokter dalam melakukan tindakan medis harus seizin dan mendapat persetujuan pasien. Dilain sisi dokter berdasarkan sumpah jabatan dan kode etik profesi wajib melakukan tindakan medis demi kesembuhan pasien. Duty of care atau duty of contract adalah konsep hubungan dokter pasien yang akan menjadi fokus kajian demi mempertegas posisi dokter maupun posisi pasien dalam hukum di Indonesia.


Kata Kunci: Prinsip Otonomi Pasien, Hubungan Hukum, Dokter dan Pasien


Full Text:

PDF

References


Adami Chazawi. Kelalaian Kedokteran Tinjauan Norma dan Doktrin Hukum. Malang: Bayu Media.

Anny Isfandyarie. Kelalaian dan Risiko Medik, dalam Kajian Hukum Pidana. Jakarta: Preatasi Pustaka Publisher. 2005.

Arie Yunanto, Helmi. Hukum Pidana Kelalaian Medik, Tinjauan dan Pandangan Medikolegal. Yogyakarta: Andi Publisher. 2010.

Merdias Almatsier, Farmacia Wahana Lintas Komunikasi Specialis, Vol. 5, 2008, http://www.majalah- farmacia.com/rubrik/one_news_print.asp?IDNews=169

Astutik. Pembuktian Kelalaian Dokter Dalam Melaksanakan Profesi Menurut Hukum Pidana. Surabaya: Program Studi Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Airlangga. 1999.

Bahder Johan Nasution. Hukum Kesehatan, Pertanggungjawaban Dokter. Jakarta: Rineka Cipta. 2005. Budi Sampurna, Zulhasmar. Tjeptjep Dwipa. Bioetik dan Hukum Kedokteran. Jakarta: Pustaka Dwipar.

Fred Ameln. Kapita Selekta Hukum Kedokteran. Jakarta: Grafikatama Jaya. 1991.

Guwandi.J. Hukum Medik, Medical Law. Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. 2004. Guwandi.J. Dugaan Kelalaian Medik dalam Perjanjian Terapeutik antara Dokter dan Pasien. Jakarta

Universitas Indonesia. 2006.

Hutchinson, Terry. Researching and Writing In Law. Second Edition. Sydney: Lawbook Co. 2006. Veronica Komalawati. Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Teurapetik, Persetujuan Dalam

Hubungan Dokter dan Pasien, Suatu Tinjauan Yuridis. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2002.

Perundang-undangan

Undang-undang No. 29 tahun 2004, Praktek Kedokteran Undang-undang No. 36 tahun 2009, Kesehatan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.