PENYELESAIAN PELANGGARAN ADAT DALAM PERKARA PIDANA MELALUI MEKANISME HUKUM ADAT (STUDI DI WILAYAH HUKUM MASYARAKAT ADAT SUKU KOMERING)
Abstract
Abstrak : Tesis ini berjudul “Penyelesaian Pelanggaran Adat dalam Perkara Pidana Melalui Mekanisme Hukum Adat (Studi di Wilayah Hukum Masyarakat Adat Suku Komering Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur)”. Penulisan Tesis ini di latar belakangi hukum adat yang masih tetap hidup dan digunakan untuk menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran adat atau kejahatan dalam perkara pidana yang terjadi di masyarakat adat suku Komering. Masyarakat suku Komering menilai penyelesaian menggunakan hukum adat lebih efektif dan berkeadilan sehingga terciptanya keharmonisan dalam masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, timbul permasalahan yang harus dianalisa, yaitu bagaimana penyelesaian pelanggaran adat di masyarakat suku Komering menggunakan mekanisme hukum adat dan mekanisme sistem peradilan pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif empiris. Bahan hukum adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara secara mendalam (depth Interview) dan pengamatan (observasi). Teknik pengolahan data yaitu melakukan pemeriksaan data (editing), penandaan data (coding), rekontruksi data (reconstructing), dan sistematisasi data (systematizing). Teknik analisa data dan penarikan kesimpulan dilakukan secara deskriftif-kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, penyelesaian pelanggaran adat di masyarakat suku Komering dapat diselesaiakan dengan cara kekeluargaan, melibatkan perangkat desa, dan melibatkan aparat penegak hukum sebagai pihak ketiga, serta penyelesaian menggunakan mekanisme Sistem Peradilan Pidana.
Kata Kunci : Penyelesaian Pelanggaran Adat, Perkara Pidana, Mekanisme Hukum Adat.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku-buku :
Bushar Muhammad, 2006, Asas-Asas Hukum Adat: (suatu Pengantar), Jakarta: Pradnya Paramita.
Dewi Sulastri, 2015, Pengantar Hukum Adat, Bandung: CV Pustaka Setia.Mardjono Reksodipoetro, 1994, Sistem Peradilan Pidana (Peran Penegak Hukum Melawan Kejahatan), Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Ramli Atmasasmita2010, Sistem Perasilan Pidana Kontemporer, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, Cetakan Kelima, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Satjipto Rahardjo, 1991, Polisi Pelaku dan Pemikir, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Jurnal :
Trisno Raharjo, 2010, Mediasi Pidana Dalam Ketentuan Hukum Pidana Adat, Jurnal Hukum, Vol. 17 No. 3.
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v1i3.543
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.