PEMBERIAN KOMPENSASI OLEH PT PLN (PERSERO) ATAS TANAH, BANGUNAN DAN TANAMAN YANG BERADA DI BAWAH RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI

Jimmi Faroca Daniel Simatupang, Muhammad Syaifuddin, Happy Wasito

Abstract


Pembangunan SUTT 150 kV Rantau Dadap – Lumut Balai ditargetkan untuk dapat beroperasi pada bulan Juni 2020 dan membutuhkan sebanyak 115 (seratus lima belas) tower dan 115 (seratus lima belas) ruang bebas di bawah jaringan transmisi. Pada penyediaan ruang bebas di bawah jaringan transmisi, PT PLN (Persero) memiliki kewajiban untuk memberikan kompensasi atas tanah, bangunan dan/atau tanaman kepada pihak yang berhak dalam bentuk uang. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat di tarik kesimpulan bahwa PT PLN (Persero) masih mengalami kendala dalam pemberian kompensasi sesuai ketentuan dan tata cara yang telah ditetapkan Peraturan Perundang-undangan, antara lain penolakan dari pemegang hak atas tanah, bangunan dan/atau tanaman atas nilai kompensasi yang ditetapkan oleh Lembaga Penilai sebesar 15% (lima belas persen) dari Nilai Pasar Tanah dan Bangunan tanpa adanya ruang negosiasi, serta  pemberian kompensasi yang ditetapkan sebanyak 1 (satu) kali. Dengan memperhatikan kultur budaya setempat, maka atas kendala-kendala ini PT PLN (Persero) melakukan upaya pendekatan secara persuasif kepada pemegang hak atas tanah, bangunan dan/atau tanaman agar dapat menerima kompensasi dengan melibatkan tokoh adat, perangkat desa, kecamatan dan Bintara Pembina Desa TNI Angkatan Darat (BABINSA), yang kemudian berimplikasi terhadap mundurnya waktu penyelesaian pembangunan dari yang telah direncanakan. Disarankan agar peraturan mengenai pemberian Kompensasi dapat dilakukan penyesuaian pada hal-hal antara lain : penyesuaian besar penurunan nilai ekonomis atas tanah dan bangunan yang sebelumnya ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen), mengakomodir tata cara yang berlaku umum pada suatu sistem masyarakat adat agar dapat menjadi dasar bagi PT PLN (Persero) dalam mempersiapkan sarana dan fasilitas pemberian kompensasi, serta pengaturan secara jelas bentuk Perjanjian antara PT PLN (Persero) dengan penerima kompensasi untuk menghindari tuntutan kompensasi dari pemilik baru dalam hal terjadi peralihan hak atas tanah, bangunan dan/atau tanaman yang sebelumnya telah diberikan kompensasi.


Full Text:

PDF

References


Buku, Jurnal, Makalah

Ali, Zainuddin, 2010, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Sinar Grafika.

Azriyani, 2017, Praktik Adat Tunggu Tubang Pada Masyarakat Semende di Tanah Rantauan, Skripsi, Jakarta : Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2018, Jakarta : CV Adi Perkasa.

Fuady, Munir, 2014, Konsep Hukum Perdata, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Gozali, Djoni Sumardi, 2018, Hukum Pengadaan Tanah, Jakarta : UII Press Yogyakarta.

Hartanto, Andy, 2015, Panduan Lengkap Hukum Praktis: Kepemilikan Tanah, Surabaya: Laksbang Justitia.

Hernoko, Agus Yudho, 2014, Hukum Perjanjian, Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Iskandar, Mudakir, 2010, Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum, Jakarta: Jala Permata Aksara.

Kadarisman, 2017, Manajemen Kompensasi, Jakarta : PT Rajagrafindo Sejahtera.

Kansil, C.S.T dan Kansil, Christine S.T, 2011, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Jakarta : Rineka Cipta.

Limbong, Bernhard, 2017, Kompensasi : Mensejahterakan, Berkeadilan, Berkelanjutan, Jakarta : Margaretha Pustaka.

Limbong, Bernhard, 2017, Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Jakarta : Margaretha Pustaka.

Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), 2018, KEPI & SPI Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII – 2018, Jakarta: Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).

Muliawan, Djarot Widya, 2016, Cara Mudah Pahami Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Melaui Konsep 3 in 1 in the Land Acquisition, Yogyakarta : Litera.

Sahnan, 2018, Hukum Agraria Indonesia, Malang : Setara Press.

Subiakto, Henry, 2012, Komunikasi Politik, Media, dan Demokrasi, Jakarta : Prenadamedia Group.

Sugiama, A. Gima, 2013, Manajemen Aset Pariwisata, Bandung : Guardaya Intimarta.

Suharnoko, 2014, Hukum Perjanjian : Teori dan Analisa Kasus, Jakarta : Kencana Prenadamedia Group.

Syaifuddin, M., 2012, Hukum Kontrak, Bandung : Penerbit Mandar Maju.

Tim Penyusun, 2014, Pedoman Penulisan Tesis Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Malang : Tunggal Mandiri.

Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, 2018, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi-X, Jakarta : Balai Pustaka.

Yulianto, Mukti Fajar ND., dan Achmad, Yulianto, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Yuni Sartika, 2016, Kadar Mahar Perkawinan Terhadap Anak Tunggu Tubang di Kecamatan Semende Darat Muara Enim di Tinjau dari Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanafi, Skripsi, Palembang : Universitas Islam Raden Fatah.

Internet

Badan Pusat Statistik, 2019, Laju Pertumbuhan Penduduk Menurut Provinsi, dalam https://www.bps.go.id/statictable/2009/02/20/1268/laju-pertumbuhan -penduduk-menurut-provinsi.html, diakses pada hari Sabtu, tanggal 05-01-2019, Pukul 13:45 WIB.

www.dosenpendidikan.co.id/, diakses pada hari Sabtu, tanggal 30-05-2020, Pukul 18:41WIB.

www.gatra.com, 2019, Investigasi Kasus Blackout PLN, Ombudsman Temukan Fakta Ini, diakses pada hari Senin, tanggal 16-06-2020, Pukul 01:45 WIB.

www.iesr.or.id, Listrik dan Tanah PR Besar Pemerintah, diakses pada hari Minggu, tanggal 12-07-2020, Pukul 11.32 WIB.

www.jawapos.com, 2019, Temuan Awal, Polri Sebut Pohon Terlalu Tinggi Biang Kerok Blackout PLN, diakses pada hari Selasa, tanggal 16-06-2020, Pukul 23:31 WIB.

www.kbbi.kemdikbud.go.id/entri/efisiensi, diakses pada hari Senin tanggal 25-05-2020 Pukul 12.05 WIB.

www.kbbi.kemdikbud.go.id/entri/kompensasi, diakses pada hari Senin, tanggal 25-06-2020, Pukul 11.55 WIB.

www.kek.go.id/kawasan/Tanjung-Api-Api.

www.koransn.com/kembangkan-kopi-arabika-semendo-pemkab-muara-enim-mou-dengan-kantor-perwakilan-bi-provinsi-sumsel/2/, diakses pada hari Rabu, tanggal 27-05-2019, Pukul 16:06WIB.

www.lenterabisnis.com, 2019, Pengertian Nilai Ekonomi, diakses pada hari Rabu, tanggal 17-06-2020, Pukul 00:31 WIB.

www.maxmanroe.com/vid/manajemen/pengertian-efisiensi.html, diakses pada hari Selasa tanggal 09-06-2020 Pukul 13.35 WIB.

www.wikipedia.org/wiki/Identifikasi, diakses pada hari Jumat, tanggal 29-05-2020, Pukul 22:45WIB.

www.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Muara_Enim#Ekonomi, diakses pada hari Rabu, tanggal 27-05-2019, Pukul 15:56 WIB.

.

Wawancara

Hasil wawancara kepada Emhadi Brata, Warga Desa Muara Danau Kecamatan Semendo Darat Laut, pada 3 Juni 2020 di Kantor Desa Penyandingan.

Wawancara dengan Syailendra, Warga Desa Tebing Tinggi Kecamatan Semendo Darat Tengah, pada 3 Juni 2020 di kediaman yang bersangkutan di Desa Tebing Tinggi.

Wawancara dengan Zairin, Warga Desa Pajar Bulan Kecamatan Semendo Darat Ulu, pada 4 Juni 2020 di kediaman yang bersangkutan di Desa Pajar Bulan.

Wawancara dengan Fahrulrosi, Warga Desa Pajar Bulan Kecamatan Semendo Darat Ulu, pada 4 Juni 2020 di kediaman yang bersangkutan di Desa Pajar Bulan.

Wawancara dengan Maulidi, Warga Desa Pajar Bulan Kecamatan Semendo Darat Ulu, pada 4 Juni 2020 di kediaman yang bersangkutan di Desa Pajar Bulan.

Wawancara dengan Mustadirin, Manager Bagian Pertanahan pada PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Jaringan Sumatera Selatan, pada 15 Juni 2020 di Palembang.

Wawancara dengan Rafdinal Ardhi, Koordinator Wilayah Palembang Kantor Jasa Penilai Publik Nanang Rahayu dan Rekan, pada 16 Juni 2020 di Palembang.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v2i3.680

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: