PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI ATAS WANPRESTASI PIALANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI BERBASIS ONLINE

ryan iswara

Abstract


Penerimaan Nasabah oleh Pialang Berjangka dalam Perdagangan Berjangka kini dapat dilaksanakan secara online. Pada pelaksanaannya agen marketting Pialang Berjangka kerap menjanjikan keuntungan fantastis tanpa menjelaskan risiko. Terlebih, Nasabah tidak bertatap muka langsung dan berisiko wanprestasi penyalahgunaan margin Nasabah. Hasil penelitian ini adalah, bentuk pelaksanaan Perdagangan Berjangka berbasis online diawali calon Nasabah mengakses website perusahaan Pialang Berjangka; berkoordinasi dengan marketting; pemahaman dan penyampaian risiko; pelaksanaan simulasi; pengisian aplikasi dan formulir perjanjian dan pemberian amanat; pembukaan rekening transaksi terpisah (segregated account); menyetor margin; pembuatan akun; verifikasi; dan pemberian password untuk login. Kesemuanya dilakukan secara online.  Perlindungan hukum secara preventif adalah, Bappebti melakukan sosialisasi kepada Nasabah dan keproaktifan Nasabah meminta penjelasan detail mengenai : isi kontrak; prospek dan risiko; legalitas Pialang Berjangka; dan menjaga kerahasiaan password akun. Proses secara administratif, Nasabah melaporkan dugaan pelanggaran ke Bappebti untuk dikenakan sanksi administratif apabila mediasi gagal. Proses secara pidana, pelaporan dugaan tindak pidana Perdagangan Berjangka ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Proses secara keperdataan, adalah gugatan wanprestasi dengan tuntutan ganti rugi. Bentuk pembinaan Bappebti adalah pengadaan pelatihan bagi para pelaku Perdagangan Berjangka untuk meningkatkan pengetahuan/keahlian bidang Komoditi dan Perdagangan Berjangka. Bentuk pengawasan secara preventif yaitu, Bappepti melakukan pengawasan lapangan dan pelaksanaan laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu oleh Pialang Berjangka terkait kegiatannya di Bursa Berjangka dan jumlah serta data Nasabah yang diterima secara online, dan penerapan Sistem Pengawasan Tunggal  terhadap integritas pasar dan para pelaku Perdagangan Berjangka yang terhubung secara online dan real time. Pengawasan secara represif yaitu pemeriksaan, penyidikan, dan pengenaan sanksi peringatan tertulis, pembekuan, pencabutan izin usaha, dan denda. Kepada Bappebti, agar membentuk Satuan Petugas Pengawas Kegiatan Perdagangan Berjangka Berbasis Online dengan tugas khusus mengawasi secara cyber kegiatan dan legalitas perusahaan-perusahaan Pialang Berjangka yang menerima calon Nasabah secara online melalui platform/website-nya.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Batu, Pantas Lamban. 2011.

Perdagangan Berjangka : Futures

Trading. Jakarta : PT. Elex Media

Komputindo.

Bappebti. 2011.

BAPPEBTI/Ar/44/V/2012 Annual

Report 2011. Jakarta : Kementerian

Perdagangan Republik Indonesia.

Purnomo, R. Serfianto Dibyo. 2013.

Pasar Komoditi : Perdagangan

Berjangka & Pasar Lelang

Komoditi. Yogyakarta : Jogja

Bangkit Publisher.

Samsul, Mohamad. 2010. Pasar

Berjangka Komoditas dan Derivatif.

Jakarta : Salemba Empat.

Sjahputra, Imam. 2010. Perlindungan

Konsumen dalam Transaksi

Elektronik. Bandung : PT. Alumni.

Sofyan, Hanafi. 2000. Perdagangan

Berjangka dan Ekonomi Indonesia.

Jakarta : PT.Elex Media

Komputindo.

Sutedi, Adrian Sutedi. 2012. Produk-

Produk Derivatif dan Aspek

Hukumnya. Bandung : Alfabeta.

Wardiono, Kelik. 2014. Hukum

Perlindungan Konsumen.

Yogyakarta : Ombak.

Zulham. 2012. Hukum Perlindungan

Konsumen. Jakarta : Kencana

Prenada Media Grup.

Jurnal

Anisah, Siti Anisah dan Catur Septiana

Rakhmawati. 2017. ”Klausula

Pembatasan dan Pengalihan

Tanggung Jawab Pialang

Berjangka dalam Kontrak Baku

Pemberian Amanat secara

Elektronik Online”. Jurnal Hukum

Ius Quia Iustum, Vol. 24, No. 1,

ISSN : 0854-8498, Fakultas Hukum

Universitas Islam Indonesia

Yogyakarta.

Aswandi. 2019. “Upaya Hukum dalam

Penyelesaian Sengketa

Perdagangan Emas Berjangka

Pada PT. Rifan Financindo

Berjangka Pekanbaru”. Jurnal

Cendekia Hukum, Vol. 4., No. 2,

ISSN : 2580-1678, Fakultas Hukum

Universitas Andalas Padang.

Litoama, Fransiskus. 2018. “Kepastian

Hukum Investasi Perdagangan

Berjangka Komoditi Berdasarkan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun

Tentang Perdagangan

Berjangka Komoditi”. Jurnal Surya

Kencana Satu : Dinamika Masalah

Hukum dan Keadilan,Vol. 9 No. 1,

Fakultas Hukum Universitas

Pamulang.

Maulid, Ngurah. 2017. “Perlindungan

Hukum Nasabah Dalam Transaksi

Online Perdagangan Berjangka

Komoditi”. Jurnal Adil, Vol. 8, No.

, Fakultas Hukum Universitas

Brawijaya Malang.

Sari, Martina Ratna Paramitha. 2013.

“Pengawasan BAPPEPTI Terhadap

Pialang Perdagangan Berjangka

Dalam Tindakan

Menyalahgunakan Data Nasabah”.

Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 2, No. 3,

ISSN : 1334-1254, Kementerian

Pendidikan dan Kebudayaan

Fakultas Hukum Universitas

Brawijaya Malang.

Zurnetti, Ariya dan Himawan Ahmed

Sanusi. 2017. “Perkembangan

Pertentangan Hukum Sebagai

Suatu Sistem Dalam Perspektif

Penegakan Hukum di Indonesia”.

Jurnal Normative Volume 5 Nomor

, ISSN : 1907-5820, Universitas

Andalas Padang.

Tesis

Irawati, Siska. 2015. “Tinjauan Yuridis

Dalam Perdagangan Berjangka

Komoditi (Foreign Exchange

Melalui Online Trading System)

(Studi di PT. Millenium Penata

Futures Yogyakarta)”. Tesis,

Magister Ilmu Hukum Univeristas

Gadjah Mada Yogyakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945

(UUD 1945)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

(KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

(KUHPerdata)

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997

tentang Perdagangan Berjangka

Komoditi dan Perubahannya

Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun

tentang Ketentuan Teknis

Perilaku Pialang Berjangka

Peraturan Kepala Bappebti Nomor

/BAPPEBTI/Per/9/2008 Tentang

Ketentuan Teknis Perilaku Pialang

Berjangka dan Perubahannya

Peraturan Kepala Bappebti Nomor

/Bappebti/Per/11/2012 tentang

Penerimaan Nasabah secara

Elektronik On-Line di Bidang

Perdagangan Berjangka Komoditi

dan Perubahannya

Internet

Kamus Besar Bahasa Indonesia, tanpa

tahun, “Definisi Perlindungan”,

dikutip pada laman website :

https://kbbi.web.id/ , diakses pada

tanggal 11 Juli 2019, pukul 13.00

WIB.

M. Syist (Kepala Biro Peraturan

Perundang-Undangan Kementerian

Komunikasi dan Informatika), 2019,

“8 Modus Penawaran Investasi

Perdagangan Berjangka Komoditi

Ilegal”, dikutip pada laman website :

https://www.hukumonline.com/berita

/baca/lt5c6e5be965d2d/8-modus-

penawaran-investasi-perdagangan-

berjangka-komoditi-ilegal/, diakses

pada tanggal 18 September 2019.

PT. Kliring Berjangka Indonesia

(Persero), 2017, dikutip pada laman

website :

https://www.ptkbi.com/transaksi/tran

saksi-pasar-fisik, diakses pada

tanggal 21 Oktober 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v2i1.526

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: