PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI ATAS WANPRESTASI PIALANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI BERBASIS ONLINE
Abstract
Penerimaan Nasabah oleh Pialang Berjangka dalam Perdagangan Berjangka kini dapat dilaksanakan secara online. Pada pelaksanaannya agen marketting Pialang Berjangka kerap menjanjikan keuntungan fantastis tanpa menjelaskan risiko. Terlebih, Nasabah tidak bertatap muka langsung dan berisiko wanprestasi penyalahgunaan margin Nasabah. Hasil penelitian ini adalah, bentuk pelaksanaan Perdagangan Berjangka berbasis online diawali calon Nasabah mengakses website perusahaan Pialang Berjangka; berkoordinasi dengan marketting; pemahaman dan penyampaian risiko; pelaksanaan simulasi; pengisian aplikasi dan formulir perjanjian dan pemberian amanat; pembukaan rekening transaksi terpisah (segregated account); menyetor margin; pembuatan akun; verifikasi; dan pemberian password untuk login. Kesemuanya dilakukan secara online. Perlindungan hukum secara preventif adalah, Bappebti melakukan sosialisasi kepada Nasabah dan keproaktifan Nasabah meminta penjelasan detail mengenai : isi kontrak; prospek dan risiko; legalitas Pialang Berjangka; dan menjaga kerahasiaan password akun. Proses secara administratif, Nasabah melaporkan dugaan pelanggaran ke Bappebti untuk dikenakan sanksi administratif apabila mediasi gagal. Proses secara pidana, pelaporan dugaan tindak pidana Perdagangan Berjangka ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Proses secara keperdataan, adalah gugatan wanprestasi dengan tuntutan ganti rugi. Bentuk pembinaan Bappebti adalah pengadaan pelatihan bagi para pelaku Perdagangan Berjangka untuk meningkatkan pengetahuan/keahlian bidang Komoditi dan Perdagangan Berjangka. Bentuk pengawasan secara preventif yaitu, Bappepti melakukan pengawasan lapangan dan pelaksanaan laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu oleh Pialang Berjangka terkait kegiatannya di Bursa Berjangka dan jumlah serta data Nasabah yang diterima secara online, dan penerapan Sistem Pengawasan Tunggal terhadap integritas pasar dan para pelaku Perdagangan Berjangka yang terhubung secara online dan real time. Pengawasan secara represif yaitu pemeriksaan, penyidikan, dan pengenaan sanksi peringatan tertulis, pembekuan, pencabutan izin usaha, dan denda. Kepada Bappebti, agar membentuk Satuan Petugas Pengawas Kegiatan Perdagangan Berjangka Berbasis Online dengan tugas khusus mengawasi secara cyber kegiatan dan legalitas perusahaan-perusahaan Pialang Berjangka yang menerima calon Nasabah secara online melalui platform/website-nya.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Batu, Pantas Lamban. 2011.
Perdagangan Berjangka : Futures
Trading. Jakarta : PT. Elex Media
Komputindo.
Bappebti. 2011.
BAPPEBTI/Ar/44/V/2012 Annual
Report 2011. Jakarta : Kementerian
Perdagangan Republik Indonesia.
Purnomo, R. Serfianto Dibyo. 2013.
Pasar Komoditi : Perdagangan
Berjangka & Pasar Lelang
Komoditi. Yogyakarta : Jogja
Bangkit Publisher.
Samsul, Mohamad. 2010. Pasar
Berjangka Komoditas dan Derivatif.
Jakarta : Salemba Empat.
Sjahputra, Imam. 2010. Perlindungan
Konsumen dalam Transaksi
Elektronik. Bandung : PT. Alumni.
Sofyan, Hanafi. 2000. Perdagangan
Berjangka dan Ekonomi Indonesia.
Jakarta : PT.Elex Media
Komputindo.
Sutedi, Adrian Sutedi. 2012. Produk-
Produk Derivatif dan Aspek
Hukumnya. Bandung : Alfabeta.
Wardiono, Kelik. 2014. Hukum
Perlindungan Konsumen.
Yogyakarta : Ombak.
Zulham. 2012. Hukum Perlindungan
Konsumen. Jakarta : Kencana
Prenada Media Grup.
Jurnal
Anisah, Siti Anisah dan Catur Septiana
Rakhmawati. 2017. ”Klausula
Pembatasan dan Pengalihan
Tanggung Jawab Pialang
Berjangka dalam Kontrak Baku
Pemberian Amanat secara
Elektronik Online”. Jurnal Hukum
Ius Quia Iustum, Vol. 24, No. 1,
ISSN : 0854-8498, Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia
Yogyakarta.
Aswandi. 2019. “Upaya Hukum dalam
Penyelesaian Sengketa
Perdagangan Emas Berjangka
Pada PT. Rifan Financindo
Berjangka Pekanbaru”. Jurnal
Cendekia Hukum, Vol. 4., No. 2,
ISSN : 2580-1678, Fakultas Hukum
Universitas Andalas Padang.
Litoama, Fransiskus. 2018. “Kepastian
Hukum Investasi Perdagangan
Berjangka Komoditi Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun
Tentang Perdagangan
Berjangka Komoditi”. Jurnal Surya
Kencana Satu : Dinamika Masalah
Hukum dan Keadilan,Vol. 9 No. 1,
Fakultas Hukum Universitas
Pamulang.
Maulid, Ngurah. 2017. “Perlindungan
Hukum Nasabah Dalam Transaksi
Online Perdagangan Berjangka
Komoditi”. Jurnal Adil, Vol. 8, No.
, Fakultas Hukum Universitas
Brawijaya Malang.
Sari, Martina Ratna Paramitha. 2013.
“Pengawasan BAPPEPTI Terhadap
Pialang Perdagangan Berjangka
Dalam Tindakan
Menyalahgunakan Data Nasabah”.
Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 2, No. 3,
ISSN : 1334-1254, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
Fakultas Hukum Universitas
Brawijaya Malang.
Zurnetti, Ariya dan Himawan Ahmed
Sanusi. 2017. “Perkembangan
Pertentangan Hukum Sebagai
Suatu Sistem Dalam Perspektif
Penegakan Hukum di Indonesia”.
Jurnal Normative Volume 5 Nomor
, ISSN : 1907-5820, Universitas
Andalas Padang.
Tesis
Irawati, Siska. 2015. “Tinjauan Yuridis
Dalam Perdagangan Berjangka
Komoditi (Foreign Exchange
Melalui Online Trading System)
(Studi di PT. Millenium Penata
Futures Yogyakarta)”. Tesis,
Magister Ilmu Hukum Univeristas
Gadjah Mada Yogyakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD 1945)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997
tentang Perdagangan Berjangka
Komoditi dan Perubahannya
Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun
tentang Ketentuan Teknis
Perilaku Pialang Berjangka
Peraturan Kepala Bappebti Nomor
/BAPPEBTI/Per/9/2008 Tentang
Ketentuan Teknis Perilaku Pialang
Berjangka dan Perubahannya
Peraturan Kepala Bappebti Nomor
/Bappebti/Per/11/2012 tentang
Penerimaan Nasabah secara
Elektronik On-Line di Bidang
Perdagangan Berjangka Komoditi
dan Perubahannya
Internet
Kamus Besar Bahasa Indonesia, tanpa
tahun, “Definisi Perlindungan”,
dikutip pada laman website :
https://kbbi.web.id/ , diakses pada
tanggal 11 Juli 2019, pukul 13.00
WIB.
M. Syist (Kepala Biro Peraturan
Perundang-Undangan Kementerian
Komunikasi dan Informatika), 2019,
“8 Modus Penawaran Investasi
Perdagangan Berjangka Komoditi
Ilegal”, dikutip pada laman website :
https://www.hukumonline.com/berita
/baca/lt5c6e5be965d2d/8-modus-
penawaran-investasi-perdagangan-
berjangka-komoditi-ilegal/, diakses
pada tanggal 18 September 2019.
PT. Kliring Berjangka Indonesia
(Persero), 2017, dikutip pada laman
website :
https://www.ptkbi.com/transaksi/tran
saksi-pasar-fisik, diakses pada
tanggal 21 Oktober 2019.
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v2i1.526
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.