PENERAPAN MUTUAL LEGAL ASSISTANCE (MLA) DAN PERJANJIAN EKSTRADISI SEBAGAI UPAYA INDONESIA TERKAIT PENGEMBALIAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI

Derry Angling Kesuma

Abstract


Mekanisme pengembalian aset (Asset Recovery Mekanism)  hasil kejahatan Tipikor yang dilarikan ke luar negeri berdasarkan Konvensi Internasional Pemberantasan Korupsi (UNCAC), yaitu: pelacakan, aset yang sudah dilacak dan diketahui kemudian dibekukan, aset yang dibekukan lalu disita dan dirampas oleh badan berwenang dari negara di mana aset tersebut berada, dan kemudian dikembalikan kepada negara tempat aset tersebut diambil melalui mekanisme-mekanisme tertentu. Mutual Legal Assistance merupakan salah satu bentuk perjanjian yang dibentuk di antara negara-negara dalam upaya mengatasi maraknya kejahatan transnasional terorganisasi, seperti kejahatan narkotika dan psikotropika, kejahatan pencucian uang (money laundering), dan termasuk didalamnya adal tindak pidana korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa tidak setiap kejahatan memerlukan penanganan melalui Mutual Legal Assistance, hanya kejahatan yang berdimensi internasional serta kejahatan yang memenuhi asas kejahatan ganda (double criminality) saja yang memerlukan penanganan melalui Mutual Legal Assistance.

Kendala Dan Penghambat Utama Dalam Pengembalian Aset (Asset Recovery)  hasil kejahatan tipikor yang dilarikan ke luar negeri antara lain yaitu: Perbedaan sistem hukum; Perbedaan terminologi dan definisi; Sistem kerahasiaan perbankan; Perjanjian antarnegara; UNCAC Tahun 2003 belum secara memadai berkontemplasi dalam peraturan perundangundangan di Indonesia; Mekanisme dan prosedur panjang, biaya besar, dan sumber daya manusia yang tidak limitatif; Memerlukan putusan pengadilan yang dapat menghubungkan antara aset yang bersangkutan dengan tindak pidana; Penyalahgunaan kekuasaan; Ketidak bersediaan negara maju untuk membantu upaya pengembalian asset; Lemahnya kerja sama antarinstitusi terkait pengembalian aset; Lemahnya kemauan politik dan komitmen pemerintah.

Kata Kunci : Kejahatan Ganda, Pengembalian Aset, Kejahatan


Full Text:

PDF

References


Adrian Nugraha, 2011, “ Mutual Legal Assistance Sebagai Upaya Kerjasama Antarnegara dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Transnasional”, Artikel Ilmiah dimuat dalam Jurnal Hukum SIMBUR CAHAYA, No. 46 Tahun 2011

Anwar, Yesmil dan Adang, 2008, Pembaruan Hukum Pidana, Grasindo. Jakarta.

Anwar dan Adang, 2008, Pengantar Sosiologi Hukum, Grasindo, Jakarta.

Denny Indrayana, 2005, Negara dalam Darurat Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta.

Fleming, M. H. 2005, Asset Recovery and it is Impact on Criminal Behavior, University College London, Inggris.

Hamzah, Andi, 2007, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Grafindo Persada, Jakarta.

Mochtar, Akil, 2006, Memberantas Korupsi, Efektivitas Sistem Pembalikan Beban Pembuktian dalam Gratifikasi, Jakarta.

Romli Atmasasmita, 2016, Pemikiran Romli Atmasasmita tentang Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Kencana Jakarta.

--------------, 2011, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana, Jakarta.

Kusuma, M. W, 2001, Tegaknya Supremasi Hukum, Remadja Rosda, Bandng.

I Wayan Parthiana, 1990, Ekstradisi dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia, Mandar Maju, Bandung.

Soemodihardjo, R. D, 2008, Mencegah dan Memberantas Korupsi, Mencermati Dinamikanya di Indonesia, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta.

Sunarso, Siswanto, 2009, Ekstradisi & Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana, Instrumen Penegakan Hukum Pidana Internasional, Rineka Cipta, Jakarta.

Transparancy International, 2015, Asian Integrity Community, a Vision for Tranparent and Accountable Integration, Transparancy Internastional, Jakarta.

Matthew H. Fleming, 2005, Asset Recovery and Its Impact on Criminal Behavior, An Economic Taxonomy: Draft for Comments, London, University College

Sumber-Sumber Lain :

Saldi Isra, Asset Recovery Tindak Pidana Korupsi Melalui Kerjasama Internasional, dalam https://www.saldiisra.web.id/index.php/21-makalah/makalah1/47-asset-recovery-tindak-pidana-korupsi-melalui-kerjasama-internasional, diakses pada tanggal 10 September 2019.

J.E. Sahetapy, ”Sirkus KKN”, Newsletter KHN, http://www.komisihukum.go.id

http://www.sinarharapan.co.id/berita/0503/03/sh04.html diakses pada tanggal 17 September 2019.

The Recovery of Stolen Assets: A Fundamental Principle of the UN Convention Against Corruption, dalam www.U4.no/themes/uncac diakses pada tanggal 16 September 2019.

http://www.komisihukum.go.id/konten.php?nama=Opini&op=detail_opini&id=166, diakses pada tanggal 15 September 2019.

Dokumen ICW, (2008), http://repository.upnyk.ac.id/8159/2/Hikmatul_Akbar_Carmeli_Konvensi_Anti_Korupsi_PBB.pdf , diakses pada tanggal 10 September 2019




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v3i1.583

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: