KAJIAN HUKUM ISLAM TERHADAP NIKAH SIRRI SECARA ONLINE

Mohjan -, Taroman Pasyah, Fauzan -

Abstract


Sebagai agama yang dianut secara mayoritas oleh penduduk Indonesia, tentunya agama Islam harus mampu memberikan kemaslahatan terhadap penganutnya. Terlebih dizaman era globalisasi pada saat ini pelaksanaan kebebasan seakan menjadi kunci utama yang harus diberlakukan. Islam salah satu agama yang telah memiliki ketentuan dan peraturan tersendiri bagi umatnya. Ketentuan dan peraturan itu adalah merupakan Al Qur’an dan Al Hadits. Umat Islam berpandangan bahwa Ketentuan dan peraturan tersebut merupakan Hukum Islam yang harus ditaati dalam melakukan tindakan dan perbuatan. Namun butuh pengkajian dan penafsiran lebih luas agar hukum Islam selalu memberikan tuntunan hukum kepada umatnya. Terlebih dengan berkembangnya pengaruh globalisasi saat ini seakan telah membawa umat manusia khususnya umat islam kepada perubahan yang mencerminkan kebebasan. Hal ini terbukti dengan berkembangnya isu nikah sirri secara online. Sehingga dengan munculnya nikah siri secara online tersebut pada saat ini telah memberikan tantangan baru bagi hukum Islam, ketika nikah sirri secara online tersebut dikaitkan dengan keabsahan suatu pernikahan, kemudian dikaitkan juga dengan pandangan masyarakat. Sehingga permasalahan ini menuntut hukum Islam agar dapat memberikan solusi tepat terhadap maraknya nikah siri tersebut. Karena bagaimana tidak nikah sirri itu telah berkembang dimedia Online, bahkan situsnya pun cukup banyak. Tipe penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan efektivitas hukum dan dampak hukum. Kemudian penelitian ini dianalisis secara eksplanatif yaitu menerangkan tentang keabsahan dan pandangan masyarakat terhadap nikah sirri secara online tersebut. Setelah itu ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif maupun induktif.

Kata Kunci: Nikah Sirri Secara Online, Hukum Islam


Full Text:

PDF

References


Buku-buku;

Al Qur’anul Karim. ALQUR’AN DAN TERJEMAHNYA. Di terjemahkan oleh; Yayasan Penyelenggara Al Qur’an Disempurnakan oleh; Lajnah Pentashih Mushaf Al Qur’an, CV Darus Sunnah, Edisi Tahun 2002, Jakarta.

Amir Syarifudin. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Kencana Prenada Media Group, Cetakan Ke- 3 Agustus 2009, Jakarta

Bambang, Sunggono. Metode Penelitian Hukum. PT Raja Grafindo Persada, Edisi 1-11 2010, Jakarta Beni Ahmad Saebani. Fiqh Munakahat, CV Pustaka Setia, Cetakan ke VII Januari 2013, Bandung. Hlm.

-205

Jhonny Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, 2006 Malang.

Muhammad Jawad Mughniyah. Fiqh Lima Mazhab. Diterjemahkan dari buku aslinya Al fiqh ‘ala al madzahib al-khamsah, Lentera, Cetakan ke – 27 Juni 2011, Jakarta.

Satria Effendi. Problematia Hukum Keluarga Islam Kontemporer (Analisis Yuriprudensi dengan pendekatan Ushuliyah), Kencana Prenada Media Group. Cetakan ke-3 februari 2010.

Peraturan- Peraturan;

Lihat; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Lihat; Kompilasi Hukum Islam, Buku I tentang Perkawinan, Bab II tentang Dasar-dasar Perkawinan.

Internet;

http://palingkeren.net/praktik-nikah-siri-online-jadi-tren-di-malang-begini- caranya/, di akses tanggal 01 November 2015 http://news.metrotvnews.com/read/2015/03/23/375287/sembilan-situs-nikah-siri- online ternyata-masih-aktif, di akses tanggal 15 Mei 2015


Refbacks

  • There are currently no refbacks.