PENERAPAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA LANJUT USIA DALAM KAITANNYA DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM NOMOR : 372/PID.SUS/2014/PN.MRE

Rian Destami, Nashriana Nashriana

Abstract


Indonesia secara normatif konstitusional merupakan negara hukum yang bertanggungjawab terhadap segenap bangsa atau warga negaranya dan tidak terkecuali juga terhadap para warga negara lanjut usia (lansia). Dalam konteks penegakan hukum, maka proses yang harus di jalani oleh setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana, maka yang bersangkutan harus diproses dalam suatu sistem yang dikenal dengan sistem peradilan pidana. Yang menjadi permasalah tersebut adalah mengapa restorative justice tidak digunakan menjadi aspek keadilan di muka hukum. Berdasarkan uraian di atas, maka isu hukum yang akan di bahas dalam tesis ini adalah sebagai berikut: 1) Apakah prinsip restorative justice terhadap perkara pelaku tindak pidana lanjut usia diterapkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor : 372/Pid.Sus/2014/PN.Mre ?, 2) Faktor apa yang menjadi kendala bagi Hakim dalam menerapkan prinsip restorative justice terhadap perkara pelaku tindak pidana lanjut usia dalam Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor 372/Pid.Sus/2014/PN.Mre?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris, penelitian yang dilakukan dengan mempelajari, menelaah, menjelaskan dan menganalisis proses bekerjannya hukum dalam Putusan Hakim Nomor : 372/Pid.Sus/2014/PN.Mre. Dari hasil peneitian yang dilakukan, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut: 1) Prinsip restorative justice terhadap perkara pelaku tindak pidana lanjut usia diterapkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor : 372/Pid.Sus/2014/PN.Mre yang di periksa dan diadili di Pengadilan Negeri Muara Enim, belum mempertimbangkan prinsip restorative justice dalam pertimbangan hukumnya. Hal tersebut karena prinsip restorative juctice belum dijadikan aturan dalam Undang-undang Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan termasuk juga belum ada pengaturannya di dalam Undang-undang Hukum acara Pidana. 2) Faktor yang menghambat yang ditemukan peneliti terkait dengan penggunaan prinsip restorative justice di dasarkan pada faktor yuridis dan non yuridis. Faktor yuridis bersumber dari Undang-undang dan Penegak Hukum. Pertama, faktor undang-undang yang berkaitan dengan prinsip restorative justice belum mendapat pengaturannya, sehingga aparat penegak hukum tidak mempunyai pilihan lain kecuali penyelesainnya tetap berpijak kepada peraturan yang ada atau masih berlaku. Kedua, faktor penegak hukum dalam kaitannya dengan prinsip restorative justice ditingkat penyidikan, penuntut dan pemeriksaan di pengadilan, tidak pernah melibatkan pelaku, korban dan pihak-pihak yang dilibatkan untuk duduk bersama dalam menyelesaikan proses hukum yang sedangkan ditangani. Kemudian faktor non yuridis berkaitan dengan kesadaran hukum masyarakat dan pertimbangan psikologis.

 

Kata Kunci : Prinsip restorative justice, Lanjut usia (lansia), Sistem Peradilan Pidana.


Full Text:

PDF

References


Abdul Manan. Aspek-Aspek Pengubah Hukum. Penerbit: Kencana Prenada Media. Jakarta. 2006.

Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta, 1993

------------------, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta: 1994.

Argyo Dermartoto. Pelayanan Sosial Non Panti Bagi Lansia. Penerbit: Sebelas Maret University Press. Surakarta. 2006.

Azhari, Negara Hukum Indonesia Analisis Yuridis Normatif Terhadap Unsur-Unsurnya, UI Press, Jakarta, 2009.

Eva Achjani Zulfa. Keadilan Restoratif di Indonesia (Studi tentang Kemungkinan Penerapan Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Praktek Penegakan Hukum Pidana). Disertasi Fakultas Hukum Program Doktor Ilmu Hukum. 2009.

Lawrence M. Friedman. Agustus 2011. Sistem Hukum (Perspektif Ilmu Sosial). Penerbit: Nusa Media. Bandung.

Prakoso dan Nurwachid, Studi Tentang Pendapat-pendapat Mengenai Efektifitas Pidana Mati di Indonesia Dewasa Ini, Ghalia Indonesia, Jakarta: 2004

Poernadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, Perihal Kaidah Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta, 2001.

Roscoe Pound, Filsafat Hukum, Bhratara, Jakarta, 1987, hlm, 7. Lihat Lili Rasjidi, Dasar-dasar Filsafat Hukum, Alumni, Bandung, 2007.

A.Z. Abidin, Asas-Asas Hukum Pidana Bagian Pertama, Alumni, Bandung, 1987, hal 38. Periksa juga dalam Wiryono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, PT. Eresco, Bandung, 1989.

Hanafi, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 2007.

Sudargo Gautama, Pengertian Tentang Negara Hukum, Alumni, Bandung, 2007

Hasan Zaini Z., Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Alumni, Bandung, 2009.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, liberty, Yogyakarta, 1999

Mardjono Reksodiputro, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Pperan Penegak Hukum Melawan Kejahatan) Dalam Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta, Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, 1994

Roeslan Saleh, Stelsel Pidana Indonesia, Aksara Baru, Jakarta : 1983

Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana (Pidato Pengukuhan Sebagai Guru Besar Universitas Gajah Mada), Yayasan Badan Penerbit, Univeristas Gajah Mada, Yogyakarta, 1959

Andreas Adiwardana, Sistem Informasi Manajemen, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988.

Roscoe Pound, Pengantar Filsafat Hukum, (terjemahan Mohamad Radjab), Bhrata, Jakarta, 1996.

Dadang, Hukum Pidana, Refika Aditama, Bandung, 2006.

Yesmil Anwar & Adang, Sistem Peradilan Pidana(Konsep,komponen & pelaksanaanya dalam penegakan hukum di indonesia), Widya, Padjajaran, 2009.

Lilik Mulyadi, Kompilasi Hukum Pidana Dalam Prespektif Teoritik dan Praktik Peradilan, Mandar Maju, Bandung, 2007.

Roeslan Saleh, 1979, Penjabaran Pancasila dan UUD 1945 Dalam Perundang-undangan, Jakarta: Bina Aksara.

Max Weber dalam A.A.G. Peters dan Koesriani Siswosoebroto, 1988, Hukum dan Perkembangan Sosial (Buku I), Jakarta: Sinar Harapan.

C.F.G. Sunaryati Hartono, 1991, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Bandung: Alumni.

Badan Diklat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia.2015. Modul Perkara Pidana Umum Diklat PPPJ Tahun 2015. BANDIKLAT Kejaksaan Agung RI,2015.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v3i1.569

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: