PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DENGAN RSUP DR. MOHAMMAD HOESIN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN

Febri Murtiningtias, H. Zulkarnain Ibrahim, M.Ridwan M.Ridwan

Abstract


Ditegaskan dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 “Jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara” dan “Negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan kurang mampu”. Untuk itu pemerintah menyelenggarakan program jaminan sosial terutama untuk tujuan terjaminnya hak kesehatan orang miskin atau kurang mampu. Maka dari itu penulis melakukan penelitian dengan judul” Perjanjian Kerjasama antara Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan dengan RSUP Dr.Mohammad Hoesin dalam Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan” Penelitian yang bersifat normatif ini mengkaji tentang; 1. Bagaimana hubungan kerjasama antara Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial  Kesehatan dengan RSUP  Dr.Moh. Hoesin?, 2. Bagaimana pelaksanaan jaminan layanan kesehatan oleh RSUP Dr.Moh.Hoesin bagi peserta program jaminan kesehatan nasional?, 3. Bagaimana upaya pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam penanggulangan pembiyaan program Jaminan Kesehatan Nasional?. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa dalam hal hubungan perjanjian kerjasama antara pihak BPJS Kesehatan dengan RSMH Palembang berlaku untuk 1(satu) tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang. Hubungan hukum tersebut berkaitan antara beberapa pihak yakni pihak BPJS dan RS selaku penyelenggara jaminan sosial dan pasien/peserta BPJS selaku pemakai jasa dalam layanan kesehatan BPJS. Dalam hal kendala yang dikeluhkan dari peserta program Jaminan Kesehatan Nasional yang seperti sulit untuk mendapatkan kamar rawat inap, dikarenakan RSMH merupakan RS  rujukan nasional di Provinsi Sumatera Selatan dan sekitarnya. Dalam hal pelayanan kesehatan pihak RSMH Palembang telah memberikan prasarana fasilitas yang sangat memadai dan terlengkap. Untuk sarana dan prasarana sendiri terdiri dari dua fasilitas yakni fasilitas rawat inap dan fasilitas di bagian obat-obatan untuk peserta BPJS Kesehatan. Dan yang terakhir Untuk pembayaran manfaat masuk ke dalam dana DJS yang bersumber pendanaan dalam penyelenggara JKN berasal dari iuran perserta PBI dan bukan PBI (PMK Nomor 28 Tahun 2014). Kontribusi pemerintah yaitu presentase realisasi penerimaan pajak rokok bagian hak masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota (Perpres Nomor 82 Tahun 2018).

Kata Kunci : Perjanjian, Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan, RSMH, Pelayanan Kesehatan

Full Text:

PDF

References


BUKU

Muladi, 2004, Sumbang Saran Perubahan UUD 1945, Yayasan Habibie Center.

Moh Mahfud MD, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia (Edisi Revisi) Jakarta;Renaka Cipta,.

Abdulsyani,1994,Sosiologi Skematika, Teori, dan Terapan, Jakarta: Bumi Aksara.

R Setiawan,1999, Pokok Pokok Hukum Perikatan, Putra Abardin, Bandung,.

BambangWaluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, SinarGrafika, Jakarta, 2008.

Sofwan Dahlan, 2005, “Hukum Kesehatan, Rambu-rambu bagi Profesi Dokter, ed. 3”, Semarang;Badan Penerbit Universitas Dipenogoro.

JURNAL

Asih Eka Putri, 2012, Transformasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 9 No. 2.

Aris Tri haryanto dan Joko Suranto, 2012, “Pelayanan Kesehatan (Studi Rawat Inap di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Kecamatan Baturetno Kabupaten Wonogiri)”, Jurnal Transformasi, Vol.XIV No 22.

Anthony Sudjadi, Agnes Widanti, Y. Budi Sarwo dan Handy Sobandi, 2017, “Penerapan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin Yang Ideal Dalam Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin Melalui Program Jamkesmas”, SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan, Vol. 3,No. 1.

Dwi Novita Sari,2019, Karakteristik Perjanjian Kerjasama Operasi/Join Operation, Jurnal Lex LATA Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Vol 1, No.3.

Ida Hadiyati, Nanan Sekarwana, Deni Kurniadi Sunjaya, Elsa Pudji Setiawati, “Konsep Kualitas Pelayanan Kesehatan berdasar atas Ekspektasi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional”, Jurnal Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran MKB, Volume 49 No. 2, Juni 2017.

Juliana Aritonang, 2017,” Analisis Formularium RSUD Cimacan Tahun 2017”, JurnalAdministrasi Rumah Sakit Indonesia, Volume 3 Nomor 2.

Lucia Murniati, Endang Wahyati Y. dan Siswo Putranto Santoso, 2016, “Implementasi Hospital Bylaws di Rumah Sakit Santo Antonio Baturaja Setelah Berlakunya Permenkes Nomor :755/Menkes/Per/IV/2011 Tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit”, SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan, Vol. 2, No. 2.

Surahmawati, 2015, “Kualitas Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Barru (Kasus Pelayanan Rawat Jalan Pasien Pengguna Asuransi Kesehatan)”, Al-Sihah : Public Health Science Journal, Volume 7, Nomor 1.

Yayuk Sugiarti, 2015, “Kinerja Rumah Sakit Sebagai Pelayan Kesehatan Secara Prima”, Jurnal “JENDELA HUKUM” Fakultas Hukum UNIJA. Volume 2 Nomor 1

WEBSITE

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ,Buku Pegangan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (BPJS Kesehatan) ,http://www.depkes.go.id/resources/download/jkn/bukupegangan-sosialisasi-jkn.pdf , diakses pada 11 Febuari 2019 pukul 23:12, hlm.10.

Suharto,http://www/suharto/Pdf/Reinventing.Depsos, di kunjung pada tanggal 29 April 2019 pukul 23.12 hlm. 7.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Buku PeganganSosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional, http://www.depkes.go.id/resources/ download/jkn/buku-pegangan-sosialisasi-jkn.pdf, diakses pada 11 Oktober 2019 pukul 23:12, hal. 40-41.

http://www.rsmh.co.id/hal-sejarah-singkat.html, diunduh pada tanggal 11 Oktober pkl. 23.00 WIB.

BULLETIN

Info BPJS Kesehatan, 2019,“Fokus Edisi 68;Atur Langkah Strategis Untuk Jamin Keberlangsungan JKN-KIS”, Jakarta:Media Internal BPJS Kesehatan .

Info BPJS Kesehatan, 2019,“Fokus Edisi 68;Atur Langkah Strategis Untuk Jamin Keberlangsungan JKN.

Wawancara

BPJS Kesehatan

Undang-Undang

Undang-UndangNomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang Jaminan Kesehatan

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v3i1.841

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: