KEWENANGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI SUMATERA SELATAN DALAM MEWUJUDKAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Abstract
Penelitian ini berjudul Kewenangan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam Mewujudkan Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika Di Sumatera Selatan. Penulisan Tesis ini dilatarbelakangi oleh Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika saat ini sudah sampai pada tingkat yang memprihatinkan dan mengancam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya di Wilayah Sumatera Selatan. Kemudian permasalahan Bagaimana Pelaksanaan Kewenangan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan dalam menanggulangi penyalahgunaan Narkotika. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum Normatif empiris. Bahan hukum diperoleh dari data primer dan data sekunder. Bahan tersebut akan dianalisis dengan deskriptif analisis dan akan ditarik kesimpulan dengan cara deduktif. Kewenangan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan Memiliki Tugas dan Fungsi di bidang masing-masing, Pada Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan dilakukan usaha Desiminasi Informasi dan kegiatan pencegahan melalui Advokasi, Bidang Rehabilitasi sebagai tujuan utama dari jenis Treatment, Bidang Pemberantasan dilakukan Upaya Paksa berupa Penangkapan, Penahanan, Penyitaan oleh Penyidik BNN.
Kata Kunci: Kewenangan, Badan Narkotika Nasional, Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Narkotika, Sumatera Selatan.
Full Text:
PDFReferences
Buku-buku :
Badan Narkotika Nasional Indonesia Republik Indonesia, “Pencegahan Penyalah gunaan Narkotika Bagi Remaja, 2011.
Kusno Adi, Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, Malang: UMM Press, 2009.
M. Sholehuddin, Sisitem Sanksi dalam Hukum Pidana, Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya, (Jakarta : Kharisma Putra Utama Offset, 2003)
Marsono, Susunan Dalam Satu Naskah UUD 1945 dengan Perubahan-perubahannya 1999-2002, Jakarta: Eko Jaya.
O.C. Kaligis & Associates. Narkoba dan Peradilannya di Indonesia, Reformasi Hukum Pidana Melalui Perundangan dan Peradilan. Bandung: Alumni.2002.
Tina Asmarawati, Delik-delik yang Berada di Luar KUHP, Deepublush, Yogyakarta, 2015.
Siska Sulistami, dkk, Bahaya NAPZA, Jakarta: Mustika Pustaka Negeri.
Peraturan Perundangan :
Pasal 2 ayat 2Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2010.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2007 Tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota.
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jurnal :
Jurnal Perhimpunan Sarjana Hukum Indonesia (PERSAHI) pengurus pusat, Masalah Narkotika, Jakarta,1972 hlm.3.
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v1i3.582
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.