AKIBAT HUKUM PERJANJIAN KERJA KONSTRUKSI YANG TIDAK MENCANTUMKAN KLAUSUL JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN (Studi Pelaksanaan Beberapa Kontrak Kerja Konstruksi Di Pemerintah Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi)
Abstract
Perjanjian-perjanjian kerja konstruksi didalam pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun 2018 diwilayah Pemerintahan Kota Sungai Penuh tidak mencantumkan klausul jaminan sosial ketenagakerjaan sedangkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan klausul Jaminan Sosial Ketenagakerjaan masuk dalam klausul kontrak. Permasalahan yang terdapat didalam Perjanjian Kerja Konstruksi di Pemerintah Kota Sungai Penuh tersebut adalah mengenai Konstruksi Hukum Perjanjian Kerja Konstruksi Antara Pengguna Jasa, Penyedia Jasa dan Pekerja, Akibat Hukum Tidak Mencantumkan Klausul Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Dampak perlindungan hukum terhadap pekerja dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerja Konstruksi dan Perjanjian Kerja Konstruksi yang seharusnya dikembangkan dan dilaksanakan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dari sisi normatifnya. Pemerintah kota Sungai Penuh selaku pengguna jasa dan pihak kontraktor selaku penyedia jasa terikat hubungan kerja dituangkan didalam suatu Perjanjian Kerja Konstruksi. Perjanjian Kerja Konstruksi yang tidak mencantumkan klausul perlindungan pekerja, memuat ketentuan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosialmengakibatkan Perjanjian Kerja Konstruksi tersebut batal demi hukum. Pemberi Kerja Jasa Konstruksi tidak melaksanakan kewajibannya mendaftarkan pekerjanya dalam Program JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan mengakibatkan pekerja tidak terlindungi Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM) dan tidak mendapatkan fasilitas tambahan. Klausul-klausul pokok didalam kerangka Perjanjian Kerja Konstruksi Pemerintah Kota Sungai Penuh harus sesuai Pasal 47 ayat(1) UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Collins, Hugh, 1999, Regulating Contracts, London: Oxford University Press.
Tiefer, Charles et.al., 1999, Government Contract Law, North Carolina: Carolina Academic Press, p. ix.
Turpin, Colin, 1972, Government Contracts, Harmonds: Penguin Books.
JURNAL
Dwi N., “Karakteristik Perjanjian Kerjasama Operasi/Joint Operation”, Jurnal Lex Lata, Vol. 1, No. 3, 2019, E-ISSN : 2657-0343Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Palembang.
Sri Redjeki Slamet, 2016, “Kesempurnaan Kontrak Kerja Konstruksi Menghindari Sengketa”, Jurnal Lex Jurnalica, Vol.13, No.3, Desember 2016, Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Rpublik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017, diundangkan diJakarta 12 Januari 2017).
Peraturan Menteri Ketenagakerjan Nomor 44 tahun 2015
Wawancara
Tanskripsi Hasil Wawancara dengan Tedhi Andrian Putra, Pemerintah Kota Sungai penuh Propinsi Jambi pada tahun 2018 melaksanakan Proses Pengadaan Barang dan Jasa melalui Unit Layanan Pengadaan mengadakan proses lelang tender paket Pekerjaan Konstruksi sebanyak 75 paket pekerjaan. Kemudian Unit Layanan Pengadaan tersebut telah melaksanakan lelang tander pengadaan barang jasa dan berhasil ditunjuk 75 perusahaan/kontraktor yang menjadi pemenang, Kantor Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Sungai Penuh, Selasa, 10 April 2019.
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v2i2.823
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.