INDUSTRI ASURANSI JIWA DIGITAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Akbar, Wahyu dan Nuril Khasyi’in. “Asuransi dan Koperasi Syariah di Indonesia (Kajian Filosofis, Historis, Yuridis dan Sosiologis”. Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi Syari’ah, Vol 4 No. 2 (2023): 128-152.https://doi.org/10.55380/tasyri.v4i2.463
Efensi, Jonaedi dan Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cimanggis: Prenamedia Group, 2018.
Hamdani, Yovita. Revolusi Asuransi Digital. Jakarta: Gramedia, 2016.
Idayanti, Soesi dan Fajar Dian Aryani. Hukum Asuransi. DI Yogyakarta: Tanah Air Beta, 2020.
Jurnal Hukum Bisnis, Vol 2 No. 2 (2018): 52-66. https://doi.org/10.33121/hukumbisnis.v2i2.722
Katadata. “Indonesia Masuk Daftar 10 Negara Penggunaan Internet Terbesar,” 2022. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/12/22/indonesia-masuk-daftar-10-negara-pengguna-internet-terbesar-di-asia
Kitab Undang-undang Hukum Dagang
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Manulife, MiFirst Life Protector (MiFLIP), diakses pada tanggal 1 Oktober 2023 melalui https://www.manulife.co.id/id/produk/proteksi-jiwa/proteksi-berjangka/mifirst-life-protector.html
Mulhadi. Dasar-dasar Hukum Asuransi. Depok: Raja Grafindo, 2022.
Prakoso, Djoko. Hukum Asuransi Indonesia. Edisi Baru. Jakarta: Rineka Cipta, 2004.
Ratna, Yonawan. “Studi Komparansi Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Peransuransian”, Semantics, (2016).
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 21 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 5253.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 27 tentang Perlindungan Data Pribadi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 6820.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 tentang Asuransi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 5618.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 3821.
Savitri, Nur Aisyah. “Perlindungan Tertanggung Pada Asuransi Jiwa Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Peransuransian”. Jurnal Hukum Magnum Opus, Vol 2 No. 2 (2019): 162-173.
Seri Literasi Keuangan. “Buku 4.” dalam Perasuransian. Jakarta: OJK, 2019.
Sei Literasi Keuangan. “Seri 4.” dalam Perasuransian. Jakarta: OJK, 2016.
Solaiman, Adji Assyafei. “Perlindungan Hukum Pembeli Polis Asuransi Online.”
Syahputra, Eko. “Penerapan Konsep Restohrative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Masa yang Akan Datang”. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol 3 No. 2 (2021): 233 - 247.
Tan, David. “Metode Penelitian Hukum: Mengupas dan Mengulas Metodologi dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum”. Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Vol 8 No. 8 (2021): 2463-2478. https://doi/org/10.31604/jips.v8i8.2021.2463-2478
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/sjpl.v1i1.3437
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Sriwijaya Journal of Private Law
____________________________________________________________________________________________________________
EDITORIAL ADDRESS
Sriwijaya Journal of Private Law (SJPL)
Private Law Department, Faculty of Law, Sriwijaya University
Phone: +62711-580063 Fax: +62711-581179
Email: sjpl@fh.unsri.ac.id
OPEN ACCESS POLICY
Sriwijaya Journal of Private Law is an open access journal, so articles are freely available to the readers.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.