PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Siti Meylissa Puspitasari

Abstract


Seiring dengan perkembangan zaman, semakin kompleks masalah yang dihadapi, salah satunya adalah masalah wanita atau masalah yang berkaitan dengan wanita, salah satunya adalah meningkatnya frekuensi kejahatan kekerasan terhadap perempuan. Namun, karena berbagai alasan, hingga kini belum banyak orang yang mengajukan permohonan perlindungan. Berdasarkan Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Indonesia No. 23 Tahun 2004 yang berbunyi bahwa dalam 1 x 24 (satu periode dua puluh empat) jam untuk mengetahui atau menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga, polisi harus segera memberikan perlindungan sementara kepada para korban. Berdasarkan uraian tersebut di atas masalah yang dibahas dalam tesis ini dirumuskan sebagai berikut: 1) bentuk perlindungan hukum dan layanan sementara oleh polisi untuk korban kekerasan dalam rumah tangga; 2) Apa dampaknya bagi para korban kekerasan dalam rumah tangga; dan 3) Hambatan apa yang dihadapi dalam memberikan perlindungan dan layanan sementara kepada para korban kekerasan dalam rumah tangga. Kasus yang menjadi sorotan dalam penulisan skripsi ini adalah kasus yang ditemukan di Polres Palembang. Pertama, polisi, sesuai dengan tugas dan wewenang mereka dapat melakukan penyelidikan, penangkapan dan penahanan dengan bukti awal yang cukup yang disertai dengan perintah penahanan terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Kedua, kekerasan dalam rumah tangga pasti berdampak pada korban, orang lain, atau pelaku. Kekerasan dalam rumah tangga dapat memiliki dampak internal dan eksternal. Para korban kekerasan dalam rumah tangga biasanya akan mengalami dampak jangka panjang dan dampak jangka pendek. Ketiga, kendala yang dihadapi oleh Polisi dalam memberikan perlindungan bagi para korban kekerasan dalam rumah tangga adalah bahwa polisi dianggap mengganggu urusan rumah tangga orang lain.


Full Text:

PDF

References


Emzir, 2010, Metodelogi Penelitian Kualitatif: Analisis Data, Jakarta, Rajawali Press.

Guse, Prayudi, 2015, Edisi Revisi; Berbagai Aspek Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Yogyakarta:Merkid Press

Handoyo,2005, Penyidikan Tindak Pidana Dengan Kekerasan, Jakarta, PTIK Press.

M. Arief Mansur, Dikdik dan Elisatris Gultom, 2007, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Jakarta: Rajawali Pres.

Wahid, Abdul dan Muhammad Irfan, 2001, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual, Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan, Refika Aditama, Bandung.

Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Randy, Riant. 2007. Manajemen Pemberdayaan. Jakarta: PT.Elex Media Komputindo

Jurnal

Indah Asmarany, Anugriaty, “Bias Gender Sebagai Predictor Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Volume 35, No.1

Manumpahi, Edwin, 2016,” Kajian Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Psikologi Anak Di Desa Soakonora Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat”, ejournal, Acta Diurna, Vol V. No.1, Maret, Maluku: Fakultas Hukum Universitas Khairun.

Wawancara

Hasil Wawancara Dengan Kanit PPA Palembang IPDA Heni Kristianingsih,S.H, Tanggal 29 Agustus 2018




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v1i3.514

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: