PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN STUDI KASUS TENTANG KEBAKARAN LAHAN DI SUMATERA SELATAN
Abstract
Kebakaran Hutan dan Lahan diatur dalam Pasal 50 ayat (3) Huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menjelaskan Bagaimana Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Supaya Tidak Terjadi Lagi di Sumatera Selatan, dan untuk menganalisis dan menjelaskan Bagaimana Penegakan Hukum Pidana Kepada Pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumsel. Metode Penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian Normatif yang di dukung dengan Data Empiris. Hasil Penelitian Bahwa Pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Sumatera Selatan dapat di lakukan dengan dua tindakan yaitu Tindakan Preventif dan Tindakan Represif. Penegakan Hukum Pidana terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan adalah dengan melakukan upaya penegakan hukum pidana melalui putusan hakim dalam persidangan. Saran dari penulis yaitu Pencegahan kebakaran lahan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap kawasan hutan dengan melibatkan masyarakat sekitar.
Full Text:
PDFReferences
Buku
Peter Mahmud Marzuki. 2012. “Pengantar Ilmu Hukum”. Jakarta:Kencana Prenada.
Rosadi,Otong 2012. “Pertambangan dan Kehutanan Dalam Perspektif Cita Hukum Pancasila Dialektika Hukum dan Keadilan Sosial”. Yogyakarta: Penerbit Thafa Media.
Jurnal
Angga Natalia, Tin Amalia Fitri dan Aidila Syafitri, 2021, “Analisis Upaya Preventif dan Represif Pemerintah dalam Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 Dan Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016”, Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, Vol 17 No. 1;
Ari Dermawan, 2022, “Upaya Dinas P2KBKabupaten Asahan Dalam Mencegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak”, Jurnal Pendidikan dan Konseling, Vol 4 No. 6.
Ardhi Yusuf, Hapsoh, Sofyan Husein Siregar, dan Dodik Ridho Nurrochmat. 2019. “Analisis Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau”. Dinamika Lingkungan Indonesia. Vol 06, No. 02.
Alex Akbar “Pengenyampingan Asas Lex Specialis Derogat Generali Dalam Praktik Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan” Lex Lata : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol 2 No. 2, 2020 hlm 720
Eko Purnomo, Khalisa Hayatuddin, dan Erli Salia, 2021. “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan lahan di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Musi Banyuasin”. Jurnal Hukum Doctrinal, Vol 06, No. 02.
Muhamad Alwi, Budi Sastera Panjaitan, dan Uswatun Hasanah. 2023.“Analisis Hukum Pidana Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Dalam Perkara Tindak Pidana Pembakaran Hutan: Studi Terhadap Putusan PN Padangsidimpuan Nomor: 58/Pid.Sus/2016/PN PSP”. As Syar’i, Jurnal Bimbingana & Konseling Keluarga, Vol 5 No. 2
Rahel Maria Tampongangoy, Christine S. Tooy, dan Wilda Assa. 2022. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembukaan Lahan dengan Membakar Hutan”. Jurnal Lex Administratum, Vol 10 No. 3.
Rizky Setiawan S. 2019. “Colaborative Badan Penanggulangan Bencana Daeraah Kota Dumai Dalam Menanggulangi Kebakaran Lahan Di Kota Dumai”Jurnal Wedana. Vol 5 No. 2.
Safaruddin Harefa. 2019. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana di Indonesia Melalui Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam”Jurnal Hukum Universitas Bengkulu , Vol 4 No. 1.
Sulung Bayu Saputra dan Amsori. 2022. “Upaya Preventif dan Represif Terhadap Tindak Pidana Terorisme di Indonesia”. Jurnal Ilmiah Publika. Vol 10 No. 2.
Syukri Umasangaji. 2017. “Kebijakan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan”Jurnal Demokrasi &Otonomi Daerah”, Vol 15 No. 2;
Usman, Marwan Mas, Ruslang Renggong. 2021. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Polewali Mandar”. Jurnal Indonesia Legal. Vol 3 No 2
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v6i1.3086
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.