PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN AKIBAT POLIGAMI TANPA IZIN

Marsudi Utoyo

Abstract


Dalam satu masa, perkawinan itu hanya dibolehkan antara seorang pria dan seorang wanita. Dalam waktu yang sama seorang suami dilarang untuk kawin lagi (poligami) dengan wanita lain. Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang ia wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan. Pengadilan hanya memberi izin berpoligami apabila: Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan, Istri tidak dapat melahirkan keturunan. Syarat-syarat berpoligami, adanya persetujuan dari istri/istri-istri, adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka, serta akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Kata Kunci: perkawinan, poligami.


Full Text:

PDF

References


Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Dedi Junaedi, Bimbingan Perkawinan, Membina Keluarga Sakinah Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, Akademika Presindo, Jakarta, 2000.

Franz Magnis Suseno, Menjadi Manusia, belajar dari Aristoteles, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 2009. HR. Ibnu Majah.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.