PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAX) MENGENAI POLITIK MELALUI MEDIA SOSIAL

Firganefi Firganefi, Annisa Diska Nabila

Abstract


Abstrak

Politik menjadi salah satu konten yang paling banyak mengandung berita bohong (hoax). Berita tersebut tidak jarang diangkat untuk kepentingan tertentu dengan cara menghasut dan mengajak membenci suatu kalangan. Berdasarkan permasalahan tersebut penelitian ini bertujuan untuk membahas bagaimana penegakan hukum pidana terhadap penyebaran berita bohong mengenai politik melalui media sosial dan apa saja hambatan dalam penegakan hukum pidana terhadap penyebaran berita hoax mengenai politik melalui media sosial. Metode penelitian ini adalah hukum normatif dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan penanggulangan tindak pidana penyebaran berita hoax mengenai politik melalui media sosial diatur dalam hukum positif yang ada di Indonesia yakni KUHP dan Undang-Undang di Luar KUHP. Dalam implementasinya terdapat hambatan dari faktor substansi, faktor aparat penegak hukum, dan faktor sarana dan prasarana. Upaya penegakan hukum dalam penanggulangan tindak pidana berita bohong mengenai politik melalui media sosial membutuhkan kesadaran dari semua pihak sehingga dengan demikian berita khususnya mengenai politik di Indonesia tidak terdapat unsur negatif.

Kata kunci: Penegakan Hukum; Hoax; Politik; Media Sosial

 

Abstract

Politics is one of the contents that contains the most fake news (hoax). The news is not infrequently brought up for certain interests by inciting and inviting hatred among certain groups. Based on these problems, this study aims to discuss how to enforce criminal law against the spread of fake news about politics through social media and what are the obstacles in enforcing criminal law against the spread of hoax news about politics through social media. This research method is normative law with literature study. The results of the study show that tackling the criminal act of spreading hoax news about politics through social media is regulated in positive law in Indonesia, namely the Criminal Code and Laws outside the Criminal Code. In its implementation, there are obstacles from substance factors, law enforcement officials, and facilities and infrastructure factors. Law enforcement efforts in tackling criminal acts of fake news about politics through social media require awareness from all parties so that news, especially about politics in Indonesia, does not contain negative elements.

Keywords: Law Enforcement; Hoax; Politics; Social Media

Full Text:

PDF

References


Diandra. 2017. Penebar Hoax Bisa Dijerat Segudang Pasal. Dalam Acara Diskusi Publik: Upaya Memerangi Berita dan Situs Hoax. Hall Dewan Pers, Jakarta pada 12 Januari 2017, dapat diakses melalui https://icjr.or.id/tren-penggunaan-pasal-28-ayat-2-ite-terkait-penyebar-kebencian-berbasis-sara-akan-meningkat/.

Dwinanda, R. A., & Suryanto, B. V. H. (2019). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyebaran Berita Bohong Di Sosial Media. Jurnal Panorama Hukum, 4(2).

Ilham Panunggal jati Darwin. 2018. Peran Kepolisian dalam penyidikan Tindak Pidana penyebaran Berita Bohong (Hoax).

Jemadu, L. 2017. Ancaman Hoax di Indonesia Sudah Capai Tahap Serius. Diakses dari situs: http://www.suara.com/tekno/2017/05/04/141822/anc aman-hoax-di-indonesia-sudah-capai-tahap-serius.

Judhita, Christiany. “Interaksi Komunikasi Hoax di Media Sosial serta Antisipasinya Hoax Communicattion Interactivity in Social Media and Anticipation”. Jurnal Pekommas, Vol.3. No. 1. April 2018. Jakarta.

Katadata Insight Center (KIC). 2019. Survei CIGI: Facebook, Medsoso yang Banyak Digunakan untuk Menyebar Hoaks. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/06/14/survei-cigi-facebook-medsos-yang-banyak-digunakan-untuk-menyebar-hoaks.

Katadata Insight Center (KIC). 2022. Survei KIC: Konten Politik Paling Banyak Mengandung Hoaks. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/01/20/survei-kic-konten-politik-paling-banyak-mengandung-isu-hoaks.

Pasal 40 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Ramli, Ahmad. 2004. Cyber Law Dan HAKI Dalam System Hukum Indonesia. Bandung: Rafika Aditama.

Raharjo, Agus. (2002). Cybercrim : Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Trisna, Firman Rostama. 2019. Tindakan Hukum Terhadap Penyebaran berita Bohong (Hoax) Di media Sosial, dapat dikases melalui https://maksigama.wisnuwardhana.ac.id.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v6i1.2624

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: