TINJAUAN HUKUM PRAKTIK PINJAM NAMA OLEH INVESTOR ASING LANGSUNG TERHADAP HAK MILIK ATAS TANAH

Rania Nur Hafsah Setiawan

Abstract


Praktik pinjam nama atau kita kenal dengan praktik nomineetelah dilaksankaan oleh beberapa investor asing yang melakukan investasi di Indoneisa, dengan bertujuan memperoleh hak kepemilikan tanah atas wilayah Tanah Air, urgensi adanya praktik ini adalah lebih kepada para WNA yang ingin membangun PT PMA karena WNA tahu dengan jelas bahwa kepemilikan tanah di Indonesia untuk membangun usaha dilarang, maka dari itu dilakukan cara lain agar dapat mencapai keinginan kepemilikan hak atas tanah. Disisilain praktik ini masih dilarang di Indonesia, tetapi banyak WNI yang tetap ingin melaksanakan praktik ini, karena menguntungkan baginya dan bagi pihak WNA, tentunya juga Pemerintah Indonesia yang hanya melihat bahwa banyaknya investor asing yang melakukan investasi langsung tanpa tahu terdapat perjanjian kausa yang tidak halal sesuai dengan Pasal1320 KUH Perdata.Dari perjanjian praktik pinjam nama ini, juga menimbulkan banyaknya risiko bagi WNI. Maka dari itu urgensi adanya praktik pinjam nama ini merupakan keegoisan dari piahk WNA yang ingin melakukan kerjasama dan mendapatkan keuntungan sendiri, tanpa memikirkan kedudukan hukum yang berlaku terhadap peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, serta risiko yang ditimbulkan terkait dengan pelaksanaan praktik pinjam nama (nominee arrangement).

Full Text:

PDF

References


Agma, Syafaat Fachriza. "Peranan Foreign Direct Investment Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia." Jurnal Ilmiah Universitas Brawijaya 4 (2015)

Asriansyah, Muhammad Faniawan. “Kepemilikan Tanah Bagi Warga Negara Asing Atas Tanah Di Indonesia.” Kanwil DJKN Sumatera Utara, January 18, 2023. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-sumut/baca-artikel/15842/Kepemilikan-Tanah-Bagi-Warga-Negara-Asing-Atas-Tanah-di-Indonesia.htm.

Bachtiar. Metode Penelitian Hukum. Banten: Unpam Press, 2019.

Budiarto, Muhammad Taufiq. "Sudut Pandang Perpajakan Atas Pengalihan Hak Tanah dan Bangunan dengan Mekanisme Perjanjian Nominee." Simposium Nasional Keuangan Negara 1, no. 1 (2018)

Direktori Agung, Mahkamah. Putusan Nomor 3192 K/Pdt/2012 (2012).

Govinda Law Firm. “Perkara Pinjam Nama (Nominee) Dalam Kepemilikan Tanah/Properti Oleh Orang Asing di Indonesia.” Govinda LawFirm. Accessed November 4, 2023. https://www.baliadvocate.com/artikel/perkara-pinjam-nama-nominee-dalam-kepemilikan-tanahproperti-oleh-orang-asing-di-indonesia/.

Herlianto, Didit. Manajemen Investasi Plus Jurus Mendeteksi Investasi Bodong. Yogyakarta: Gosyen Publishing, 2013.

Hidayati, Amalia Nuril. "Investasi: Analisis dan Relevansinya dengan Ekonomi Islam." Malia: Jurnal Ekonomi Islam 8, no. 2 (2017):

Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia. “Hukumnya Praktik Pinjam Nama (Nominee) Untuk Menghindari Pajak.” Hukum Online.Com, 2023. https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukumnya-praktik-pinjam-nama-i-nominee-i-untuk-menghindari-pajak-lt5fb659347bf32/.

Kristianti, Dewi Sukma. "Prinsip Kebersamaan dalam Hukum Investasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja: Politik Hukum Kepentingan Investasi Ataukah Kesejahteraan Masyarakat." PAMALI: Pattimura Magister Law Review 1, no. 2 (2021). https://doi.org/10.47268/pamali.v1i2.619.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Edisi Revisi. Jakarta: Kharisma Putra Utama, 2013.

Norman Edwin Elnizar. “Siapa Yang Berpeluang Paling Untung Dari Perjanjian Nominee?” Hukum Online.Com, 2020. https://www.hukumonline.com/berita/a/siapa-yang-berpeluang-paling-untung-dari-perjanjian-nominee-lt5e513c47eb594/.

Rajagukguk, Erman. Hukum Investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Depok: Rajawali, 2020.

Ramli, Anwar, dan Yusri Karmila. "Dampak Investasi Asing Langsung (FDI) di Provinsi Sulawesi Selatan (Studi Kasus: Sebelum dan Masa Covid-19)." Formosa Journal of Multidisciplinary Research 1, no. 5 (September 30, 2022) https://doi.org/10.55927/fjmr.v1i5.1130.

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945.

________________, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

________________, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Siti Faridah. “Bidang Usaha Yang Dilarang Dalam Penanaman Modal Asing Di Indonesia.” YukLegal.com, March 6, 2022. https://yuklegal.com/en/bidang-usaha-yang-dilarang-dalam-penanaman-modal-asing/.

Smart Legal.Id. “Menggunakan Nominee Agreement Di Indonesia, Emang Boleh? Sumber: Menggunakan Nominee Agreement Di Indonesia, Emang Boleh?” SmartLegal.Id, August 12, 2021. https://smartlegal.id/badan-usaha/pendirian-pt/2021/08/12/menggunakan-nominee-agreement-di-indonesia-emang-boleh/.

Soebekti, R. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Wicaksono, Lucky Suryo. "Kepastian Hukum Nominee Agreement Kepemilikan Saham Perseroan Terbatas." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 23, no. 1 (2016)

Widjaja, Gunawan. "Pentingnya Pengaturan Trust dalam Institusi di Luar Pasar Modal." Buletin Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (2013)

Yanuar, Muh Afdal. "Tinjauan Hukum Terhadap Nominee Agreement Kepemilikan Saham pada Penanaman Modal Asing Berbentuk Perusahaan Joint Venture." Majalah Hukum Nasional 51 (2021)




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sjpl.v1i2.4098

Refbacks



Copyright (c) 2024 Sriwijaya Journal of Private Law

____________________________________________________________________________________________________________

EDITORIAL ADDRESS

Sriwijaya Journal of Private Law (SJPL)

Private Law Department, Faculty of Law, Sriwijaya University

Phone: +62711-580063 Fax: +62711-581179

Email: sjpl@fh.unsri.ac.id


OPEN ACCESS POLICY

Sriwijaya Journal of Private Law is an open access journal, so articles are freely available to the readers.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.