PERLINDUNGAN HUKUM YANG BERBASIS ASAS PROPORSIONAL TERHADAP DEBITUR DAN KREDITUR DALAM EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA (STUDI KASUS Putusan MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18)

Weni Sepalia

Abstract


Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 (Putusan MK Nomor 18), kreditur tidak boleh melakukan eksekusi sendiri objek jaminan fidusia melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan hingga dikeluarkannya putusan berkekuatan hukum tetap, dengan ssyarat tidak ada kesepakatan penentuan cidera janji debitur dan kesukarelaan debitur menyerahkan objek jaminan fidusia. Hasil penelitian ini adalah, potensi implikasi penerapan eksekusi objek jaminan fidusia pasca Putusan MK Nomor 18 secara yuridis adalah : penumpukan norma tentang tittle eksekutorial setara putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; kekosongan norma kelengkapan syarat putusan eksekusi pengadilan dalam dokumen permohonan lelang eksekusi; kekosongan norma kategori lelang eksekusi; jaminan fidusia kehilangan kekhususan perihal kemudahan pelaksanaan eksekusi; dan kerancuan pemaknaan pencantuman klausul kesepakatan tentang cideran janji dan kesukarelaan debitur menyerahkan objek jaminan fidusia. Implikasi secara non yuridis adalah : jenjang waktu proses eksekusi melalui pengadilan yang memakan waktu dan biaya yang berpotensi menimbulkan itikad tidak baik debitur atau calon debitur; lonjakan permohonan eksekusi melalui pengadilan; sulitnya masyarakat mendapat kredit jika objek jaminan bernilai relatif rendah; stigma perusahaan pembiayaan tidak lagi dapat melakukan eksekusi tanpa putusan pengadilan; dan terganggunya tingkat kesehatan keuangan perusahaan pembiayaan.Kebijakan perlindungan hukum berbasis asas proporsional bagi pemberi dan penerima jaminan fidusia di masa mendatang adalah : pembacaan secara menyeluruh dan detail atas klausul kesepakatan cidera janji dan kesukarelaan debitur menyerahkan objek jaminan fidusia sebelum ditandatangani para pihak; penggunaan jasa hukum Advokat untuk mengedepankan upaya non litigasi; kesepakatan kreditur dan debitur untuk mengedepankan alternatif eksekusi melalui penjualan di bawah tangan; dan penerbitan peraturan pelaksana atau petunjuk teknis eksekusi melalui pengadilan.

Full Text:

PDF

References


Buku

Agus Yudha Hernoko, 2010, Hukum Perjanjian Asas Proposionalitas dalam Kontrak Komersil, Jakarta : Kencana Prenada Media.

Arus Akbar, 2011, Pokok-Pokok Hukum Bisnis, Jakarta : Salemba Empat.

Bambang Sunggono, 2010, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Gunawan Wijaya dan Ahmad Yani, 2000, Jaminan Fidusia, Jakarta : Raja Grafindo.

Herlien Budiono, 2006, Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

J. Satrio, 1999, Hukum Perikatan, Bandung : Alumni.

Munir Fuady, 1999, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Cetakan Pertama, Bandung : PT Citra Aditya Bakti.

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, 1995, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Bandung : Mandar Maju.

Sunaryo, 2009, Hukum Lembaga Pembiayaan, Jakarta : Sinar Grafika.

Tan Kamelo, 2006, Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan Yang Didambakan, Bandung : Alumni.

Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, 2006, TeoriKeadilan: Dasar-dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Dalam Negara, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Yahya Harahap, 2005, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta : Sinar Grafika.

Jurnal

Ari Wirya Dinata, “Lembaga Jaminan Fidusia: Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019”, Jurnal Nagari Law Review, Vol. 3, No. 2, April 2020, ISSN : 2597-7245, Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.

Dwi N., “Karakteristik Perjanjian Kerjasama Operasi/Joint Operation”, Jurnal

Lex Lata, Vol. 1, No. 3, 2019, E-ISSN : 2657-0343Magister Ilmu Hukum

Fakultas Hukum Palembang

Hera Dwi Nurwitasari, “Problematika berbagai Peraturan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia”, Jurnal Hukum dan Penelitian Bidang Keperdataan dan Kenotariatan, Vol. 2, No. 1, 2014, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

James Ridwan Efferin, “Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/)UU-XVII/2019”, Jurnal Ilmu Hukum Yuriska, Vol. 12, No. 1, ISSN : 2541-0962, Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.

Kusumastuti Indri Hapsari, “Kajian Yuridis Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia Yang Dialihkan Kepada Pihak Ketiga”, Jurnal Repertorium, Vol. 4, No. 1, Januari-Juni 2017, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

M. Agus Maulidi, “Menyoal Kekuatan Eksekutorial Putusan Final dan Mengikat Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Konstitusi, Vol 16, No. 2, Juni 2019, Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

Nur Adi Kumaladewi, “Eksekusi Kendaraan Bermotor Sebagai Jaminan Fidusia Yang Berada di Pihak Ketiga”, Jurnal Repertorium, Vol. II, No. 2, Juli-Desember 2015, ISSN : 2355-2646, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Shavira Ramadhanneswari, “Penarikan Kendaraan Bermotor Oleh Perusahaan Pembiayaan Terhadap Debitur Yang Mengalami Kredit Macet (Wanprestasi) Dengan Jaminan Fidusia Ditinjau Dari Aspek Yuridis”, Diponegoro Law Journal, Vol. 6, No. 2, 2017, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang.

Victor Lalompoh, “Peranan Advokat dalam Memberikan Pelayanan Hukum Kepada Pelaku Bisnis”, Jurnal Lex Et Societatis, Vo. 5, No. 4, 2017, Magister Ilmu Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado.

Winda Pebrianti, “Tinjauan Hukum Atas Ekseskusi Obyek Jaminan Fidusia Melalui Parate Eksekusi Apabila Objek Jaminan Beralih Kepada Pihak Ketiga Atau Musnah”, Jurnal Supremasi Hukum, Vol. 21, No. 1, Januari 2012, ISSN : 1693-766X, Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.

Skripsi, Tesis, dan Disertasi

Fitri Rezeki Aulia, 2018, “Analisis Tentang Saat Timbulnya Kewajiban Pemberian Jaminan Pinjaman Uang Oleh Kreditur Pada Jaminan Fidusia”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Indralaya.

Ika Febrianti, 2003, “Modus Kekerasan Debt Collector Dalam Menangani Kredit Macet Sepeda Motor (Studi Deskriptif Di Kabupaten Jember)”, Skripsi, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Jember.

Indah Dwi Astuti, 2010, “Perjanjian Pembiayaan Dalam Bentuk Leasing Dengan Jaminan Fidusia Dalam Perspektif Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan Pada PT. Astra Credit Companies Surakarta”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Toga Adi Putra Sinaga, 2014, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Yang Mengalami Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor Oleh Pihak Ketiga (Debt Collector) Karena Kredit Macet Ditinjau Menurut Kontrak Baku Perjanjian Pembiayaan Konsumen Pada PT. Summit Otto Finance Cabang Medan”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP))

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerd)

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 2/KN/2017 tentang Petunjuk teknis Pelaksanaan Lelang

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NOMOR 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 306/KMK.01/2002 Tentang Balai Lelang

Internet

Akhmad Budi Cahyono (Ahli Hukum Perdata Universitas Indonesia), 2019, “UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Berikan Kekhususan Bagi Jaminan Kebendaan”, dikutip pada laman website : https:// portal.ahu.go.id/ id/detail/75- berita-lainnya/2253-uu-no-42-tahun-1999-tentang-jaminan-fidusia-berikan- kekhususan-bagi-jaminan-kebendaan, diakses pada tanggal 2 Juni 2020.

Badan Pusat Statistik Indonesia, 2020, “Data Sensus Perkembangan Jumlah Kendaraan Bermotor Menurut Jenis, 1949-2018”, dikutip pada laman website : https://www.bps.go.id/linkTableDinamis/view/id/1133, diakses pada tanggal 5 Juni 2020.

D.Y. Witanto (Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung RI), 2020, “Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Sulit Begini Solusi Yang Ditawarkan”, dikutip pada laman website : https:// www.hukumonline.com/ berita/ baca/ lt5e4e4d35a9e7e/eksekusi-objek-jaminan-fidusia-sulit-begini-solusi-yang-ditawarkan?page=2, diakses pada tanggal 4 Juni 2020.

Lucas Prakoso (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat), 2020, “Perlu Aturan Lebih Rinci Soal Parate Eksekusi dalam UU Jaminan Fidusia”, dikutip pada laman website : https:// rri.co.id/polhukam/kumham/783099/perlu-aturan-lebih-rinci-soal-parate-eksekusi-dalam-uu-jaminan-fidusia, diakses pada tanggal 4 Juni 2020.

Muhammad Syarifuddin (Ketua Mahkamah Agung RI), 2020, “Hingga April, Setengah Perkara di MA Sudah Diputus”, dikutip pada laman website : https://republika.co.id/berita/qaa34l428/hingga-april-setengah-perkara-di-ma-sudah-diputus, diakses pada tanggal 5 Juni 2020.

Suhartoyo (Hakim Mahkamah Konstitusi RI), 2020, “Kreditur Harus Ajukan Permohonan ke Pengadilan Sebelum Eksekusi Jaminan Fidusia”, dikutip pada laman website : https:// mkri.id/index.php?page= web.Berita&id=16146 &menu=2”, diakses pada tanggal 1 Juni 2020.

Teddy Anggoro (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia), 2020, “Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Sulit Begini Solusi Yang Ditawarkan”, dikutip pada laman website : https:// www.hukumonline.com/berita/ baca/lt5e4e4d35a9e7e/eksekusi-objek-jaminan-fidusia- sulit-begini-solusi-yang-ditawarkan, diakses pada tanggal 2 Juni 2020.

Tulus Abadi (Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), 2020, “Perlu Aturan Lebih Rinci Soal Parate Eksekusi dalam UU Jaminan Fidusia”, dikutip pada laman website : https://rri.co.id/polhukam/kumham/783099/perlu-aturan-lebih-rinci-soal-parate-eksekusi-dalam-uu-jaminan-fidusia, diakses pada tanggal 7 Juni 2020.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v2i3.821

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: